web analytics
header

Kembali, Pohon Absen dari Deklarasi

Sumber: Pixabay

Sumber: Pixabay
Sumber: Pixabay

Musthakim Algozaly

Ketua Umum Garda Tipikor

Fakultas Hukum Unhas Periode 2016-2017

Ya tentu, dalil alasannya alternatif. Pertama, sebab pohon tidak diundang, baik blusukan ke wilayah ekspansi popularitas maupun saat panggung meriah oleh peserta pilkada. Kedua, apabila pohon ingin, raganya tidak didesain untuk berpindah tempat sejauh itu. Juga oleh prosa-prosa lain yang antri untuk menjawab pertanyaan di atas. Perangai barunya, peralatan kampanye, menambah fungsi pohon selain sebagai peneduh organisme lain pun berjasa untuk mengiklankan wajah peserta pilkada. Anehnya tidak ada timbal balik ekonomis di balik transaksi ini, melainkan ketimpangan ekologi. Bahwa proses kampanye menimbulkan hutang ekologi itu sahih.

Menjelang Pilkada 2018, masyarakat Indonesia menonton warna baru (lagi) pada batang pepohonan. Sebagai warga sipil, cukup melelahkan untuk menyaksikan paradoks dalam lingkaran aktivitas menyambut pilkada serentak. Azbabbul nuzulnya karena percakapan lingkungan (kembali) ditinggalkan dalam penyelenggaraan pilkada, spesifik tentang pemasangan pernak-pernik kampanye yang melekat di pepohonan. Memori perlima tahun kembali diwujudkan dalam bentuk yang sama digandeng kesalahan yang identik. Bawaslu Jawa Barat mengungkap pelanggaran pemasangan alat peraga di pohon-pohon sepanjang jalan mencapai 12.443 dan di jalan protokol sebanyak 8.447 pelanggaran pada tahun 2014.Sedangkan, Panwaslu Kulonprogo mencatat sebanyak 1.127 pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) sepanjang Oktober 2016 hingga Januari 2017 dengan fakta yang mirip, pemasangan artibut kampanye itu dilekatkan di pohon dan fasilitas umum. Maka, “Apakah pohon punya hak untuk membela diri?” tanya Rocky Gerung dalam kuliah Etika Lingkungan.

Peralihan Fungsi

Memaku pohon berarti menancapkan paku pada pohon. Paku itu terbuat dari besi, besi bagian dari logam, artinya ada komponen logam yang dimasukkan pada tubuh makhluk non manusia, pohon. Di Amerika, tindakan itu disebut tree skiping. Teknik ini pada masa 1980-an digunakan untuk merusak mesin pemotong kayu (chainsaw) yang digunakan penebang ilegal. Benturan dan pergesekan benda tajam dengan gigi mesin chainsaw dapat menimbulkan kerusakan pada mesin, bahkan  benda-benda tajam  yang terpental dengan tiba-tiba ketika dalam proses pemotongan diharapkan dapat melukai si penebang pohon. Namun, di Indonesia tidak begitu, fungsinya beda dan unik. Pohon adalah wahana kampanye yang sangat ekonomis, di media cetak dan daring itu pasar, iya karena memasang poster kampanye di pohon itu gratis.

Boleh jadi peserta pilkada berlindung dibalik hukum positif, bahwa memaku pohon untuk menggantung poster kampanye bukan pencemaran lingkungan. Pintu masuk yang tujuan ngeles itu tertulis pada frasa terakhir Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), “Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidupyang telah ditetapkan”.

Daya jangkau baku mutu yang dimaksud hanya meliputi: a) baku mutu air; b) baku mutu air limbah; c) baku mutu air laut; d) baku mutu udara ambien; e) baku mutu emisi; f) baku mutu gangguan; dan g) baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga, pencemaran terhadap benda-benda logam yang ditancapkan ke tanaman atau dengan frasa lain yang bersubtansi sama tidak memiliki alat ukur untuk dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan. Sementara  pada tahun 2008 silam sebanyak 453 pohon mati di Kota Malang. Fakta ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertamanan Pemerintah Kota Malang, Herdiawan. Menurut penuturannya, pohon itu mati karena paku berkarat yang tertancang. Paku-paku berkarat yang menancap di batang pohon mengandung zat kimia berbahaya. Pemakuan pada pohon akan menyebabkan kerusakan sel kambium sehingga pohon menjadi lebih rentan terkena penyakit. Dengan kata lain, tindakan pemakuan pohon akan memperpendek usia hidup pohon.

Pohon “Itu” Bukan Milik Peserta

Ketentuan tentang pemasangan alat peraga kampanye diawali oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk pedoman teknis pemasangan, didelegasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tertuang dalam Pasal 298 ayat (5) undang-undang tersebut. Ditindaklajuti oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Watson ditegur oleh Sherlock Holmes (tokoh fiksi pada novel karya Sir Arthur Conan Doyle), “Kamu hanya melihat tapi tidak mengamati.”. Teguran  itu yang memicu penulis untuk memperhatikan kejanggalan Peraturan Komisi (Perkom) tersebut.

Medium kampanye Perkom, dalam konteks peralatan, terbagi dalam dua bentuk yaitu Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye. Berkat perbedaan frasa ini, timbul pula mekanisme yang berbeda. Alat peraga kampanye berfokus pada pemasangan, sedangkan Bahan Kampanye ditekankan pada penyebaran (baca Pasal 1 Angka 22 dan 23). Sehingga, bentuk kedua peralatan kampanye itu tidak sama. Sekop Alat Peraga Kampanye meliputi baliho, umbul-umbul, dan spanduk, sedangkan Bahan Kampanye meliputi selebaran, brosur, pamflet, dan poster juncto pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan stiker.

Kejanggalan pertama, peralatan kampanye yang sering ditemukan bertengger di batang pohon bukan Alat Peraga Kampanye, tetapi Bahan Kampanye. Fakta di atas kontraproduktif dengan “perintah”  Pasal 30 ayat (10) bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada limitasi yang hanya diberikan kepada Alat Peraga Kampanye sehingga pemasangan Bahan Kampanye boleh-boleh saja tidak  mempertimbangkan etika dan estetika kota.

Kedua, Bahan Kampanye yang dilarang untuk dipasang di pepohonan hanya stiker. Silakan pembaca untuk memeriksa Pasal 23 ayat (2) kemudian bandingkan dengan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2). Secara logis, pada dasarnya stiker tidak dapat menempel di pepohonan sebab permukaan kulit pohon bergelombang dan cenderung kasar. Asumsi penulis, klausul tersebut dibuat serampangan tanpa pertimbangan akal sehat, apalagi pengkajian ilmiah. 

Ketiga, yang sering salah malah tidak dilarang. Sesak melihat pohon di seberang jalan, baik itu di jalan permukiman maupun jalan protokol, dipenuhi atribut-atribut kampanye. Spanduk dan poster  yang selalu liar berdiri dan terpasang di luar zona kampanye tidak secara tegas diatur pelarangannya. Lokasi yang dilarang hanya di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Tetapi, pohon dan fasilitas umum yang menjadi sasaran pemasangan tidak masuk dalam pelarangan tersebut.

Imajinasikan atau gali kembali memori itu jika pohon di pekarangan anda dipaku kemudian dipasangi alat peraga kampanye tanpa izin, apakah reaksi anda sebagai pemilik? Yang tidak sepakat siapa? Anda atau pohon di atas tanah milik anda? Tentu anda. Andalah wali dari pohon itu yang membela haknya untuk tetap indah, haknya untuk selalu asri, haknya untuk elok di hadapan mata. Sama, seharusnya begitu pula negara merespon pepohonan yang sedang dicurangi. Pohon yang berdiri di sepanjang jalan, taman, dan fasilitas umum lainnya harus diusir dari atribut kampanye pilkada karena itu milik publik, bukan milik mereka.

Kita Harus Jujur

Akhir kata, kepada pembaca yang budiman, bantu daerah kita untuk tidak memproduksi kepala daerah yang lalim. Jujur saja, indikasi kelaliman dapat diidentifikasi di masa kampanye, utamanya dari pelanggaran peralatan kampanye. Perhatikan prosesnya, cermati track recordnya, dan gali gagasannya. Bukan berapa sogokannya dan seberapa banyak posternya.  Sebagai contoh, hasil survei Poltracking tahun 2017 terhadap kriteria Gubernur Sulawesi Selatan yakni, jujur (18.43%), terbukti kinerjanya (17.27%), merakyat (16.75%), dan berpengalaman (16.49%).

Ingat, pemilih bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian lingkungan hidup kepada masyarakat selama lima tahun kepemimpinan kepala daerah terpilih.Yang terpilih adalah orang yang harus mengerti makna negara hukum dalam ucapan terlebih tindakan. Maka dari itu bantu provinsi, kabupaten, dan kota kita dibangun dengan instrumen hukum dan tanpa merusak lingkungan. Bahkan manusia harus jujur untuk mengakui bahwa pohon dan binatang bisa hidup tanpa manusia, sedangkan manusia tidak bisa hidup tanpa pohon dan binatang. Mari menggotong untuk cinta kepada peneduh kota, taman, dan jalan.
Kembali ke judul tulisan, kenapa pohon  tidak hadir saat deklarasi? Karena dia bukan timses, bukan bagian dari kampanye politik, dan bukan jasa pengiklanan (calon) peserta pilkada. Oleh karena itu, hormati dia dengan menanggalkan atribut kampanye (calon) peserta pilkada dan biarkan dia mendistribusikan oksigen kepada kita. Kendati demikian, lebih bijakuntuk terus-menerus refleksi sebelum deklarasi.

Catatan kaki:

Pasal 30 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Poltracking Indonesia, Menakar Kandidat Potensial Pilkada 2018 Sulawesi Selatan, Temuan Survei Sulsel 18-24 Mei 2017, hlm. 21.

Solopos, Pilkada Kulonprogo: Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Capai 1.127 Unit, http://www.solopos.com/2017/02/01/pilkada-kulonprogo-pelanggaran-alat-peraga-kampanye-capai-1-127-unit-789336, diakses pada 15 Desember 2017.

Rocky Gerung, Etika Lingkungan, Materi Kuliah Jurnal Perempuan, Jakarta, 6 Oktober 2017, https://www.youtube.com/watch?v=bek1cu6_vN0, diakses pada 10 Desember 2017.

Achmad Siddik, Aksi Membebaskan Pohon dari Benda Perusak di Kota Medan, https://www.kompasiana.com/achmadsiddikthoha/5a1cda8b9648900caa786ab2/aksi-dosen-mahasiswa-dan-komunitas-membebaskan-pohon-dari-benda-perusak-di-kota-medan, diakses pada 16 Desember 2017.

Tempo, 453 Pohon di Kota Malang Mati Diracun, https://nasional.tempo.co/read/133346/453-pohon-di-kota-malang-mati-diracun, diakses pada 16 Desember 2017.

Related posts:

Manis Gula Tebu yang Tidak Menyejahterakan

Oleh: Aunistri Rahima MR (Pengurus LPMH Periode 2022-2023) Lagi-lagi perampasan lahan milik warga kembalidirasakan warga polongbangkeng. Lahan yang seharusnyabisa menghidupi mereka kini harus dipindahtangankan denganpaksa dari genggaman. Tak ada iming-iming yang sepadan, sekali pun itu kesejahteraan, selain dikembalikannya lahanyang direbut. Mewujudkan kesejahteraan dengan merenggutsumber kehidupan, mendirikan pabrik-pabrik gula yang hasilmanisnya sama sekali tidak dirasakan warga polongbangkeng, itu kah yang disebut kesejahteraan? ​Menjadi mimpi buruk bagi para petani penggarap polongbangkeng saat sawah yang telah dikelola dan dirawatdengan susah payah hingga mendekati masa panen, dirusaktanpa belas kasih dan tanpa memikirkan dengan cara apa lagipara petani memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kesejahteraanyang diharapkan hanya berwujud kesulitan dan penderitaan. ​Skema kerjasama yang sempat dijalin pun sama sekalitidak menghasilkan buah manis, petani yang dipekerjakanhanya menerima serangkaian intimidasi dan kekerasan hinggapengrusakan kebun dan lahan sawah siap panen, itu kahbentuk sejahtera yang dijanjikan? ​Kini setelah bertahun-tahun merasakan dampak pahitpabrik gula PT. PN XIV Takalar, tentu saja, dan memangsudah seharusnya mereka menolak, jika lagi-lagi lahan yang tinggal sepijak untuk hidup itu, dirusak secara sewenang-wenang sebagai tanda bahwa mereka sekali lagi inginmerampas dan menjadikannya lahan tambahan untukmendirikan pabrik gula. ​Sudah sewajarnya warga polongbangkeng tidak lagihanya tinggal diam melihat lahan mereka diporak-porandakan. Sudah sewajarnya meraka meminta ganti rugiatas tanaman yang dirusak, serta meminta pengembalian lahanyang telah dirampas sejak lama. Dan dalam hal ini, Kementerian BUMN, Gubernur Sulawesi Selatan, maupunBupati Takalar harus ikut turun tangan mengambil tindakansebagai bentuk dorongan penyelesaian konflik antara wargapolongbangkeng dan