web analytics
header

Asas Pemerintahan yang Baik di Indonesia

Oleh: Andi Sunarto
            Pada konsepsi welfare state, pemerintah diberi kewenangan untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dengan kata lain, berdasarkan konsep ini pemerintah dituntut untuk bertindak aktif di tengah dinamika kehidupan masyarakat. Berbeda dengan konsepsi nachwachtersstaat yang memberlakukan prinsip staatsonthouding, yaitu pembatasan negara dan pemerintah dari segi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, negara hanya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
            Untuk mewujudkan konsepsi welfare state, maka pemerintah diberikan kebebasan freies ermessen. Freires ermessen merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan-tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya dengan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, freies ermessen dapat menyebabkan terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah dengan masyarakat. Olehnya itu dalam menjalankan aktivitasnya (mewujudkan kesejahteraan umum) melalui pembangunan, pemerintah tidak dapat bertindak secara semena-mena.
            Hal tersebut di atas susah untuk kita ukur, apakah pemerintah sudah bertindak sejalan dengan negara hukum atau belum. Olehnya itu salah satu tolok ukur untuk menilai apakah tindakan pemerintah itu sudah sejalan dengan negara hukum atau tidak adalah dengan menggunakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
            Jazim Hamadi, dalam penelitiannya menjelaskan bahwa pengertian Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) adalah nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara, yang berfungsi sebagai pegangan bagi setiap pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya.
            Adapun macam asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana yang telah ditulis oleh penulis Indonesia, khususnya Koentjoro Purbopranoto dan SF. Marbun adalah sebagai berikut:
1.      Asas kepastian hukum (principle of legal security);
2.      Asas keseimbangan (principle of proporsionality);
3.      Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of equality);
4.      Asas bertindak cermat (principle of carefulness);
5.      Asas motivasi untuk setiap keputusan (principle of motivation);
6.      Asas tidak mencampuradukan kewenangan (principle of non misuse of competence);
7.      Asas permainan yang layak (principle of fair play);
8.      Asas keadilan dan kewajaran (principle of reasonable or prohibition of arbitrariness);
9.      Asas keperayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar (principle meeting raised expectation);
10.  Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the concequences of an annuled decision);
11.  Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi (principle of protecting the personal may of life);
12.  Asas kebijaksanaan (sapientia);
13.  Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service)
           
Pustaka : Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara(edisi Revisi). Jakarta:Rajawali Pers, 2011

Related posts:

UNHAS Menggelar Wisuda Virtual Pertama

Universitas Hasanuddin (UNHAS) menyelenggarakan wisuda gabungan periode Maret dan Juni bagi lulusan program Sarjana, Magister, Doktor, Spesialis, dan Profesi secara