web analytics
header

Amir Ilyas: Kasus Yusniar Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Suasana sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialamiYusniar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/11). (Kas)

Suasana sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialamiYusniar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/11). (Kas)
Suasana sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialamiYusniar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/11). (Kas)
Makassar, Eksepsi Online – Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH), Amir Ilyas berpendapat proses hukum yang dialami Yusniar harus dihentikan. Alasanya status Facebook yang ditulis Yusniar tidak memenuhi unsur pidana. “Objek tidak jelas siapa yang dimaksud di situ. Tidak ada alasan untuk dia ditahan maupun dijadikan tersangka,” terang Amir kepada Kru Eksepsi, Kamis (10/11).

Amir menilai, pihak penegak hukum harusnya tak langsung memastikan bahwa seseorang yang dimaksud Yusniar dalam tulisan status Facebook-nya adalah Sudirman Sijaya. Fakta hukum harus mengacu pada rangkaian kata status secara tekstual. Karena itu, ia menduga, munculnya nama Sudirman Sijaya dalam Berita Acara Perkara (BAP), adalah hasil dari proses penyidikan yang bisa saja penuh dengan tekanan.

Lebih lanjut, Amir berpandangan bahwa kasus Yusniar yang ganjil ini, harusnya dipraperadilankan terlebih dahulu. Tujuannya adalah memastikan proses penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi karena kasus ini telah masuk dalam proses penuntutan, ia berharap hakim jeli dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan. Jika tindakan Yusniar tidak memenuhi unsur delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, ia harus dibebaskan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika Yusniar, seorang ibu rumah tangga, mengunggah status di akun Facebook miliknya. Ia menuliskan: Alhamdulilah akhirnya selesai juga masalahnya anggota DPR tolo, pengacara tolo. Mau nabantu orang yang bersalah. Nyata-nyatanya tanahnya orang tuaku, pergi ko, ganggui poeng. Status ini membuat anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya merasa dirinyalah yang dimaksud, sehingga ia menggugat Yusniar atas dugaan pencemaran nama baik. (Kas)

 

Related posts: