web analytics
header

Pindah Bagian, Dosen Ancam Komdis


Anwar Borahima (Ketua Bagian Hukum Perdata FH-UH)/Pribadi

Makassar, Eksepsi Online-Sidang proposal skripsi dari Rabiatul Adawiyah, mahasiswi FH-UH angkatan 2010 di Bagian Hukum Acara, Jumat (28/2) lalu terancam dibatalkan. Hal ini disebabkan karena Prof Dr Anwar Borahima SH MH, Ketua Bagian Hukum Perdata menggugat agar sidang proposal tersebut dibatalkan. Pasalnya, menurut Anwar, mahasiswi yang bersangkutan telah melanggar peraturan kurikulum akademik FH-UH.
“Tidak ada sama sekali mata kuliah pilihan bagian acara yang diambil oleh mahasiswi ini. Mata kuliah pilihannya semua perdata,” jelas Anwar Borahima, saat diwawancarai oleh kru Eksepsi Online di Ruang Kenotariatan FH-UH, Senin (3/3).
Sebelumnya Anwar menegaskan, bahwa kurikulum akademik mengatur bagi mahasiswa yang ingin memasukkan judul di salah satu bagian, maka dia harus melulusi 10 SKS mata kuliah pilihan yang sesuai dengan bagiannya. Jika ada bagian yang mata kuliah pilihannya tidak mencukupi sampai 10 SKS, maka bisa ditambahkan dengan mata kuliah lain yang sesuai dengan judul skripsi yang ingin diangkat.
“Ya, saya akan mengadukan masalah ini ke Komisi Disiplin (Komdis) FH-UH. Agar peraturan yang sudah ada bisa ditegakkan,” tegas dosen yang bertempat tinggal di Kabupaten Pangkep itu.
Di lain pihak, Ara, sapaan akrab mahasiswi yang bersangkutan, memberikan keterangan. “Sebelumnya saya memang sering berkonsultasi di bagian perdata. Namun kemudian saya mendapat judul baru yang lebih condong ke bagian acara. Jadi saya coba memasukkan ke bagian acara, dan alhamdulillah diterima,” terangnya di depan Ruang Wakil Dekan I FH-UH di hari yang sama.
“Saya sudah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku. Dari transkrip nilai, Form A, hingga Form F. Tidak ada yang saya palsukan. Tapi tiba-tiba saat saya sidang proposal, Prof Anwar menginterupsi sidang. Beliau bersikeras bahwa saya melanggar aturan akademik, dan akan diancam ke Komdis,” lanjut Ara.
Prof Dr Muhadar SH MS, Ketua Komdis FH-UH, mengonfirmasi ihwal pengaduan kasus tersebut melalui telepon kepada Eksepsi Online “Saya memang sudah menerima laporan kasus tersebut secara lisan dari Prof Anwar. Namun kami masih menunggu Pak Dekan untuk menindaklanjuti kasus ini. Pak Dekan sekarang lagi sibuk di Jakarta soalnya,” jelasnya, Selasa (4/3). (Dim)

Related posts: