web analytics
header

Budaya Indonesia dan Hak Kekayaan Intelektual


Oleh: Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H.
LATAR BELAKANG
Hak kekayaan intelektual bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sejak zaman Belanda, telah dikenal Undang-undang yang berkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu Auteurs Wet stb. No. 600 Tahun 1912 (sekarang dikenal dengan Hak Cipta) dan Octrooi Wet stb. No. 313 Tahun 1910 (yang dikenal saat ini dengan Hak Paten). Walaupun Undang-undang yang berkaitan dengan HKI telah lama dikenal, namun perkembangan undang-undang atau pengaturan ini berkembang sangat lamban. Hal ini disebabkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam HKI bukanlah budaya asli Indonesia kalau tidak ingin mengatakan bertentangan dengan budaya Indonesia.
Perkembangan HKI saat ini walaupun sudah berlangsung di Indonesia, namun prakarsa untuk mengembangkan HKI bukan berasal dari negara-negara yang berkembang termasuk Indonesia melainkan berasal dari negara-negara maju. Hal ini karena Indonesia belum melihat bahwa HKI adalah sebuah peluang yang dapat membawa kepada kesejahteraan bangsa. Sementara bagi negara-negara penginisiatif berkembangnya HKI tentunya keinginan ini tidak lepas dari kepentingan dari negara-negara besar. Seperti diketahui bahwa negara besar ini pada umumnya menganut faham individualistik dan materialisme, sehingga tentunya hak individu sangatlah dihargai. Sementara bagi negara-negara Asia khususnya bagi Indonesia yang menganut faham komunaistik dan religius, sehingga prinsip HKI berbeda dengan faham yang dianut oleh sebagian negara penginisiatif HKI.
Jika memperhatikan HKI maka dapat disimpulkan bahwa HKI ini adalah sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu wajar jika  awal munculnya pergerakan HKI adalah untuk kepentingan negara-negara maju.  Namun Indonesia sebagai sebuah negara berkembang, yang ikut dalam pergaulan dunia tetap merespon keinginan negara maju tersebut agar tidak disisihkan dari pergaulan dunia. Hanya saja keikutsertaan Indonesia dalam mendukung HKI ini belum terlalu banyak memberi manfaat.
Masalah yang muncul dan menjadi inti dari tulisan singkat ini adalah:
1.    Seberapa besar manfaat yang diperoleh Indonesia dalam keikutsertaannya dalam TRIPs?
2.    Seberapa besar budaya Indonesia berpengaruh terhadap pekembangan HKI di Indonesia?
PEMBAHASAN
Manfaat yang diperoleh Indonesia dalam keikutsertaan dalam TRIPs
Berbicara tentang manfaat keikutsertaan Indonesia dalam Trips, bukanlah hal mudah untuk mengambil kesimpulan, karena dibutuhkan penelitian yang mendalam. Namun berdasarkan pengalaman empirik dan banyaknya peristiwa-peristiwa yang terjadi selama ini sebagian dari kita kemungkinan akan berkesimpulan bahwa manfaat yang diperoleh Indonesia sangatlah sedikit dibandingkan dengan kerugian yan dialaminya. Kita lihat saja misalnya peristiwa klaim batik oleh Amerika, tahu oleh Jepang, bahkan ukiran Bali yang didaftarkan oleh WN Amerika, membuat kita kelimpungan karena kita kehilangan asset . Sangat tidak masuk akal rasanya, bagaimana mungkin Amerika mampu memiliki Hak cipta atas batik yang mungkin saja meniup canting pun belum tentu bisa. Bagaimana mungkin dia memiliki hak cipta atas ukiran yang mungkin saja memegang pahat pun belum tentu dia mampu. Kalau dikatakan bahwa seorang bisa memiliki hak cipta atas pesanan dan memimpin pembuatan, tapi apa betul bahwa ketika dia mau membeli ukiran itu apa mereka memimpin pembuatannya? Bukti-bukti inilah yang saya maksudkan sangat merugikan Indonesia. Lalu apa keuntungn yang diperoleh?
 Berbeda dengan Cina, diawal keikutsertaan dalam WTO dan TRIPs, Cina tidak serta merta menyatakan ikut dalam WTO dan TRIPs, tetapi mereka terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan perangkat hukum, sistem dan Sumber daya manusianya. Di saat Cina sudah merasa mapan dan sudah siap barulah Cina menyatakan diri ikut WTO. Oleh karena itu wajar jika kita melihat bahwa saat ini Cina sangat maju dan siap menghadapi pergaulan dan perdagangan dunia, sehingga manfaat yang diperoleh Cina sangatlah besar.  Tidak dapat dipungkiri,  bahwa saat ini di bidang teknologi, Cina adalah negara yang sangat diperhitungkan.
Pengaruh  budaya Indonesia terhadap pekembangan HKI di Indonesia
Seperti kata orang bijak bahwa, ”kebiasaan jauh lebih kuat melekat daripada kulit yang ada dia tubuh”. Kalau kita memperhatikan kata-kata bijak itu, dikaitkan dengan budaya Indonesia dalam kaitannya dengan perkembangan HKI, maka kita akan mengatakan bahwa budaya Indonesia ini sangat besar pengaruhnya.  Sebagai penganut faham kolektivistis dan religius, sebenarnya faham ini sangat tidak mendukung perkembangan HKI. Coba kita lihat misalnya, di Bali kalau ada orang menjiplak karyanya, maka yang terpancar di wajahnya bukanlah kekecewaan, melainkan adalah pancaran kegembiraan, sebab dia merasa bahwa dirinya adalah manusia sejati. Hal ini karena ajaran mereka yang dan  anggapan yang ada bahwa manusia yang baik adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lain.demikian pula dengan daerah-daerah lain yang beragama Islam, mereka lebih mengedapnkan amal jariyah daripada mendapatkan imbalan sesaat. Lihatlah, ketika ibu-ibu mengadakan pertemuan, (rapat Dharma Wanita atau Arisan), maka  yang paling dibanggakan selain keberhasilan keluarganya, adalah resep masakan atau keterampilan. Sesungguhnya resep masakan atau keterampilan itu dapatlah menjadi HKI, tetapi mereka toch tidak merahasiakannya, malah memamerkanya. Ini semua karena mereka yakin bahwa apa yang dilakukannya pasti akan mendapatkan balasan dari Tuhan. Oleh karena itu, ketika karyanya dijiplak maka dia sudah merasa bahwa dirinya sudah bermanfaat. Tidak heran jika jumlah permohonan HKI khususnya Paten sangat minim. Jumlah permohonan paten di negara Arab lebih dari 100 buah, sementara Indonesia dengan jumlah penduduk Islam terbesar dunia jumlah patennya hanya mencapai 40 invensi.[1]
Persoalan berikut adalah sudah menjadi anggapan umum, bahwa kalau HKI seseorang itu ditiru atau tidak diadakan pengaturan khusus/ perlindungan,  maka itu akan menghambat kreatifiktas pencipta. Kenyataannya tidak demikian. Buktinya adalah apakah orang Bali berhenti melukis atau mengukir ketika lukisan atau ukirannya ditiru? Apakah ibu- ibu Dharma wanita/Arisan berhenti membuat resep ketika resep atau keterampilannnya ditru? Jawabnya pasti tidak, justru pelukis, pemahat, ibu-ibu tetap berkarya dengan kreatifitasnya yang baru. Jadi dapat disimpulkn bahwa budaya kita yang sekaligus berfaham Kolektivistis dan Religius belum mampu mendorong perkembangan HKI sehingga HKI di Indonesia masih sulit diharapkan berkembang dengan pesat karena budaya yang kita anut.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa sesungguhnya HKI di Indonesia masih sulit berkembang karena faham yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia adalah Kolektivistis dan Religius, sehingga mereka lebih memilih amal jariyah dan memperoleh imbalan di akhirat daripada memperoleh imbalan sesaat didunia.
Sikap yang dianutnya ini juga membuktikan bahwa HKI yang dipublikasikan dan menjadikannya milik umum, tidaklah menghambat keativitas bahkan semakin mendorong orang lebih berkreasi. Namun demikian kita tidak boleh bersikap apriori karena kita juga harus menyadari bahwa sebagai suatu bangsa kita hidup di tengah-tengah pergaulan dunia, sehingga kita juga tidak ingin tersisih dari pergaulan dunia. Olehnya itu dibutuhkan sikap yang bijak dari pemerintah untuk membuat pengaturan yang dapat menyesuaikan antara pergaulan dunia tanpa harus mengorbankan faham atau prinsip yang dianut oleh bangsa Indonesia.
DAFTAR BACAAN
Insan Budi Maulana.2009.  Politik dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni.


[1] Insan Budi Maulana. Politik dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni. 2009. Hal. 46.

Related posts:

UNHAS Menggelar Wisuda Virtual Pertama

Universitas Hasanuddin (UNHAS) menyelenggarakan wisuda gabungan periode Maret dan Juni bagi lulusan program Sarjana, Magister, Doktor, Spesialis, dan Profesi secara