web analytics
header

Perma MKM Dua Versi, Penanganan Uji Materi Terlambat

Makassar, Eksepsi Online – Penanganan atas permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) Fakultas Hukum yang dinilai lambat oleh Hasanuddin Ismail bukanlah tanpa dasar. Ketua MKM, Frandy A L Fanggi mengaku surat permohonan yang diajukan Hasanuddin Ismail lambat Ia terima.

“Kenapa surat tidak dibalas karena surat tidak sampai langsung di Sekretariat. Tidak pernah ada telepon masuk ke ketua. Dia cuma titip-titipan, bahkan dia cuma titip kepada  seorang teman dari salah satu panitera, Ada surat yang diberikan langsung kepada saya mengenai tanggapan pengkaderan BEM, diluar permohonan uji materi perma,” jelasnya saat ditemui di sekretariat MKM, Selasa (3/3).

Mahasiswa angkatan 2011 tersebut baru mengetahui ada surat permohonan masuk menjelang libur semester. Ketika surat ketiga sampai yang mengancam somasi, MKM segera menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat.

Di samping itu, keterlambatan penanganan atas permohonan tersebut dikarenakan Peraturan Kema tentang Mahkamah Keluarga Mahasiswa ada dua versi. “MKM tidak bisa beracara karena ada dua Perma tentang MKM. Yang mana yang akan diikuti, terjadi kebingungan disitu. Setelah itu, kami koordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa DPM, kemudian DPM mengubah Perma tersebut jadi mereka menetapkan satu Perma yang resmi”.

Kendati demikian MKM memberikan kebebasan kepada Erik sebagai pemohon untuk memilih Perma mana yang akan dipakai dalam memproses permohonannya. Meskipun dalam tata cara bersidang nantinya akan dipakai format sesuai perma MKM yang baru.

Ditanya tentang kapan persidangan dimulai, Prandy mengatakan MKM masih menunggu utusan hakim dari Dewan Perwakilan Mahasiswa. “Besok mau rapat, karena ada dua hakim yang lain sudah berstatus sarjana. Kami bersurat ke DPM untuk mengirim hakim secepatnya. Senin paling lambat,” tambahnya.

Seperti yang telah dilansir sebelumnya, di samping permohonan uji materi perma tentang pengkaderan, MKM juga menerima surat dari Erik mengenai tanggapan atas sah tidaknya pengkaderan yang telah dilaksanakan BEM. (ISH)

Related posts: