web analytics
header

LPMH-UH Lawan Penyebaran Hoax Lewat Dialog Hukum

kegiatan dialog hukum dengan tema “Hukum, Hoax dan Media Masa Kini” di Aula Harifin A.Tumpa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH), Senin (20/11).

kegiatan dialog hukum dengan tema “Hukum, Hoax dan Media Masa Kini” di Aula Harifin A.Tumpa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH), Senin (20/11).
kegiatan dialog hukum dengan tema “Hukum, Hoax dan Media Masa Kini” di Aula Harifin A.Tumpa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH), Senin (20/11).

Makassar, Eksepsi Online – Senin (20/11), bertempat di Aula Harifin A.Tumpa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Universitas Hasanuddin (LPMH-UH) adakan kegiatan dialog hukum dengan tema “Hukum, Hoax dan Media Masa Kini” untuk melawan penyebaran hoax.

Rahmat Setyawan selaku Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Universitas Hasanuddin (LPMH-UH) mengungkapkan bahwa kegiatan ini untuk menemukan solusi sebagai perlawanan terhadap berita hoax. “Dapat ditemukan solusi dan solusinya dapat diterapkan bersama sebagai bentuk perlawanan terhadap berita hoax,” ungkapnya.

Selanjutnya, Rahmat Setyawan menuturkan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah bentuk pemberian pengawalan dan pemahaman kepada masyarakat untuk dapat membedakan media yang baik dan buruk. “Generasi muda dan mahasiswa khususnya dapat membedakan media yang baik dan buruk sekaligus sebagai wadah diskusi utuk membahas persoalan terkait media yang kerap memberikan pemberitaan bohong,” tuturnya

Senada dengan Rahmat Setyawan, Ketua Panitia Anniversary LPMH-UH ke-22 Muh. Refki Novianto menjelaskan bahwa, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk merefleksi kembali peran hukum terhadap media masa kini terutama berita-berita hoax. “Untuk merefleksi kembali peran hukum terhadap media masa kini yang memprihatinkan dengan banyaknya berita-berita hoax yang merugikan dan berbahaya bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muh. Refki berharap kegiatan tersebut dapat menyampaikan manfaat untuk orang-orang yang hadir. “Menyampaikan manfaat yang didapatkan dari dialog hukum, khususnya kepada orang-orang yang hadir agar dapat mendiskusikan kembali kepada teman-teman yang tidak hadir,” harapnya.

Dialog hukum yang merupakan rangkaian kegiatan Anniversary LPMH-UH ke-22 ini menghadirkan para pembicara yakni, Prof. Judhariksawan selaku Guru Besar FH-UH,  AKBP Edi Harto Kasubdit II Fismindev dan Cyber Crime selaku perwakilan Kapolda Sulawesi Selatan (Sul-Sel), Arman K Sewang selaku Redaktur Harian Fajar, serta Abdul Azis Dumpa  selaku Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Kegiatan ini juga dihadiri oleh 75 peserta yang berasal dari FH-UH maupun dari luar FH-UH. (Dlp)

Related posts: