web analytics
header

Unhas Jelang PTNBH

Diskusi tentang PTNBH bersama Rektor di Lantai 1, Gedung Rektorat Unhas, Rabu (14/5), dipadati mahasiswa.

Diskusi tentang PTNBH bersama Rektor di Lantai 1, Gedung Rektorat Unhas, Rabu (14/5), dipadati mahasiswa.
Diskusi tentang PTNBH bersama Rektor di Lantai 1, Gedung Rektorat Unhas, Rabu (14/5), dipadati mahasiswa.

Makassar, Eksepsi Online-Pemberlakuan status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), bagi perguruan tinggi dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), selambat-lambatnya 2 tahun setelah berlakunya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dengan begitu, Unhas pada tahun ini juga dipersiapkan untuk menjadi PTN-BH. Hal itu diungkapkan Prof Dwia Aries Tina di sela-sela acara diskusi bertajuk Meraih Cita-cita Pendidikan Nasional Bersama PTN-BH, bertempat di lantai I Gedung Rektorat Unhas, Rabu (14/5).

“Kalau kita sudah siap dokumen PP (Peraturan Pemerintah), kita akan segera ajukan,” ungkapnya. “Kita bukan swasta. Kalau menteri mandatkan, ya harus. Senat nantinya mempersiapkan tim yang menyusun PP-nya dan batas waktu penyelesaiannya,” ungkap.

Untuk menghindari kesan bahwa otonomi pada PTNBH akan menutup akses mahasiswa untuk terlibat dalam perumusan kebijakan, Prof Dwia akan mengusulkan agar senat menyetujui keterlibatan mahasiswa dalam Majelis Wali Amanat (MWA). MWA sendiri merupakan majelis yang dibentuk dan melibatkan semua pihak terkait pengawalan sebuah PTNBH nantinya, yaitu unsur pemerintah, birokrasi kampus, senat universitas, masyarakat, bahkan mahasiswa.

Prof Dwia menilai bahwa konsep PTNBH baik diterapkan karena memberikan kewenangan dan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk mengelola bidang akademik dan nonakademiknya. Termasuk kemandirian untuk mengembangkan usaha dan memperoleh dana untuk menunjang kegiatan keilmuan. “PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) kita 280 milliar. Sekitar 30% dari itu berasal dari SPP mahasiswa. Jika ini bisa kita kelola langsung tanpa disetor dahulu ke kas negara, kita akan lebih berkembang,” ungkap Dwia.

Senada dengan hal tersebut, Prof Pangerang Moenta selaku mantan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Ditjen Dikti tahun 2007-2012, juga selaku wakil pemerintah dalam perumusan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mengatakan bahwa semangat dari UU tersebut adalah pengembangan tridharma perguruan tinggi secara utuh. Contohnya adalah ketentuan 30% Biaya Operasional PTN dalam anggaran pendidikan dialokasikan untuk penelitian. Selain itu, konsep PTNBH tidak akan memberatkan mahasiswa dari segi finansial karena UU Dikti menganut prinsip nirlaba. Bahkan pendidikan tinggi juga wajib menyaring paling sedikit 20% mahasiswa yang miskin namun memiliki potensi akademik yang tinggi. Selain itu, juga disediakan sejumlah beasiswa dan bantuan dana bagi mahasiswa.

Di sisi lain, Nur Alamsyah, alumni Fakultas Teknik Pertambangan Unhas angkatan 2008 menilai konsep PTNBH rentan mengakibatkan tingginya biaya pendidikan. “Dengan adanya PTNBH, ditakutkan fungsi PTN (perguruan tinggi negeri) sebagai penyelenggara pendidikan berubah menjadi pengusaha. Selain itu, biaya pendidikan ditakutkan juga meningkat. Biaya semester Program S2 di Unhas saja sudah Rp. 9 juta, dari Rp. 4 juta tahun lalu. Ini mirip dengan ITB yang sudah dua tahun menyelenggarakan PTNBH. Kita proyeksikan akan sama,” ungkap mahasiswa yang berencana melanjutkan studi program S2 ini. (RTW)

Related posts: