web analytics
header

Kejati Sulsel Abaikan Putusan PN


Kejati Sulsel/http://www.tempo.co/
Makassar, Eksepsi Online-Kasus korupsi Gerakan Nasional (Gernas) di Belopa Kabupaten Luwu menuai protes dari Gerakan Aliansi Mahasiswa (GAM) Sulsel. Pasalnya kasus tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk dilanjut ke tahap penuntutan. Namun kenyataannya sampai sekarang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel belum melakukan tindaklanjut.
Karenanya, Hasri Jack, Dewan Penasihat GAM Sulsel, menegaskan bahwa mereka (GAM Sulsel, red) akan menggelar aksi di depan Kejati Sulsel. “Kasus ini sudah sangat lama. Kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di kantor Kejati atas pengabaian tersebut,” ujar Hasri, Jumat (10/1), kepada salah satu media online Makassar.
Berdasarkan sumber yang sama, dapat diketahui, bahwa kasus tersebut merugikan negara sebanyak 1,3 milyar rupiah. Di samping itu, Saleh Rahim, Direktur PT Koya, perusahaan yang terkait, ditetapkan sebagai tersangka. (Dim/diolah dari berbagai sumber)

Related posts: