web analytics
header

Pengusaha Tambang Wajib Lakukan Reklamasi

Made Aswarai (kanan), Guru Besar Pertambangan ITB
Makassar, Eksepsi Online- Indonesia yang kaya akan sumber daya alam utamanya sumber daya mineral, mengakibatkan aktivitas pertambangan semakin meningkat, tentunya ancaman akan kerusakan lingkungan juga semakin besar. Hal ini terjadi karena kegiatan pertambangan akan selalu mengakibatkan berubahnya bentang alam, sehingga diperlukan kegiatan reklamasi, yakni pemanfaatan lahan di wilayah bekas kegiatan pertambangan agar berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

“Kegiatan pertambangan akan mengubah bentang alam, agar tidak merusak lingkungan dan dapat mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya, pengusaha tambang harus melakukan kegiatan reklamasi, sesuai  dengan peraturan yang ada” Jelas Made Astawarai, Guru Besar Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) di Auditorium Prof. Amiruddin Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (UNHAS), Senin (29/4). 
Made melanjutkan, sebelum Ijin Usaha  Pertambangan (IUP) diberikan,  Perusahaan wajib menyusun rencana reklamasi, di mana renca tersebut disusun berdasarkan Analis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagai bagian dari studi kelayakan. Hal Ini berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2009 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.
Ia juga menghimbau agar pemerintah dengan ketat melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang, dengan menerapkan berbagai peraturan serta kebijakan terkait secara konsisten, karena menurutnya selama ini pertambangan yang tidak mengikuti peraturanlah yang selalu merusak lingkungan. “Semua Peraturan itu bagus,  tinggal bagaimana penegakan hukumnya berjalan dengan baik dan benar. Selama ini pertambangan yang tidak mengikuti peraturan yang selalu merusak lingkungan,” Ujarnya.
Seminar Nasional yang diadakan oleh Persatuan Mahasiswa Tambang UNHAS dengan tema “Peningkatan Nilai Tambah Bahan Galian yang Beriorentasi Lingkungan.” Itu, dikuti antusias sekitar 350-an mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus si Makasar. Dalam kesempatan itu juga hadir Syaifullah, Kepala Biro Tambang PT. Semen Tonasa sebagi pembicara ke-dua. Syaifullah mengatakan bahwa upaya reklamasi merupakan wujud tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat. “Reklamasi merupakan tanggung jawab perusahaan, karena dengan itu masyarakat bisa mendapatkan misalnya lahan pertanian dari lahan bekas tambang, jadi perusahaan pertambangan tetap memberikan manfaat meskipun telah ditutup,” katanya.
“Sarjana pertambangan, jangan semuanya bekerja di perusahaan, harus juga banyak yang menjadi birokrat di bidang pertambangan, agar pengawasan aktivitas pertambangan bisa berjalan maksimal, karena lembaganya diisi oleh orang-orang yang berkompeten di bidang itu, memahami masalah pertambangan, sehingga kerusakan yang diakibatkan oleh perusahaan dan aktivitas pertambangan bisa dihindari,” Harap Made di akhir seminar, berpesan kepada mahasiswa pertambangan. (Aad)

Related posts: