web analytics
header

Konsep PTNBH Dikritisi Mahasiswa Unhas

Sejumlah mahasiswa unhas menghadiri diskusi interaktif terkait PTNBH di pelataran Baruga Unhas, Rabu (30/4).

Sejumlah mahasiswa unhas menghadiri diskusi interaktif terkait PTNBH di pelataran Baruga Unhas, Rabu (30/4).

Makassar, Eksepsi Online-Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas bekerjasama dengan lembaga kemahasiswaan lingkup Unhas mengadakan Diskusi Kontemporer Vektor Real (Diskoveri) di pelataran Baruga AP Pettarani Unhas, Rabu (30/4). Diskusi interaktif tersebut dihadiri sejumlah mahasiswa dari berbagai fakultas lingkup Unhas. Diskusi kali ini mengangkat persoalan terkait konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Topik diskusi kali ini adalah Meraih Mimpi Pendidikan Nasional Melalui PTNBH. Sebelum acara diskusi diselenggarakan, sejumlah mahasiswa dari lembaga kemahasiswaan lingkup unhas telah mengadakan pengkajian terhadap UU Dikti. Berdasarkan keterangan dari Yunus Darto Susilo selaku anggota tim pengkaji UU Dikti, topik tersebut sengaja dipilih karena konsep PTNBH telah menjadi polemik, termasuk di Unhas. “Kita angkat tema ini tidak dalam posisi pro atau kontra. Tapi kita coba lemparkan isu bahwa ada lho PTNBH yang juga akan dihadirkan di Unhas,” ungkap mahasiswa peternakan angkatan 2010 yang juga bertindak sebagai pembicara dalam diskusi tersebut.

Yunus menilai bahwa konsep PTNBH yang memberikan otonomi akademik dan nonakademik kepada perguruan tinggi patut disikapi secara kritis oleh mahasiswa. Rincian otonomi nonakademik tercantum pada Pasal 65 ayat (1) UU Dikti. Di antaranya adalah PTNBH memiliki kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah, memiliki tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, wewenang dalam pengangkatan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan, wewenang mendirikan badan usaha, serta wewenang terkait pengadaan dan penutupan program studi.

“Yang jadi masalah kan kalau otonomi ini diberikan secara penuh kepada universitas. Akan rancu ketika sebuah kampus diberikan kewenangan untuk membuat konsep penyelenggaraan pendidikan, menjalankannya, lalu mengevaluasi konsep itu sendiri. Seharusnya pemerintah tetap wajib mengontrol penyelenggaraan pendidikan, bukan lepas tangan begitu saja,” tutur Yunus.

Di sisi lain, Nurdiansah yang juga hadir sebagai pembicara menilai bahwa konsep PTNBH harus disikapi secara bijak. Menurutnya, Unhas saat ini belum siap menerapkan PTNBH. Hal itu dapat dilihat dari segi tata kelola, kemahasiswaan, dan juga fasilitas kampus. “Unhas belum saatnya menjadi PTNBH,” ungkap mahasiswa Fakultas Hukum Unhas angkatan 2010 tersebut.

Sebelumnya, pihak penyelenggara telah mengundang Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina. Namun dia tidak sempat hadir. Untuk itu, penyeleggara berencana mengadakan diskusi lanjutan dengan menghadirkan birokrasi kampus. (RTW)

Related posts: