web analytics
header

Reinkarnasi Kampus Era Orde Baru

Ikhsan

Pengurus LPMH-UH Periode 2015-2016

NKK/BKK

Penetapan SK No.0156/U/1978 tentang Kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) pada tahun 1978 mempersempit pergerakkan mahasiswa pada masa itu. Peraturan dikeluarkan guna mengarahkan mahasiswa hanya terfokus pada kegiatan akademik serta menjauhkan mahasiswa dari kegiatan politik yang dapat membahayakan rezim orde baru.

Hal tersebut berdampak pada pengawasan dan komunikasi politik organisasi intra dan ekstra kampus menjadi lumpuh. Kondisi ini berangsur-angsur menjadikan mahasiswa apatis terhadap kebijakan-kebijakan orde baru yang semakin otoriter.

Jam Malam Reinkarnasi NKK/BKK ?

Dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Hasanuddin Nomor: 1595/UN4/5.10/2013 menimbulkan pro dan kontra di kalangan mahasiswa. Merujuk pada Pasal 7 yang menyatakan bahwa segala kegiatan kemahasiswaan di atas pukul 06.00-22.00 WITA harus disertai izin pihak universitas atau fakultas membatasi ruang gerak mahasiswa.

Seperti kembali ke rezim orde baru saat dikeluarkannya aturan tentang NKK/BKK, SK Rektor yang dikeluarkan dapat menjadikan mahasiswa apatis. Aturan yang ada akan membatasi gerak mahasiswa dalam melakukan kerja-kerja keorganisasian pada malam hari, di mana biasanya waktu malam digunakan untuk membahas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan universitas bahkan pemerintah.

Tidak berhenti sampai di situ, pihak dekanat Fakultas Hukum Unhas (FH-UH) menetapkan Surat Edaran No. 5150UN4.6.3/UM.13/2015 di mana jam malam mahasiswa FH-UH dari pukul 22.00 WITA dipersingkat menjadi pukul 18.00 WITA yang mungkin juga terjadi di fakultas lainnya. Pembatasan yang dilakukan jelas akan mematikan kerja-kerja efektif keorganisasian. Ditambah lagi jika UU Perguruan Tinggi yang mempersingkat masa kelulusan mahasiswa dari tujuh tahun menjadi lima tahun tetap dipertahankan. Aturan demi aturan yang ada seperti memiliki benang merah yang bertujuan mengarahkan mahasiswa kembali menjadi budak-budak layaknya di era orde baru.

Peran Mahasiswa

Banyaknya aturan dikeluarkan bertentangan dengan kepentingan mahasiswa merupakan tantangan bagi mahasiswa untuk tetap semangat melakukan pengawasan serta melawan segala tindakan yang terkesan otoriter, meskipun dengan cara yang berbeda.

Ketika mahasiswa lebih memilih diam dan menerima apa yang ada, dua hingga empat tahun ke depan akan lebih banyak aturan dikeluarkan pihak kampus yang dapat mengkerdilkan peranan mahasiswa. Sehingga perjuangan-perjuangan para pendahulu akan sia-sia habis ditelan abu sejarah.

Related posts:

Manis Gula Tebu yang Tidak Menyejahterakan

Oleh: Aunistri Rahima MR (Pengurus LPMH Periode 2022-2023) Lagi-lagi perampasan lahan milik warga kembalidirasakan warga polongbangkeng. Lahan yang seharusnyabisa menghidupi mereka kini harus dipindahtangankan denganpaksa dari genggaman. Tak ada iming-iming yang sepadan, sekali pun itu kesejahteraan, selain dikembalikannya lahanyang direbut. Mewujudkan kesejahteraan dengan merenggutsumber kehidupan, mendirikan pabrik-pabrik gula yang hasilmanisnya sama sekali tidak dirasakan warga polongbangkeng, itu kah yang disebut kesejahteraan? ​Menjadi mimpi buruk bagi para petani penggarap polongbangkeng saat sawah yang telah dikelola dan dirawatdengan susah payah hingga mendekati masa panen, dirusaktanpa belas kasih dan tanpa memikirkan dengan cara apa lagipara petani memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kesejahteraanyang diharapkan hanya berwujud kesulitan dan penderitaan. ​Skema kerjasama yang sempat dijalin pun sama sekalitidak menghasilkan buah manis, petani yang dipekerjakanhanya menerima serangkaian intimidasi dan kekerasan hinggapengrusakan kebun dan lahan sawah siap panen, itu kahbentuk sejahtera yang dijanjikan? ​Kini setelah bertahun-tahun merasakan dampak pahitpabrik gula PT. PN XIV Takalar, tentu saja, dan memangsudah seharusnya mereka menolak, jika lagi-lagi lahan yang tinggal sepijak untuk hidup itu, dirusak secara sewenang-wenang sebagai tanda bahwa mereka sekali lagi inginmerampas dan menjadikannya lahan tambahan untukmendirikan pabrik gula. ​Sudah sewajarnya warga polongbangkeng tidak lagihanya tinggal diam melihat lahan mereka diporak-porandakan. Sudah sewajarnya meraka meminta ganti rugiatas tanaman yang dirusak, serta meminta pengembalian lahanyang telah dirampas sejak lama. Dan dalam hal ini, Kementerian BUMN, Gubernur Sulawesi Selatan, maupunBupati Takalar harus ikut turun tangan mengambil tindakansebagai bentuk dorongan penyelesaian konflik antara wargapolongbangkeng dan