web analytics
header

Empat Norma yang Mendukung Terciptanya Sistem Hukum Ideal

Oleh : Nurfaika Ishak
(Anggota Magang LPMH-UH Periode 2012-2013)
Norma adalah istilah yang dikenal oleh masyarakat Indonesia untuk menggambarkan tentang segala sesuatu yang bersifat mengatur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai mahluk sosial, manusia harus mengikuti dan mentaati norma-norma yang ada. Hilangnya kesadaran masyarakat dalam mengerti dan menerapkan norma akan berdampak pada hancurnya kehidupan sosial yang diidam-idamkan selama ini. Terdapat empat sistem norma yang lazim diketahui oleh masyarakat, yakni norma moral, norma agama, norma kesopanan, dan norma hukum. Keempat  norma tersebut secara bersama-sama saling melengkapi satu sama lain bagi kehidupan manusia.
1. Norma moral adalah norma yang dikenal bersumber dari hati nurani setiap manusia. Manusia dengan sendirinya menyadari apa yang ada di sekeliling mereka. Ketika mereka melakukan suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan moral ataupun melanggar hukum, maka dengan sendirinya mereka merasakan penyesalan, dalam hal ini akan timbul rasa bersalah karena telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Seseorang yang memiliki pribadi yang baik  mempunyai hati nurani yang baik pula. Sehingga mereka pada umumnya memiliki moral yang baik.
2. Norma agama. Negara Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang penduduk atau warga negaranya menganut agama yang berbeda-beda. Setidaknya ada lima agama yang umumnya dikenal di Indonesia, yaitu: islam, kristen, katolik, hindu, dan budha. Di dalam setiap agama memiliki aturan-aturan tersendiri. Di agama islam misalnya, aturan-aturan tersebut bersumber dari Allah SWT yang kemudian disebarkan oleh para rasul dan nabinya. Aturan atau ajaran-ajaran tersebut kemudian menjelma menjadi norma agama, di mana terdapat sanksi berupa hukuman atau pahala bagi siapa saja melakukan atau tidak melakukan apa yang diperintahkan oleh ajaran tersebut. Norma agama ini bersifat pribadi, artinya efektif atau tidaknya aturan tersebut tergantung pada manusia sebagai individu.
3. Norma kesopanan dapat juga dipersamakan dengan hukum kebiasaan yang ada di dalam suatu daerah atau wilayah tertentu. Di mana apa yang menjadi tolak ukur dari kesopanan tersebut dapat berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Kebiasan-kebiasaan tersebut timbul dari kesepakatan-kesepakatan terhadap segala sesuatu yang dianggap baik ataupun buruk. Yang menjadi tolak ukur dari norma kesopanan dapat berupa kepatutan, kepantasan, dan kelayakan yang hidup dalam suatu masyarakat. Efektif atau tidaknya norma kesopanan bergantung kepada hubungan manusia dengan sesamanya.
4. Norma hukum adalah sistem aturan yang berasal dari lembaga negara yang telah memiliki kewenangan untuk menciptakan sistem aturan tersebut. Di Indonesia lembaga ini dikenal sebagai lembaga legislatif. Sebagai contoh, Majelis Permusyawarat Rakyat (MPR) yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bertugas membuat Undang-Undang (UU), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menciptakan Peraturan Daerah (Perda). Penerapan sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut dapat berupa denda, kurungan, penjara, hingga hukuman mati, tergantung kadar kesalahan yang telah diperbuat. Sehingga norma hukum layaknya norma kesopanan yang bekerja secara heteronom, yang pelaksanaan dan penegakannya berdasarkan hasil interaksi masyarakat dengan pelaksana pemerintahan atau aparatur negara.

Related posts:

UNHAS Menggelar Wisuda Virtual Pertama

Universitas Hasanuddin (UNHAS) menyelenggarakan wisuda gabungan periode Maret dan Juni bagi lulusan program Sarjana, Magister, Doktor, Spesialis, dan Profesi secara