web analytics
header

Kasus Ara Tidak Perlu Dikomdis


 

Abrar Saleng (Wakil Dekan I FH-UH)/http://majalahtambang.com/

Makassar, Eksepsi Online-Setelah berusaha ditemui dan dihubungi sejak kemarin, akhirnya Prof Dr Ir Abrar SH MH, Wakil Dekan (WD) I FH-UH dapat dijumpai oleh kru Eksepsi Online sore tadi, Selasa (4/3). Perihal kasus Rabiatul Adawiyah (Ara), WD I memberikan keterangan.
“Saya belum tahu bahwa kasus ini akan dilaporkan ke pihak Komdis. Tapi menurut saya, kasus ini tidak perlu dilaporkan ke Komdis,” tutur Abrar di ruangannya.
Kemudian ia menambahkan, bahwa kurikulum 2011 ini berlaku efektif untuk mahasiswa angkatan 2010 ke atas. Dalam kurikulum baru tersebut tidak ada lagi bagian. Yang ada hanya mata kuliah pilihan yang harus dilulusi sebagai penunjang judul penelitian yang akan diangkat.
Ia juga mengungkapkan, memang ada bagian yang teliti dalam menyesuaikan judul penelitian dengan mata kuliah pilihan, contohnya bagian pidana. Tapi ada juga yang tidak terlalu mempersoalkannya, seperti bagian acara. “Untuk kasus ini, yang dipersoalkan oleh Prof Anwar, mata kuliah pilihan yang mahasiswi ini (Ara, red) ambil, tidak ada yang menunjang judulnya,” sambungnya.
Namun Abrar kembali memberikan komentar terkait pelaporan kasus ini ke Komdis. “Saya sudah memberikan solusi ke mahasiswinya. Lebih baik dia memilih, apakah ingin ganti lagi ke bagian perdata, dengan catatan ganti judul, atau tetap melanjutkan di bagian acara, dengan catatan harus ambil mata kuliah pilihan yang menunjang,” lanjutnya.
Di lain pihak, Prof Dr Anwar Borahima SH MH menegaskan bahwa dirinya akan tetap mengajukan kasus ini ke Komdis FH-UH. “Konon kabarnya sudah banyak mahasiswa yang lolos seperti ini. Itu bukan modus operandi yang baru, dan kalau itu dibiarkan akan berbahaya,” ungkapnya.
“Artinya jika sudah masuk di Komdis, kita akan memproses kasusnya. Apakah mahasiswi ini akan dikenakan sanksi atau tidak,” tambahnya. (Dim)

Berita Terkait: Kasus Ara
Pindah Bagian, Dosen Ancam Komdis 

Related posts: