web analytics
header

Panitia PMH I Menarik Diri

M. Ibnu Maulana

Makassar, Eksepsi Online – Pelaksanaan Pembinaan Mahasiswa Hukum Tahap I (PMH I) pada Minggu (28/11), tidak dilanjutkan sebab panitia menarik diri. Kata Ketua PMH I Andi Armansyah Akbar, keadaan itu disebabkan karena terjadi ketidaksepahaman antara panitia dengan Wakil Dekan III Hamzah Halim. “Jadi semenjak kejadian kemarin, semua panitia menarik diri,” terangnya.

Penghentian penyelengaraan PMH secara formal, dirasa Andi Armansyah menggagalkan tujuan pembinaan yang diselengarakan pihak lembaga kemahasiswaan. Ia menilai nilai-nilai kemahasiswaan yang hendak ditanamkan kepada mahasiswa baru, tidak tercapai. Karena itu, ia tetap bertekad dan berkomitmen menanamkan nilai-nilai idealisme kepada para mahasiswa baru. “Jadi pembinaan secara subtansi tetap jalan, tapi secara formal dihentikan,” tuturnya.

Sementara itu, Presiden BEM FH-UH Kahar Mawansyah menilai pelaksanaan PMH merupakan kewenangan BEM. Ia menjelaskan bahwa dalam Pedoman Penerimaan dan Pembinaan Mahasiswa Baru (P2MB), pembinaan mahasiswa di tingkat organisasi kemahasiswaan diatur dan dilaksanakan oleh BEM dengan pengawasan dari birokrat kampus. Tujuannya adalah mentranformasikan nilai-nilai kemahasiswaan kepada para mahasiswa.

“PMH ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan BEM, bukan kebutuhan birokrasi,” tegas Kahar. “Seharusnya birokrasi menggunakan fungsinya sebagai fungsi controlling, tidak masuk secara teknis terkait pelaksanaan PMH. Bagaimana mengontrol agar tidak melanggar tata tertib kehidupan kampus dan kode etik mahasiswa. Itu saja kalau mau berpatokan pada aturan,” sambungnya.

Terkait kelanjutan PMH, Kahar menuturkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada para mahasiswa baru untuk berembuk dan bermusyawarah. Aspirasi para mahasiswa baru terkait  PMH, akan ditampung dan ditindaklanjuti oleh BEM dengan terlebih dahulu mengadakan koordinasi antarlembaga kemahasiswaan FH-UH yang lain.

Menyikapi keputusan panitia menarik diri dari penyelenggaraan PMH I, Wakil Dekan III FH-UH Hamzah Halim menilai itu adalah hak para panitia. Alasannya, struktur dan susunan kepanitiaan, dibentuk secara oleh pihak lembaga kemahasiswaan sendiri. Karena itu, panitia berhak mengambil sikap perihal penyelenggaraan PMH. “Yang SK-kan panitia itu bukan saya, dan saya tidak pernah bubarkan panitia karena memang bukan saya yang bikin,” tuturnya. (Kas)

Related posts: