web analytics
header

Kongres Tak Kunjung Menemui Akhir


Makassar, Eksepsi Online-Kamis (20/2), setelah berakhirnya masa jabatan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) periode 20122013 Fakultas Hukum Unhas (FH-UH), untuk sementara jabatan diambil alih oleh presidium sidang. Presidium sidang bertugas mengisi kekosongan jabatan untuk sementara waktu setelah Presiden BEM dan DPM didemisioner. Hal ini dimaksudkan pula agar lembaga-lembaga yang ada tetap berjalan dengan baik.
Badan Eksekutif Mahasiswa FH-UH/Pribadi
Di samping itu, presidium bertugas pula mengadakan Kongres (Musyawarah Besar). Kongres ini dilangsungkan dalam rangka pemilihan calon Presiden BEM dan Anggota DPM untuk periode selanjutnya.Setelah menemui kesepakatan, maka akan diadakan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden BEM dan DPM.
Sayangnya, kongres berlangsung tidak sesuai dengan keinginan para panitia. Kongres yang diadakan pada bulan November, hingga sekarang belum mendapatkan keputusan yang signifikan. Ditemui di sela waktunya, Nur Afiat Syamsul, Presidium Sidang Sementara, menuturkan alasan keterlambatan keputusan kongres.Masih adanya sikap apatis dari kalangan mahasiswa, yang bersikap acuh terhadap pelaksanaan kongres. Selain itu, pelaksanaan kongres yang dilakukan di sela waktu libur membuat peserta yang hadir dalam kongres sedikit.
Dewan Perwakilan Mahasiswa FH-UH/Pribadi
Mahasiswa angkatan 2011 itu juga mengeluhkan lambatnya kinerja dari Panitia Pemilihan Umum (PPU). “Kami harus menunggu pertanggungjawaban dari PPU yang mana mereka bertanggung jawab dalam memutuskan segala persyaratan, serta waktu pendaftaran bagi para calon yang akan mengajukan diri nanti,keluh Fiyat, sapaan akrabnya.
Ketidakjelasan berakhirnya kongres, dituturkan pula oleh Ahmad Tojiwa Ram. “Hal ini dikarenakan tidak adanya kepastian dan ketegasan kapan berakhirnya kongres dari panitia. Dan tidak menutup kemungkinan jika suasana ini terus berlangsung dalam setahun ke depan, kongres tak kunjung selesai,” ungkap Director ALSA Lc Unhas tersebut. (Puspitasari/Magang)

Related posts: