web analytics
header

Tujuh Paragraf Singkat Berawalan Huruf Tebal

Sumber: LPM Motivasi

Sumber: LPM Motivasi
Sumber: LPM Motivasi

Muhammad Farodi Alkalingga

(Koordinator Jaringan Kerja LPMH-UH Periode 2017-2018)

Politik merupakan suatu hal yang tidak dapat terpisahkan dari bagaimana negara menjalankan suatu sistem untuk menciptakan negara welfare state atau biasa disebut dengan negara kesejahteraan. Politik adalah roh dari berdirinya suatu negara atau bahkan dapat menjadi bom waktu yang dapat meledak kapanpun sesuai dengan timer yang telah ditetapkan. Bagaimana suatu politik dibangun dan dijalankan, buruk tidaknya, hitam putihnya tergantung dari nilai apa yang sebenarnya diperjuangkan oleh kegiatan berpolitik. Tentu dengan adanya konsekuensi singkat namun ‘pekat’ seperti yang disebutkan, menjadikan suatu kegiatan politik dinilai akan sangat riskan dampaknya jikalau dipergunakan dengan tidak sebagaimana mestimya. Politik harus dijauhkan dari segala sesuatu yang memiliki peran serta fungsi vital dalam menjamin kemajuan bangsa, dengan kata lain salah satunya ialah dunia pendidikan yang memiliki peran tersebut agar sekiranya tidak terkena oleh dampak yang ditimbulkan dari adanya suatu politik praktis untuk menjaga kadar vitalitas serta kemurniannya dalam membentuk dan mencetak kader bangsa yang berkualitas. Kondisi ini menjadikan suatu kegiatan politik ‘haram’ hukumya untuk masuk dalam rana pendidikan terkhusus pada lingkungan kampus yang notabennya didominasi oleh kaum terpelajar dengan nilai vitalitas serta kemurniannya dalam menghasilkan suatu output yang baik. Jikalau kegiatan berpolitik telah mengintervensi walaupun hanya beberapa persen, niscaya virus dengan kadar tinggi dapat menyebar layaknya ketika sebuah ‘tissue’ dipertemukan dengan air.

Perhatian, hal ini kemudian diintruksikan Pasal 86 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD dan DPRD yang membahas larangan kampanye di tempat pendidikan. Nomenklatur ini dapat ditafsirkan pula bahwa kampus sebagai salah satu tempat pendidikan tidak dipekenankan dijadikan sebagai sarana untuk melakukan sebuah kampanye oleh politikus ataupun mendapatkan intervensi oleh aroma-roma yang berbau politik praktis. Demi menjalankan apa yang telah diintruksikan langsung oleh undang-undang tentu legalitas dari larangan pelanggaran tersebut bukanlah suatu hal yang dapat dianggap remeh, sebagai warga negara yang baik tentu dengan mengikuti segala aturan yang telah diaturkan merupakan salah satu bentuk cinta tanah air kita sebagai bangsa Indonesia serta bentuk pengabdian kita terhadap negara. Apakah nantinya masih terdapat individu/kelompok tertentu yang tidak mengindahkan aturan tersebut, dikembalikan lagi kepada diri masing-masing.

Harus, larangan untuk berpolitik praktis dikampus pula dapat diwujudkan oleh setiap elemen yang berada dalam ruang lingkup kampus, mulai jajaran birokrat hingga sampai pada mahasiswa. Kebanyakan saat ini banyak yang menyalahgunakan suatu kegiatan politik untuk mencapai suatu tujuan tertentu, ditambah lagi kampus merupakan tempat yang kiranya salah satu tempat strategis dalam melakukan suatu kampanye. Meskpiun secara teoritis dan aturan bahwa kampus bukanlah tempat berpolitik praktis berada, namun fakta di lapangan menunjukkan hasil yang bertolak belakang dari adanya teori tersebut. Masih banyaknya kelompok-kelompok tertentu yang kerap kali menggunakan politik untuk mencapai suatu tujuan. Sebut saja pihak birokrat kampus. Birokrat merupakan suatu alatt penggerak di dalam menjalankan roda keorganisasian pada kampus, birokratlah yang memegang penuh kendali dari pengaturan sistem nilai mahasiswanya, birokratlah yang mengatur baik buruknya sistem yang dilaksanakan di suatu kampus. Hal ini kemudian menjadikan birokrat adalah sasaran empuk bagi politikus untuk memanfaatkan kondisi tersebut dan menjadikannya sebuah alat politik. Melihat suatu peluang tersebut, akhirnya politik masuk juga dengan cara menawarkan suatu klausul ‘buy out’ istilahnya dalam sepak bola, yang dimana dapat melepaskan suatu pemain dengan membayar sejumlah mahar yang telah ditetapkan. Kondisi ini berlaku pula dalam hal berpolitik praktis di kampus. Dengan adanya suatu iming-iming harta dan benda, menjadikan pihak kampus tidak segan-segan untuk menerima kerjasama yang ditawarkan oleh politikus tertentu pada akhirnya. Seabagi pihak yang memiliki materi yang cukup, politikus dengan membawa segudang amunisi politiknya tentu melihat kondisi ini sebagai lahan basah untuk mendapatkan suatu dukungan serta hak politik yang dimiliki segenap civitas kampus.

Tak heran, selanjutnya keadaan seperti ini pula dapat melibatkan aktor penting di dalam menyukseskan segenap manuver yang dimiliki dengan memanfaatkan para tenaga pengajar dilingkungan kampus dan memiliki suatu pengaruh besar serta dinilai mampu untuk menggalang suatu dukungan serta support civitas akademika kampus. Tentu adapun feedback yang didapatkan oleh tenaga pengajar baik keuntungan pribadi maupun keuntungan politik yang nantinya dapat menjadikan dirinya memiliki jabatan penting di kampus. Pemilihan Rektor, pemilihan dekan fakultas, hingga sampai pada pemilihan staf birokrat dapat dikendalikan oleh suatu politik dengan ciri khasnya serta manuver masing-masing. Dengan iming-iming yang menjanjikan terkadang kita lupa akan besarnya tanggung jawab yang nantinya akan dipikul ketika kita lalai dalam mengemban suatu tanggung jawab tersebut.

Ironis, politik peraktis pula telah sampai banyak mengintervensi kegiatan kemahasiswaan yang saat ini banyak mengalami stagnasi akibat berbenturan dengan keinginan birokrat untuk selalu memberikan suatu tekanan terhadap lembaga mahasiswa. Berlindung dibalik suatu nomenklatur serta kasualitas aturan tertinggi yang dikerucutkan dengan aturan kampus, membuat birokrat kampus dapat memainkan suatu ritme layak halnya ketika bermain musik, ada nada tinggi dan terdapat pula sebuah nada rendah. Aturan kampus dengan suatu tafsiran oleh civitas akademika yang lebih mengetahui akan pemaknaan aturan tersebut, dapat memberikan mahasiswa keyakinan akan yang seharusnya seperti itulah yang terjadi untuk kemudian diterapkan, namun pada apa yang diyakini mahasiswa dari waktu ke waktu ternayata sangat bertolak belakang. Hal inilah kemudian yang menjadikan lembaga kemahasiswaan kampus mengalami suatu stagnasi, bahkan vakum dalam waktu yang tidak ditentukan. Intervensi dan intervensi terus dikumandangkan dengan tujuan semakin melunaknya mahasiswa akan peraturan yang diterapkan oleh pihak kampus, sehingga lambat laun aktor utama dibalik kejadian ini dapat menggunakan kondisi dengan sebaik mungkin. Sedikit demi sedikit, perlahan tapi pasti, politik praktis semakin menampakkan dirinya pada kegiatan kemahasiswaan. Secara perlahan politik praktis mulai menunjukkan warnanya melalui suatu perantara tenaga pengajar yang dipercayai unuk kemudian dapat menggiring massa dimana tempat tujuan bermuara. Lembaga mahasiswa yang seharusnya memberikan suatu inisiatif tindakan positif, namun skali lagi, ancaman dan ancaman kian menusuk lembaga kemahasiswaan, mulai dari ancaman drop out untuk individu, hingga sampai pada tidak diberikannya restu untuk berlembaga di kampus serta hal terburuk ialah pengambil alihan wewenang lembaga mahasiswa jikalau tidak melakukan aturan maupun kehendak yang diterapkan pihak kampus.

Pupus, harapan yang dimiliki mahasiswa jikalau telah mendapatkan suatu intervensi yang mengancam akademiknya. Apalah gunanya jikalau mereka tetap melawan dengan kukuh, dan pada akhirnya dibenturkan lagi dengan aturan tertinggi hingga sampai pada pemberian status drop out, secara otomatis mereka sudah tidak memiliki hak lagi untuk melawan dikarenakan status mereka bukan lagi menyandang status mahasiswa di kampus tertentu.

Singkat, sebagai civitas akademika kampus, kita harus bersikap protektif terhadap berbagai macam bentuk tak kasat matanya kegiatan politik praktis yang ternyata telah lama menyebar dan menjadi penyakit kronis pada lingkungan kampus. Dengan sikap protektif serta preventif dalam mengikuti setiap perintah dari civitas lingkungan kampus, baik itu oleh tenaga pengajar, sesame mahasiswa, hingga sampai pada pihak birokrat yang notabennya selalu berlindung pada aturan yang telah diterapkan. Tidaklah salah kemudian kita berlindung di bawah payung hukum, namun  satu yang perlu diketahui, hukum akan tegak jikalau seluruh elemen dapat bersinergi dalam mewujudkan suatu aturan yang harmonis. Tanpa menguntungkan salah satu pihak dengan penafsiran pribadinya,tentu bukanlah sesuatu yang diamanahkan langsung oleh hukum beserta asas keadilan yang dimilikinya. Menciptakan suatu kesejahtaeraan merupakan salah satu tujuan negara hukum dalam kehidupan bernegara. Dengan mencari jalan keadilan yang menempatkan kasualitas hukum berada di tengah, penulis pandang bukanlah suatu hal yang sulit jikalau dilakukan dengan latar belakang integritas. Tentu dengan menjauhkan segala aturan tersebut dengan keperntingan suatu politik praktis yang nantinya akan menjadi penyakit kronis bagi warga kampus, niscaya segala kegiatan kemahasiswaan akan kembali ke marwah asalnya dengan ideologi yang ditanamkannya untuk mengemban kembali Tri Darma Perguruan Tinggi.

Related posts:

Manis Gula Tebu yang Tidak Menyejahterakan

Oleh: Aunistri Rahima MR (Pengurus LPMH Periode 2022-2023) Lagi-lagi perampasan lahan milik warga kembalidirasakan warga polongbangkeng. Lahan yang seharusnyabisa menghidupi mereka kini harus dipindahtangankan denganpaksa dari genggaman. Tak ada iming-iming yang sepadan, sekali pun itu kesejahteraan, selain dikembalikannya lahanyang direbut. Mewujudkan kesejahteraan dengan merenggutsumber kehidupan, mendirikan pabrik-pabrik gula yang hasilmanisnya sama sekali tidak dirasakan warga polongbangkeng, itu kah yang disebut kesejahteraan? ​Menjadi mimpi buruk bagi para petani penggarap polongbangkeng saat sawah yang telah dikelola dan dirawatdengan susah payah hingga mendekati masa panen, dirusaktanpa belas kasih dan tanpa memikirkan dengan cara apa lagipara petani memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kesejahteraanyang diharapkan hanya berwujud kesulitan dan penderitaan. ​Skema kerjasama yang sempat dijalin pun sama sekalitidak menghasilkan buah manis, petani yang dipekerjakanhanya menerima serangkaian intimidasi dan kekerasan hinggapengrusakan kebun dan lahan sawah siap panen, itu kahbentuk sejahtera yang dijanjikan? ​Kini setelah bertahun-tahun merasakan dampak pahitpabrik gula PT. PN XIV Takalar, tentu saja, dan memangsudah seharusnya mereka menolak, jika lagi-lagi lahan yang tinggal sepijak untuk hidup itu, dirusak secara sewenang-wenang sebagai tanda bahwa mereka sekali lagi inginmerampas dan menjadikannya lahan tambahan untukmendirikan pabrik gula. ​Sudah sewajarnya warga polongbangkeng tidak lagihanya tinggal diam melihat lahan mereka diporak-porandakan. Sudah sewajarnya meraka meminta ganti rugiatas tanaman yang dirusak, serta meminta pengembalian lahanyang telah dirampas sejak lama. Dan dalam hal ini, Kementerian BUMN, Gubernur Sulawesi Selatan, maupunBupati Takalar harus ikut turun tangan mengambil tindakansebagai bentuk dorongan penyelesaian konflik antara wargapolongbangkeng dan