web analytics
header

Bentuk Negara

A.          Pengantar
Dalam berbagai literatur, dapat ditemukan berbagai perbedaan pendapat antara sarjana satu dengan sarjana yang lainnya. Oleh karena itu perlu dijelaskan definisi bentuk negara dan macam-macam bentuk negara.
Secara garis besar, bentuk negara dibagi menjadi bentuk negara. Bentuk negara, terkait dengan pilihan – pilihan antara: bentuk negara kesatuan dan bentuk negara serikat. Selanjutnya akan dijelaskan defenisi dari bentuk negara.
B.           Defenisi Bentuk Negara
Bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya. Atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan, dan tata tertib suatu negara berhubung dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan negara (Samidjo, 1986:162).
C.          Macam-Macam Bentuk Negara:
a.            Bentuk Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Sehingga dapat dikatakan bahwa dalam negara kesatuan tidak terdiri dari beberapa daerah (provinsi) yang berstatus negara bagian (deelstaat), (Samidjo, 1986:164-165). Lebih lanjut Samidjo menjelaskan bahwa negara kesatuan merupakan negara tunggal. Negara dengan bentuk kesatuan mewujudkan kebulatan tunggal, kesatuan, unity, dan monosentris (berpusat satu).
Negara kesatuan dapat berbentuk :
                          i.            Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat.
                        ii.            Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri secara (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah swatantra.
Pakar Hukum lain C.F. Strong mengemukakan bahwa ada dua sifat penting negara kesatuan, yaitu:
1)        Supremasi Parlemen Pusat
Dimana ada negara kesatuan maka di situ pula ada supremasi parlemen pusat. Pada suatu negara kesatuan, ada beberapa jenis undang-undang yang tidak diizinkan konstitusi untuk diberlakukan.
Pada negara yang berbentuk federasi (serikat) ada dua lembaga lembaga legislatif, yaitu lembaga legislatif federal dan legislatif negara bagian. Sementara itu pada negara kesatuan hanya ada satu lembaga legislatif yang selalu memegang kekuasaan tertinggi secara absolut.
2)        Tidak adanya badan berdaulat tambahan.
Perbedaan yang digariskan di sini adalah perbedaan di antara otoritas daerah pada negara kesatuan dengan otoritas bagian pada negara federal.
Pada negara federal, otoritas pusat membawahi otoritas-otoritas lain yang menjadikan tidak berdaya untuk turut campur dengan proses perundang-undangan biasa (selain yang ditetapkan di dalam konstitusi), maka otoritas pusat itu adalah otoritas federal dan negara yang memiliki otoritas pusat dengan yurisdiksi terbatas. Sedangkan pada negara kesatuan otoritas pusat membawahi otoritas-otoritas lain yang dapat dibuat atau dihapuskan menurut kehendaknya, maka otoritas itu adalah otoritas tertinggi dan negara dengan batas-batas otoritas yang tidak terbatas.
b.               Federasi (Serikat)
Federasi berasal dari kata Latin; Foedus (perjanjian atau persetujuan). Dalam Federasi atau negara serikat (federasi = bondstaat = bundesstaat) merupakan dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam ikatan politik, ikatan mana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan.
Anggota-anggota dari suatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Federasilah (negara) sebagai kesatuan nasional yang berdaulat.  Federasi memiliki bagian-bagian atau angota-anggota yang disebut negara bagian (deelstaat dalam bahasa Latin ). Negara bagian berhubungan secara langsung dengan rakyat, kemudian negara bagian menyerahkan kekuasaan kepada negara serikat.
Adapun syarat yang diperlukan dalam pembentukan suatu negara federal sebagaimana yang dijelaskan C.F. Strong adalah sebagai berikut :
1.      Adanya rasa kebanggaan di antara negara-negara yang membentuk federasi.
2.      Meskipun menginginkan persatuan (Union), unit-unit yang membentuk fedarasi tidak menghendaki adanya kesatuan (Unity)
Sumber : Librayanto Romi. Ilmu Negara Suatu Pengantar. Makassar:Pustaka Refleksi, 2009.

Related posts:

UNHAS Menggelar Wisuda Virtual Pertama

Universitas Hasanuddin (UNHAS) menyelenggarakan wisuda gabungan periode Maret dan Juni bagi lulusan program Sarjana, Magister, Doktor, Spesialis, dan Profesi secara