web analytics
header

Warga Bara-Baraya Mengecam SP-3 Pangdam VII Wirabuana

Perwakilan warga Bara-Baray Faiz Wardan (Kiri) dan kuasa hukum warga Bara-Baraya Muh. Al Jibra Al Jibra Al Insan Rauf saat konferensi pers di posko induk warga Bara-Baraya, Sabtu (18/3). Kas

Perwakilan warga Bara-Baray Faiz Wardan (Kiri) dan kuasa hukum warga Bara-Baraya Muh. Al Jibra Al Jibra Al Insan Rauf saat konferensi pers di posko induk warga Bara-Baraya, Sabtu (18/3). Kas
Perwakilan warga Bara-Baray Faiz Wardan (Kiri) dan kuasa hukum warga Bara-Baraya Muh. Al Jibra Al Jibra Al Insan Rauf saat konferensi pers di posko induk warga Bara-Baraya, Sabtu (18/3). Kas
Makassar, Eksepsi Online – Surat Peringatan (SP) 3 yang dikeluarkan oleh Panglima Kodam (Pangdam) VII Wirabuana terkait rencana eksekusi 28 rumah di Bara-Baraya mendapat kecaman dari warga. Pasalnya, warga telah mengadakan pertemuan dengan Walikota Makassar, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulsel dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Hasilnya, Pangdam VII Wirabuana diminta untuk menahan diri dalam menerbitkan SP-3. Namun pada kenyataannya hal tersebut tidak indahkan. Pada Jumat malam (17/3) SP-3 diterima oleh warga melalui jasa pengiriman pos.  Hal ini disampaikan oleh Fais Wardan selaku perwakilan warga Bara-Baraya saat ditemui Sabtu (18/3) di posko Bara-Baraya.

Faiz menyesalkan, tindakan sepihak yang dilakukan oleh Pangdam VII Wirabuana. Mereka tidak pernah membuka ruang untuk mendiskusikan persoalan ini dengan warga. “Rentetan surat peringatan dikirim hanya berselang beberapa minggu. Jadi tidak ada mediasi atau upaya-upaya yang mau ditempuh oleh Pangdam VII Wirabuana terhadap warga di sini,” keluhnya.

Hal senada diungkapkan oleh kuasa hukum warga Bara-Baraya, Muh. Al Jibra Al Insan Rauf. Ia menyayangkan sikap yang diambil oleh Pangdam VII Wirabuana. Soalnya, kasus ini masih bergulir di pengadilan. “Untuk pembatalan sertifikat sendiri, sudah memasuki pemeriksaan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sementara kasus perdata kita ajukan beberapa hari yang lalu,” ungkapnya. (Kas)

 

Related posts: