web analytics
header

Presiden BEM Nilai Mundurnya PMH Tidak Keliru

Makassar, Eksepsi Online – Terkait gugatan Hasanuddin Ismail atas mundurnya pelaksanaan Pengaderan Mahasiswa Hukum (PMH), Dhian Fadhlan Hidayat selaku Presiden BEM FH-UH mengaku akan meminta pertimbangan senior dan pengurus. Ditemui di Sekretariat BEM, Senin (2/3), ia menjelaskan alasan terlambatnya pelaksanaan PMH sehingga dinilai tidak sah oleh Hasanuddin Ismail berdasarkan pasal 18 ayat (1) Peraturan Kema FH-UH No. 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kema FH-UH Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengkaderan Kema FH-UH.

Adanya instruksi dari rektorat yang tidak memperbolehkan pelaksanaan pengaderan sebelum P2MB dan BCSS selesai, membuat PMH tidak dapat dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut. “Ya memang konstitusi mengatakan pelaksanaan PMH paling lambat 2 bulan setelah penerimaan mahasiswa baru. Namun menurut saya kita juga harus melihat apakah kondisinya memungkinkan untuk itu”.

Fadhlan pun mengungkapkan bahwa selama ini Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) tidak pernah menegur BEM terkait mundurnya pelaksanaan PMH. “Sampai hari ini ya mungkin penafsiran DPM, tidak ada kesalahan dari BEM jadi tidak pernah keluar teguran. Alhamdulillah”.

Terlepas dari hal tersebut, secara pribadi Fadhlan pun mengapresiasi tindakan Hasanuddin Ismail yang Ia nilai dapat menjadi pembelajaran bagi mahasiswa fakultas hukum lainnya. “Saya pun menganggap tidak ada unsur politis di dalamnya,” tambahnya. (ISH)

Related posts: