web analytics
header

MPR RI Bekerjasama dengan AP HTN-HAN Gelar FGD ketatanegaraan

1504746518011

Makassar, Eksepsi Online- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Ketatanegaraan dengan tema “Penguatan Kewenangan DPD tanpa melalui Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Kegiatan ini bertempat di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla, Kamis (7/9).

Dalam sambutannya, Intsiawati Ayus selaku ketua kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI mengungkapkan bahwa tujuan dari FGD tersebut dapat membuka pintu sistem ketatanegaraan agar terbentuk DPD yang konstruktif dalam bentuk ideal kedepannya.

Melalui FGD ini, Dekan FH-UH, Prof Farida Patittingi berharap ditemukan solusi terkait penguatan kewenangan DPD tanpa melalui amandemen.

” Semoga dapat ditemukan solusi untuk penguatan DPD,” harapnya.

FGD ketatanegaraan ini menghadirkan Prof Dr. Abdul Razak S.H.,M.H, Prof Marwan Mas S.H.,M.H dan Prof Dr. Ahmad Ruslan S.H.,M.H sebagai narasumber utama ditemani oleh 20 narasumber pembahas yang berasal dari AP HTN-HAN Sulawesi Selatan. (Iwn)

Related posts: