web analytics
header

Mengembalikan Kewibawaan Hukum

Oleh : Sholihin Bone, S.H.
Jati diri serta keadaban bangsa dibentuk oleh sumber daya manusia yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga cerdas moralitas serta cerdas secara spiritual. Tiga kecerdasan tersebut merupakan landasan kuat untuk membangun keadaban serta jati diri bangsa yang sesungguhya. menurut pandangan saya, jati diri bangsa yang sesungguhnya merujuk pada terbangunnya kesepahaman bersama untuk kembali memurnikan cita-cita  penegakan hukum, merekonstruksi penegakan hukum secara konsisten merupakan keniscayaan dalam menata kerja-kerja rnegara yang berdasar  pada hukum (rule of law).
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia tahun 1945 telah meletakkan hukum sebagai salah satu pondasi bernegara. Oleh karena itu, manifestasi hukum dalam tata pergaulan bermasyarakat dan bernegara mesti teraplikasi secara sadar dan berkelanjutan, melihat hukum sebagai hal fundamental dalam menciptakan negara berkeadilan, mewajibkan aparatur hukum untuk menjaga kemurnian hukum dari sifat-sifat “kotor” serta tercela, apataklagi menjadikan hukum sebagai alat dalam melanggengkan kepentingan kuasa dalam faksi ataupun golongan-golongan tertentu. Hukum adalah miniatur agung, yang bertindak sebagai pengontrol ataupun pengawas dalam mengelola hidup dan kehidupan bernegara.
Hal mendasar yang perlu dilakukan adalah, mengembalikan cita penegakan hukum pada porosnya, cita yang tidak hanya ditunjukkan melalui kekuatan lisan, alat kampanye sesaat, atau menjadi “penghias” dari orasi-orasi politik penyelenggara negara. Cita hukum yang sesungguhnya harus mewujud ke tatanan empiris dan dapat dirasakan oleh seluruh. Anak bangsa. Sekaitan dengan itu, yang menjadi pertanyaan sederhana adalah, apakah gerak-gerak kita, gerak-gerak pemerintah, kerja-kerja pengadilan  dalam menyelenggerakan proses bernegara  telah terarah kepada cita-cita supremasi hukum yang sesungguhnya, ataukah cita penegakan hukum telah  menyimpang dari tujuan yang hendak dicapai?.
Membedah kondisi kekinian perjalanan bangsa, terutama dalam ranah supremasi hukum memperlihatkan secara gamblang akan gejala-gejala kemunduran dalam arah penyelenggeraan bernegara. Visi negara untuk menciptakan negara berkeadilan dan berkeadaban semakin “kabur”. Pada satu sisi kita hendak menegakkan hukum secara konsisten, tapi disisi lain hukum sering “direduksi” dipermainkan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab mengoperasikan hukum secara bijak. Imbas dari meredupnya supremasi hukum melahirkan krisis kepercayaan kepada institusi-institusi penegakan hukum.
Ditengah “keropos”nya penegakan hukum, lahirlah mafia hukum, makelar kasus, mengakarnya praktek korupsi yang sangat sulit untuk dibendung. Korupsi tetap terjadi pada semua level baik pusat dan daerah. Pada satu sisi kita kecewa, benci, geram bahkan frustasi atas tingkah para mafia, makelar yang mencedarai niali keadilan. Kita juga “risih” atas lakon para koruptor yang telah memiskinkan negara, mengeruk keuangan negara dengan jalan yang menyimpang serta  merecoki tatanan penegakan hukum di tanah air. Tapi  pada sisi yang lain, terlihat inkonsistensi dari sebagian penegak hukum, hukum kehilangan nyali, minus wibawa untuk menciptakan adab dan keadilan.
Tidak berlebihan jika mayoritas anak bangsa menyuarakan dengan lantang bahwa hukum ditanah pertiwi ini, telah “dinjak-injak” dipermainkan, hukum menjadi komoditas dagang yang kita kenal dengan jual beli perkara. Hukum tidak lagi berdaulat, yang bedaulat adalah materi (kuasa uang).  Inilah cermin wajah bangsa kita, cerminan negara yang “salah urus” akibat tindak berbagai pihak yang melupakan tanggung jawab, alpa memaknai hakikat berbangsa dan bernegara.
Salah Urus
Bukan suatu kekeliruan, ketika terlintas obrolan-obrolan “nyeleneh”, namun tersirat makna kekecewaan, kegeraman serta rasa frustasi dari anak-anak bansga ditanah air, obrolan yang ditemukan di Pasar-pasar, di Warung Kopi, di Terminal, dan tempat-tempat publik lainnya akan suramnya penegakan hukum, tema umum yang menjadi bahan perbincangan adalah, bahwa negara ini adalah negara “salah urus”, negara yang pemerintahanya minus moralitas, negara yang pengadilannya belum mampu mengegelar nilai keadilan, negara yang aparatur hukumnya gampang dibeli, kurang profesional serta larut dalam penyimpangan-penyimpangan lainnya.
Mencoba  memahami makna dari “salah urus” yang terus diperbincangkan oleh warga tanah air merujuk dari belum berhasilnya bangsa kita keluar dari kungkungan korupsi, agenda pemberantasan koruspi terus menuai banyak kendala yang sangat besar. Anehnya, kendala tersebut berasal dari actor-aktor yang diharapkan mampu memberantas korupsi. Hal tersebut tercermin dari konflik kewenangan antara Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penanganan kasus Simulator SIM yang melibatkan petinggi POLRI, kendala selanjutnya adalah penarikan Penyidik kepolisian repulik Indoensia dari KPK , serta kedatangan sejumlah perwira kepolisian ke Kantor KPK yang terjadi pada tanggal 5 Oktober 2012..
Kedatangan yang menuai banyak protes dari masyarakat penggiat anti korupsi. Apa makna dibalik kedatangan tersebut jika tidak melemahkan upaya-upaya pemberantasan korupsi, sebagaimana dilansir oleh media tanah air dan didukung dengan data-data yang ditemukan oleh KPK bahwa petinggi keolisian tersandung kasus-kasus korupsi dalam hal ini pengadaan simulator SIM.
Melihat gejala-gejala yang akan melemahkan kinerja KPK dalam  pemberantasan koruspi, sudah saatnya kepala negara mengambil langkah tegas untuk mencari jalan keluar atas ketegangan yang terjadi antara dua lembaga penegak hukum tersebut. Jika ketegangan dua lembga tersebut terus terjadi dan tidak ada solusi mendesak maka yang diuntungkan adalah para koruptor, mereka akan menari-menari atau bahkan “terbahak-terbahak” atas konflik tersebut. Sederhanya, jika Kepolisian dan Komisi Pemeberantasan Korupsi memilki visi yang sama dalam memberantas korupsi, maka konflik kewenangan tidak perlu terjadi, kedua lembaga penegak hukum tersebut mesti berjalan beriringan serta saling mendukung dalam agenda pemeberantasan korupsi.
Dampak negatif yang akan dirasakan atas konflik KPK dan Polri yang kian larut tanpa ada solusi cepat dan tepat akan memperlambat pengsusutan kasus-kasus korupsi yang sedang menanti, seperti Century Case, suap Wisma Atlet, Skandal pembangunan gedung olah raga Hambalang yang menyeret sejumlah nama besar dari petinggi-petingi Partai Politik. Inilah imbas langsung dari konflik yang berlarut-larut.
Tanpa bermaksud  mengorek  luka lama dalam penegakan hukum di tanah air, melihat skandal century, publik terus bertanya-tanya dimanakah babak akhir dalam penyelesaian kasus ini ? meredupnya kasus-kasus hukum lainnya yang melibatkan petinggi negeri, petinggi parpol, serta petinggi-petinggi Senayan lainnya. Dalam pertanyaan sederhana ini, terisrat rasa hormat untuk memberikan semangat kepada bapak Abraham Samad sebagai Ketua KPK untuk tetap konsisten dalam merampungkan agenda pemberantasan korupsi/ publik menunggu keberaniannya untuk menyeret para koruptor yang bercokol di tanah air. Dalam benak kami, terpilihnya bapak sebagai ketua KPK merupakan aktor yang berani menungkap praktek korupsi yang telah mengakar di tanah air.
Publik tanah air menunggu janji serta gebrakan Bapak Abraham Samad untuk menyeret siapapun yang terbukti melakukan praktek korupsi, geliat rakyat dalam mendukung kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi terlihat dari gelaran aksi warga yang terjadi diberbagai daerah, akademisi pun tidak ketinggalan memberikan pemikiran serta semangat moral kepada KPK untuk menyelesaikan agenda pemberantasan korupsi. Dalam benak rakyat,  Indoensia mesti bebas dari praktik-praktik korupsi.
Titik simpul dalam pandangan sederhana ini, bermaksud mengingatkan bahwa negara akan berwibawa jika hukum diletakkan pada poros agungnya, untuk memberikan kontrol dalam perilaku bernegara, korupsi adalah musuh bersama, musuh kemanusiaan, korupsi memiskinkan, meruntuhkan moral bangsa, korupsi akan menghambat pembangunan negara, sehingga dibutuhkan keseriusan serta konsistensi untuk memberantasnya. Tentunya, penegakan hukum harus dimulai dari para pemimpin (aparatur  hukum) yang akhirnya akan bermuara pada seluruh manusia Idoenesia. Jati diri bansga akan tergelar jika hukum melalui aparatnya mampu melahirkan nilai keadilan dan keadaban. Pada akhirnya, katakan tidak pada korupsi.

Related posts:

Manis Gula Tebu yang Tidak Menyejahterakan

Oleh: Aunistri Rahima MR (Pengurus LPMH Periode 2022-2023) Lagi-lagi perampasan lahan milik warga kembalidirasakan warga polongbangkeng. Lahan yang seharusnyabisa menghidupi mereka kini harus dipindahtangankan denganpaksa dari genggaman. Tak ada iming-iming yang sepadan, sekali pun itu kesejahteraan, selain dikembalikannya lahanyang direbut. Mewujudkan kesejahteraan dengan merenggutsumber kehidupan, mendirikan pabrik-pabrik gula yang hasilmanisnya sama sekali tidak dirasakan warga polongbangkeng, itu kah yang disebut kesejahteraan? ​Menjadi mimpi buruk bagi para petani penggarap polongbangkeng saat sawah yang telah dikelola dan dirawatdengan susah payah hingga mendekati masa panen, dirusaktanpa belas kasih dan tanpa memikirkan dengan cara apa lagipara petani memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kesejahteraanyang diharapkan hanya berwujud kesulitan dan penderitaan. ​Skema kerjasama yang sempat dijalin pun sama sekalitidak menghasilkan buah manis, petani yang dipekerjakanhanya menerima serangkaian intimidasi dan kekerasan hinggapengrusakan kebun dan lahan sawah siap panen, itu kahbentuk sejahtera yang dijanjikan? ​Kini setelah bertahun-tahun merasakan dampak pahitpabrik gula PT. PN XIV Takalar, tentu saja, dan memangsudah seharusnya mereka menolak, jika lagi-lagi lahan yang tinggal sepijak untuk hidup itu, dirusak secara sewenang-wenang sebagai tanda bahwa mereka sekali lagi inginmerampas dan menjadikannya lahan tambahan untukmendirikan pabrik gula. ​Sudah sewajarnya warga polongbangkeng tidak lagihanya tinggal diam melihat lahan mereka diporak-porandakan. Sudah sewajarnya meraka meminta ganti rugiatas tanaman yang dirusak, serta meminta pengembalian lahanyang telah dirampas sejak lama. Dan dalam hal ini, Kementerian BUMN, Gubernur Sulawesi Selatan, maupunBupati Takalar harus ikut turun tangan mengambil tindakansebagai bentuk dorongan penyelesaian konflik antara wargapolongbangkeng dan