web analytics
header

Terkait Korupsi,  La Ode M. Syarief: Penegakan Hukum Kita Lemah

Makassar, Eksepsi online– La Ode M. Syarief secara tegas mengatakan bahwa transparansi di lingkup nasional masih rendah. “Indeks transparansi korupsi di Indonesia masih lemah, dikarenakan penegakan hukum kita juga lemah, serta faktor budaya kita yang kuat membuat korupsi makin marak,” ungkapnya dalam seminar nasional yang diadakan oleh Gerakan Radikal Anti Korupsi (Garda Tipikor) di Aula Prof. Amiruddin Universitas Hasanuddin, Jumat (4/3).

Terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. La Ode menilai hal tersebut tidak efektif, justru malah melemahkan kinerja KPK. Salah satunya mengenai pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada KPK. “Saya tidak mau adanya penambahan SP3, karena SP3 itu sering digunakan sebagai barang dagangan, saya takut KPK disalahgunakan. Di polisi itu, SP3 sering dimain-mainkan,” ungkap Wakil Ketua KPK tersebut.

Dalam seminar itu hadir juga Aswar Hasan yang merupakan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel, “Korupsi telah ada sejak jaman kolonial dan dibawah oleh VOC, dan terparahnya lagi korupsi itu setua praktik prostitusi. Bayangkan bagaimana sulitnya memberantas hal itu,” tuturnya.

Untuk memberantas suatu korupsi, butuh usaha dan aturan yang kuat, serta memiliki kepastian hukum. Namun, setelah ditelaah isi dan substansi hukum tersebut, ternyata hukumnya tidak sesuai dengan kenyataanya. Bahkan sanksi yang termuat dalam hukum tersebut, cenderung menguntungkan koruptor. Selain adanya aturan yang tegas, dibutuhkan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif. “Korupsi adalah pencegahan dan penindakan. Selain itu, si pembuat UU dirasa setengah hati membuat UU. Bayangkan jikalau koruptor tidak mampu membayar uang denda, maka ada hukuman penggantinya seperti hukuman penjara yang digunakan sebagai pengganti hukuman atas ketidakmampuan koruptor untuk mebayar denda yang dijatuhkan terhadapnya,” ungkap Marwan Mas yang juga didapuk sebagai pembicara. (Alk)

Related posts: