web analytics
header

BEM FH-UH Klarifikasi Tuntutan Aliansi Palu Keadilan

 

bem

 

Makassar, Eksepsi Online – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH) mengklarifikasi sejumlah tuntutan Aliansi Palu Keadilan dalam aksi pada Kamis (5/11). Klarifikasi tersebut disampaikan dalam Musyawarah Aspirasi (Musapir) yang diadakan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (DPM FH-UH) di teras BEM FH-UH pada Rabu (10/11).

Dalam musyawarah yang juga dihadiri Mahkamah Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (MKM FH-UH) dan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Kema FH-UH) tersebut BEM FH-UH melakukan sejumlah klarifikasi terhadap tuntutan yang dilayangkan oleh Aliansi Palu Keadilan yang berjumlah empat poin. BEM FH-UH hanya menanggapi poin 1, 2, dan 4. BEM FH-UH menganggap poin ke-3 tidak jelas tuntutannya. Menanggapi tuntutan poin satu yang membahas mengenai permasalahan Drop Out (DO) mereka mengklarifikasi bahwa terdapat sejumlah upaya yang dilakukan oleh pihak BEM FH-UH yaitu melakukan pemberitahuan dan meminta pelaporan terkait nama yang bersangkutan dengan cara menyebar selebaran di sekitar fakultas, melakukan lobi kepada Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (WD III FH-UH), Dekan FH-UH, serta Wakil Rektor I Universitas Hasanuddin (WR I Unhas).

“Terdapat 62 orang angkatan 2013 yang terdaftar sebagai calon DO,  20 nama diantaranya melapor dan 15 diantaranya berhasil kami loloskan dari ancaman tersebut, 2 diantaranya dinyatakan tidak aktif dan 3 dinyatakan DO,” ungkap Menteri Advokasi BEM FH-UH, Abrar.

Dalam mengawal permasalahan DO tersebut, BEM FH-UH menghadapi kendala. “WR I Unhas menjelaskan bahwa tidak ada satupun mahasiswa yang boleh lolos dari DO apabila kekurangan satu SKS pun. Hal tersebut diatur dalam pasal 38 ayat (3) Keputusan Rektor Nomor 1870/H04/P/2009 tentang Peraturan Akademik,” ungkap Abrar.

Berlanjut pada poin ke-2 mengenai Bidik Misi. Pihak BEM FH-UH mengaku telah  memberikan saran kepada Aliansi Unhas Bersatu sebelum melakukan aksi di rektorat untuk melakukan upaya mediasi antara mahasiswa dengan pihak rektorat

Klarifikasi berikutnya pada poin ke-4 yang berbicara mengenai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang sempat dihadiri oleh Presiden BEM FH-UH di Jakarta. Terkait hal tersebut, salah satu peserta musyawarah menyoroti keberangkatan Presiden BEM FH-UH dan menanyakan kinerja DPM FH-UH dalam pelaporan hasil yang dicapai dari pertemuan yang dihadiri oleh Presiden BEM FH-UH.

“Pelaporan telah dilakukan oleh presiden BEM FH-UH secara lisan kepada ketua DPM FH-UH mengenai keberangkatannya,” ujar M. Rezki Ismail selaku Ketua Komisi Konstitusi DPM FH-UH.

Wahyu Hidayat selaku Wakil Presiden BEM FH-UH secara tegas menekankan pada konsistensi aturan dan mekanisme pelaporan kepada DPM FH-UH yang tidak serta merta memasukkan pelaporan begitu saja. Menurutnya, hal tersebut akan dilaporkan pada rapat triwulan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban secara konstitusional. “Selama ini kami hanya berpegang teguh pada mekanisme, jika teman-teman hari ini menuntut untuk memperlihatkan hasil pertemuan maka kami akan memperlihatkan tetapi hal tersebut melanggar aturan yang berlaku, semua pilihan ada di tangan DPM FH-UH sendiri,”  tegasnya.(Ast)

Related posts: