web analytics
header

Aktualisasi Pelayanan Masyarakat Melalui Peraturan yang Telah Ada

Sumber : Google

Sumber : Google
Sumber : Google

Dalam seminar yang mengangkat tema “Aktualisasi Pelayanan Masyarakat Menuju Indonesia Emas 2045” yang berlangsung pada Jumat (22/9) di Aula Prof. Amiruddin, Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK-UH), Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Marwati Riza yang membahas mengenai konsep pelayanan publik dan iplementasi pelayanan publik menjelaskan bahwa, dalam pelayanan publik harusnya memenuhi apa yang diinginkan masyarakat. Pelayanan publik mempertemukan antara keinginan dan kebutuhan namun masalahnya pelayanan publik di Indonesia masih sangat rendah.

Menurut hematnya, jika ingin mengubah paradigma tersebut maka sebaiknya menggunakan berbagai ketentuan yang telah ada untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. “Gunakan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat,” jelasnya.

Pihak Pemerintah Sulawesi Selatan Dr. Muh. Ikbal Suhaeb yang membahas mengenai pelayanan publik juga menuturkan bahwa, pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan badan usaha milik negara dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia pun menambahkan bahwa, banyaknya guru-guru di Indonesia dikirim bukan untuk belajar melainkan hanya untuk mengajar, artinya Indonesia sangat tinggi dibandingkan dengan Malaysia. Berbeda dengan sekarang guru-guru di Indonesia justru pergi ke Malaysia untuk belajar, artinya Malaysia sekarang lebih maju. “Itu salah satu contoh dari pendidikan,” ujarnya.

Selanjutnya, pemaparan dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan Djoer yang membahas mengenai Ombudsman dan pelayanan. Subhan Djoer mengungkapkan bahwa sekarang banyaknya jumlah laporan pengaduan yang masuk minimal 20 juta. Kelompok instansi terlapor yang terbanyak adalah pihak pemerintah daerah dan kepolisian. “Yang pertama pemerintah daerah dan yang kedua adalah Polisi,” ungkapnya.

Terakhir ia berpesan bahwa, dalam hal ini janganlah ragu atau takut untuk melaporkan Polisi jika memang merasa tidak bersalah. “Ada Ombudsman yang akan membantu,” tegasnya dalam pemaparan seminar. (Ndh)

Related posts: