web analytics
header

Kewenangan KPK Perlu Diperkuat

Ketua Badan Pekerja ACC Sulsel Abdul Muttalib, Wakil Ketua KPK Laode Muh. Syarief dan Dekan FH-UH Prof. Farida Patittingi saat dialog publik Kontoversi UU KPK di Promosi Doktor, Jumat (24/3).
Ketua Badan Pekerja ACC Sulsel Abdul Muttalib, Wakil Ketua KPK Laode Muh. Syarief dan Dekan FH-UH Prof. Farida Patittingi saat dialog publik Kontoversi UU KPK di Promosi Doktor, Jumat (24/3).
Ketua Badan Pekerja ACC Sulsel Abdul Muttalib, Wakil Ketua KPK Laode Muh. Syarief dan Dekan FH-UH Prof. Farida Patittingi saat dialog publik Kontoversi UU KPK di Promosi Doktor, Jumat (24/3).

Makassar, Eksepsi Online – Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) Prof. Farida Patittingi menilai kewenangan yang dimiliki oleh KPK perlu diperkuat. Menurutnya, jika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ingin direvisi, maka revisi tersebut harus mengarah pada penguatan KPK.

“Revisi UU KPK sepanjang itu untuk menguatkan tidak masalah, tapi kalau itu untuk membatasi kewenangan KPK selama ini yang diberikan oleh undang-undang, kami mengangangap itu tidak perlu. Jadi revisi itu untuk menguatkan,” tegasnya saat ditemui usai dialog publik dengan tema “Kontroversi UU KPK” yang diadakan oleh Pusat Kajian Antikorupsi (Pankas) FH-UH.

Hal senada disampaikan guru besar hukum pajak Prof. Djafar Saidi. Ia menyatakan UU KPK perlu direvisi, tapi bukan untuk melemahkan KPK. “Jika ingin direvisi KPK harus memiliki penyidik sendiri tanpa harus dari kepolisian dan kejaksaan lagi,” katanya.

Prof. Djafar menambahkan, persoalan lain yang perlu diatur katanya, adalah kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi. “UU KPK saat ini belum memberikan wewenang kepada KPK untuk menyidik tindak pidana korupsi korporasi. KPK hanya memiliki kewenangan  untuk menyidik tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara,” ungkapnya.

Kegiatan yang dilaksanakan, Jumat (24/3) di Ruang Promosi Doktor FH-UH diikuti dosen  dan mahasiswa. Hadir sebagai pembicara pada kegiatan tersebut yaitu Wakil Ketua KPK Laode Muh. Syarief, Dekan FH-UH Prof. Farida Patittingi dan Ketua Badan Pekerja Anti Corrupption Committe Sulawesi Selatan (ACC Sulsel) Abdul Muttalib. (Kas)

Related posts: