web analytics
header

Bekerjasama dengan PERADI, FH-UH Akan Laksanakan PKPA

Sumber: Liputan6.com Ilustrasi (Via: globe-views.com) (Google)

060467600_1430375162-3

Makassar, Eksepsi Online – Sebagai wujud nyata kepedulian Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) terhadap lulusan (alumni) fakultas hukum dan pendidikan tinggi hukum yang akan memilih profesi sebagai advokat, khususnya di Kawasan Indonesia Timur. FH-UH bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akan melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendaftaran telah dibuka sejak 14 September – 14 Oktober 2016. Sementara untuk pelaksanaan pendidikan rencananya dilaksanakan pada 14 Oktober – 13 November 2016 setiap Sabtu dan Minggu  selama sepuluh kali pertemuan bertempat di FH-UH.

Bagi peserta yang ingin mengikuti PKPA formulir bisa didapatkan di ruang Laboratoriun FH-UH. Adapun persyaratan bagi calon peserta PKPA sebagai berikut:

  1. Lulus pendidikan sarjana S-1 yang mempunyai latar belakang pendidikan tinggi hukum;
  2. Mengisi formulir pendaftaran PKPA;
  3. Melampirkan Curriculum Vitae;
  4. Membuat surat motivasi untuk mengikuti PKPA minimal dua halaman di kertas A4;
  5. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir atau surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh Rektor atau Dekan;
  6. Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak satu lembar dan 3×4 sebanyak 3 lembar;
  7. Membayar biaya pendaftaran sebebsar Rp 500.000;
  8. Membayar biaya pendidikan sebesar Rp 5.000.000;
  9. Telah menandatangani surat pernyataan untuk bersedia menaati seluruh Peraturan Tata Tertib yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana;
  10. Telah dinyatakan lulus berkas (administrasi) berdasarkan penilaian Panitia Pelaksana;
  11. Pembayaran melalui Bank BNI, No. Rekening: 0098990071 a.n. Rektor Unhas;
  12. Ketentuan-ketentuan lain akan ditentukan kemudian.

Saat di temui Wakil Koordinator PKPA Achmad menyatakan tujuan dilaksanakannya PKPA adalah menciptakan sarjana hukum yang terampil dan mampu mendampingi para pencari keadilan dalam beracara di pengadilan. Kedepannya ia berharap FH-UH dapat menjadi pelopor dan contoh dalam pelaksanaan PKPA. (Kas)  

 

 

Related posts: