web analytics
header

LPJ BEM FH-UH Diterima Bersyarat

Makassar, Eksepsi Online-Kongres Keluarga Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas (Kema FH-UH) kembali dilangsungkan di Aula Manggau FH-UH, Senin (20/4), dengan agenda Pembacaan dan Penetapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Dimulai pukul 17.00 Wita, akhirnya presidium sidang membacakan konsideran pukul 00.05 Wita. Tanya-jawab dan adu argumentasi mewarnai forum, hingga ditetapkan LPJ BEM diterima bersyarat. Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi sampai tanggal 23 April.

Di antaranya syarat itu adalah tidak memberikan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada pengurus BEM yang tidak aktif atau yudisium sebelum masa jabatan berakhir. BEM pun diharuskan menginventarisir perlengkapan kesekretariatan, membenahi sekretariat, serta melampirkan kalender program kerja beserta realisasinya dalam berkas LPJ. Selain itu, dipersyaratkan juga mencantumkan dalam berkas LPJ terkait akumulasi pemasukan dan pengeluaran dana, serta keterangan surat masuk dihadiri oleh pengurus BEM atau tidak.

Presiden BEM Demisioner Dhian Fadlhan Hidayat tidak mempermasalahkan ketetapan kongres yang menerima bersyarat LPJ kepengurusannya. Ia menyatakan akan memenuhi semua persyaratan itu, termasuk persyaratan administrasi yang belum lengkap dalam berkas LPJ. Baginya, perbaikan berkas LPJ penting sebagai bahan pembelajaran dan acuan kepengurusan BEM selanjutnya.

Fadlhan pun mengakui sejumlah kendala dalam kepengurusannya. Di antaranya yaitu adanya pengurus BEM yang tidak loyal dan tidak berkontribusi baik dan kurang solidnya organisasi kemahasiswaan FH-UH. Campur tangan birokrasi kampus terhadap ruang lingkup kerja BEM juga dirasakannya sangat berpengaruh, seperti ketika penyelenggaraan pengaderan. Ia pun berharap kepengurusan selanjutnya berani menghadapi dan mengatasi persoalan itu.

“Yang mengganggu kinerja BEM saat ini karena ketidakjelasan batas wewenang birokrasi dengan lembaga kemahasiswaan. Tidak ada batasan. Seakan-akan lembaga kemahasiswaan ini milik birokrasi. Padahal dicantumkan dalam Kepmendikbud No. 155/U/1998 bahwa BEM bersifat mandiri,” jelasnya. “Birokrasi selama ini tidak mempercayai lagi mahasiswa, sehingga banyak intervensi yang ia lakukan.”

Di sisi lain, anggota Kema Biasa FH-UH Muhammad Al-Qadri S menilai kepengurusan BEM saat ini memang menghadapi kondisi dan situasi rumit, misalnya intervensi birokrasi kampus terhadap independeni organisasi kemahasiswaan. Salah satu imbasnya adalah molornya pelaksanaan pengaderan. Ia pun mengapresiasi baik kinerja pengurus BEM yang telah berupaya mengadapi persoalan itu. “Saya salut sama BEM karena dari tekanan birokrasi, masih bisa bertahan sampai sekarang. Tanggung jawab juga dia tidak tinggalkan,” tuturnya.

Berkaca dari kepengurusan BEM sebelumnya, Qadri berharap kepengurusan BEM selanjutnya memperkuat solidaritas antar organisasi kemahasiswaan FH-UH untuk menyokong pergerakan dan pengawalan persoalan sosial. Termasuk juga untuk melakukan kajian isu-isu penting secara bersama-sama. Selain itu, menurutnya juga perlu melakukan penguatan di internal kepengurusan, terutama menegaskan komitmen pengurus untuk bertanggung jawab hingga akhir kepengurusan. “Bukan kita mau tuntut mereka (pengurus BEM, Red) tidak lulus, tapi jangan sampai ada tanggung jawab yang mereka tinggalkan,” tuturnya.

Kongres selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (23/4), pukul 15.30 Wita, di Aula Harifin A Tumpa dengan agenda serah terima jabatan presiden dan wakil presiden BEM terpilih dan serta jabatan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). (RTW)

Related posts: