web analytics
header

Maba FH-UH Akan Lalui Tiga Tahap Pengaderan

Suasana Pengaderan Mahasiswa Hukum (PMH) di FH-UH.

Tahapan awal yang harus dilalui sebagai mahasiswa baru (maba) yaitu proses  pengaderan. Pengaderan merupakan salah satu upaya menciptakan kader-kader berkualitas, yang mempunyai jiwa kepemimpinan yang tangguh dan bertanggung jawab. Sistem pengaderan di Universitas Hasanuddin dilaksanakan secara terkonsep oleh masing-masing pihak fakultas. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) melaksanakan pengaderan yang dikenal dengan Pembinanan Mahasiswa Hukum (PMH) dalam tiga tahap yaitu, PMH I, PMH II dan PMH III. 

Masing-masing dari kegiatan pembinaan memiliki tujuan yang ingin dicapai. PMH I akan diselenggarakan pada tanggal 28 dan 29 September yang bertujuan menciptakan kader yang berkarakter dan membentuk karakter maba yang bertransisi dari status siswa SMA menjadi mahsiswa FH-UH. Tahapan selanjutnya yaitu PMH II yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 dan 6 Oktober. PMH II merupakan tahapan latihan dasar kepemimpinan mahasiswa yang bertujuan untuk mempersiapkan maba menjadi pengurus di lembaga-lembaga yang ada di FH-UH termasuk di badan-badan kemahasiswaan. Tahapan akhir dari pengaderan yaitu PMH III, yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 dan 13 Oktober yang merupakan bina akrab yang tidak hanya bertujuan sebagai pembinaan tetapi juga mengakrabkan hubungan di antara maba bahkan dengan para senior. Dalam PMH III juga dilihat nilai sosial dari maba melalui kegiatan bakti sosial.
Pengaderan di FH-UH dapat diikuti oleh semua maba 2013, selain itu dapat juga diikuti oleh mahasiswa angkatan sebelumnya yang belum melengkapi tahapan pengaderan. Termasuk mahasiswa prodi Hukum Administrasi Negara (HAN) angkatan 2012. Mahasiswa prodi HAN angkatan 2012 akan mengikuti pengaderan bersamaan dengan maba 2013 sesuai aturan dalam konstitusi Keluarga Mahasiswa (Kema). “BEM hanya bisa melakukan satu kali pengaderan selama satu kali kepengurusan dan  tidak ada pengaderan istimewa atau khusus,” jelas presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH Nurdiansah saat diwawancarai di gazebo, Senin (19/08).
Selama kegiatan pengaderan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH-UH bertugas mengawasi jalannya kegiatan pengaderan. DPM memeriksa aturan pengaderan yang dibuat BEM serta menentukan yang perlu dan tidak perlu untuk dilakukan. Selain itu DPM juga akan memberikan teguran dan sanksi bila ditemukan pelanggaran pelaksanaan aturan pengaderan oleh BEM. “DPM yang mengetahui mekanisme pengaderan sedangkan yang melaksanakan pengaderan adalah BEM, sedangkan DPM tugasnya mengawasi jika ada kesalahan dalam pengaderan atau pelanggaran terhadap aturan yang disepakati,” jelas Agam Abdul Haq selaku ketua DPM.
Kegiatan PMH juga bertujuan melatih kedisplinan dan menjalin hubungan baik antara senior dan junior. “Mengikuti PMH I, II dan III memiliki manfaat khususnya di tahun pertama yaitu dapat berkenalan dan berinteraksi dengan baik antara senior dan junior,” ungkap Afdalis mahasiswa FH-UH angkatan 2012. “Harapan untuk pengaderan selanjutnya lebih memperbaiki materi dan substansi bukan kuantitas atau pelaksanaan acara, yang penting apa yang dihasilkan bukan prosesnya. Hal-hal diskriminatif dan kekerasan agar dikurangi, yang terpenting penekanan pada karaker dan materi yang disampaikan, sehingga menghasilkan maba yang berkualitas serta terbiasa berinteraksi dengan senior,” tambahnya.
(Pernah diterbitkan sebagai rubrik Laporan Utama di mading Pledoi LPMH-UH edisi Agustus 2013)   

Related posts: