web analytics
header

SK Tak Kunjung Diterbitkan, Dekan FH-UH masih Tunggu Keputusan Rektorat

Ketok-Palu

Makassar, Eksepsi Online– Surat Keputusan (SK) sesuai hasil pemeriksaan Komisi Disiplin (Komdis) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada sembilan mahasiswa FH-UH yang diduga melanggar Keputusan Rektor Unhas  Nomor : 1595/UN4/05.10/2013 tentang Tata Tertib (Tatib) Kehidupan Kampus hingga saat ini belum juga diterbitkan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dekan FH-UH, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. Menurutnya, masalah rekomendasi sanksi dari pihak komdis FH-UH telah diserahkan kepada pihak rektorat, “Rekomendasi sanksi dari pihak komdis telah diserahkan kepada saya dan juga sudah saya lanjutkan kepada pihak rektorat,” tuturnya saat ditemui Senin (25/7). Namun, hingga kini keputusan resmi mengenai sanksi kepada mahasiswa tak kunjung diterima. Ia mengaku masih menunggu surat tersebut dalam waktu dekat ini, “Kami masih menunggu, belum tahu juga apa isinya nanti, saya belum bisa menjelaskannya,” ujarnya.

Diwawancarai terpisah, Yudhi Satria selaku Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pecinta Alam Recht Faculteit (Carefa) menuturkan bahwa meski ada ‘oknum’ dari anggota UKM Carefaa yang diduga melanggar tata tertib tetapi menurutnya hal tersebut tidak terbukti dengan baik karena tidak ditemukannya alat bukti, “tidak di temukan alat bukti. Tetapi yah kita terima saja apa yang nantinya menjadi keputusan sesuai dengan hasil pemeriksaan,” ujarnya

Lebih Lanjut ia menjelaskan bahwa proses penerbitan SK sangat lama dan panjang, sehingga permasalahan dan nasib para pihak yang bersangkutan tidak ada kejelasan. Di akhir wawancara, Ia menuturkan agar penegakkan aturan tersebut dilakukan secara merata, ”Jika memang ingin menegakkan peraturan, saya harap jangan tebang pilih,“ tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH Kahar Mawansyah, menjelaskan tidak ada payung hukum yang mengatur batas waktu bagi komdis untuk melakukan tugas dan wewenangnnya. Hal itu dianggap menjadi salah satu sebab lamanya proses ini selesai, “Tidak ada payung hukum untuk mendesak, jadi kita hanya bisa follow up terus-menerus agar masalah ini tidak terus menggantung,” jelasnya.

Terakhir, Ia menegaskan bahwa fungsi lembaga pendidikan adalah untuk mendidik, “Kita sama tahu bahwa lembaga pendidikan itu fungsinya adalah mendidik, bukan mengamputasi yang jelek,” tutupnya

(Ast,Or)

 

Related posts: