web analytics
header

Pernyataan Sikap Kema FH-UH Terhadap Setya Novanto

Sumber: Kema FH-UH

Sumber: Kema FH-UH
Sumber: Kema FH-UH

Makassar, Eksepsi Online – Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Kema FH-UH) dalam aksinya yang berlangsung di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (21/11) menyampaikan pernyataan sikap terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi E-KTP.

Dalam pernyataan sikapnya Kema FH-UH menyatakan:

1. Meminta Ketua DPR-RI Setya Novanto mengikuti proses hukum yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kooperatif dan bertanggungjawab sebagai pejabat/penyelenggara negara.

2. Mendorong lembaga penegak hukum agar memproses laporan atas adanya indikasi serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam mencegah, merintangi, menghalang-halangi, dan atau menggagalkan upaya pemberantasan korupsi, khususnya kasus proyek E-KTP

3. Mendesak Setya Novanto mundur dari kursi DPR-RI yang telah ditahan oleh KPK sehingga dianggap tidak akan maksimal dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagai Ketua DPR-RI dan juga diduga telah melakukan pelanggaran etik dimana hal tersebut menciderai institusi DPR-RI sebagai lembaga tinggi negara.

4. Mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dalam mengusut tuntas kasus E-KTP yang melibatkan sejumlah penyelenggara negara tanpa pandang bulu sesuai dengan prinsip dan asas persamaan di depan hukum bagi warga negara dan memulihkan kerugian negara.

5. Meminta KPK dan institusi penegak hukum terkait untuk lebih meningkatkan profesionalitas dalam penanganan pemberantasan korupsi.

6. Meminta Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menerima tuntutan kami sebagai aspirasi dan mengirimkan fax ke DPR RI agar tuntutan ini dikabulkan.

Sebelumnya, Setya Novanto selaku Ketua DPR-RI telah ditersangkakan oleh KPK tetapi pada sidang praperadilan, hakim memutuskan bahwa terdapat kesalahan dalam penetapan tersangka Setya Novanto dan proses penyidikan harus dihentikan.

Namun pada 30 Oktober lalu KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan bagi Setya Novanto dan menjadikannya kembali sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP dan puncaknya adalah pada Jumat, 17 November KPK berhasil menahan Setya Novanto. (Rst)

Related posts: