web analytics
header

Salah satu Dosen FH-UH yang diperiksa Panwaslu adalah Wakil Dekan

Suasana pemeriksaan dugaan ketidaknetralitasan ASN/PNS di Kantor Panwaslu Maksassar, Kamis (1/2)

Suasana pemeriksaan dugaan ketidaknetralitasan ASN/PNS di Kantor Panwaslu Maksassar, Kamis (1/2)
Suasana pemeriksaan dugaan ketidaknetralitasan ASN/PNS di Kantor Panwaslu Maksassar, Kamis (1/2)

Makassar, Eksepsi Online – Salah satu dari dua dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) yang diperiksa oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar merupakan Wakil Dekan FH-UH. Dosen tersebut adalah Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H.,M.H. yang menjabat Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Ia diperiksa bersama salah satu dosen FH-UH lainnya, Dr. Muh. Hasrul, S.H.,M.H. Keduanya diperiksa sebagai terlapor oleh Panwaslu Kota Makassar terkait adanya laporan yang masuk dari masyarakat tentang dugaan ketidaknetralitasan Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018.

Temuan Foto Sebagai Dugaan Pelanggaran

Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Makassar, Muhammad Maolana menjelaskan pada pemeriksaan ini, yang bersangkutan dimintai klarifikasi terkait adanya temuan foto yang menunjukkan beberapa dosen termasuk Prof. Hamzah berfoto bersama dan menggunakan simbol kepalan tangan yang di kacamata masyarakat umum merupakan simbol yang identik dengan salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

“Karena kemudian Prof. Hamzah adalah ASN dan dosen, maka kami melakukan serangkaian proses dan menjadikan ini sebagai temuan dugaan pelanggaran ketidaknetralitasan ASN,” jelasnya.

Mengenai hasil dari pemeriksaan tersebut, Maulana mengungkapkan pihaknya tentu akan mengkaji terlebih dahulu sebelum diterbitkan ke publik. “Lima hari batas akhir kajian pelanggaran,” ungkapnya.

Terlapor sanggah dugaan ketidaknetralitasan

Menanggapi hal tersebut, Muh. Hasrul berujar bahwa foto yang dilaporkan tersebut diambil di bandara pada saat akan berangkat umrah. “Itu foto tahun lalu, pas mau umrah,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Prof. Hamzah menuturkan bahwa pada pemeriksaan ini, terdapat empat pertanyaan yang diajukan untuk mengklarifikasi foto yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran. “Itu foto tahun lalu, bulan Juni waktu umrah, kan foto ji itu yang buktinya, pakaian umrah ka saya di situ (foto, Red),” tuturnya.

Saat ditanya mengenai simbol, Prof. Hamzah menuturkan bahwa simbol tersebut menjelaskan bahwa tangan kiri mempunyai makna nilai-nilai negatif sifat manusia dan yang kanan positif, ditutup kiri dengan (tangan, Red) kanan menjelaskan bahwa orang yang mengedepankan nilai positif maka yang muncul adalah nilai-nilai persahabatan di dunia.

Terkait dengan indikasi kedekatan, Prof. Hamzah mengatakan bahwa hubungannya dengan salah satu calon tersebut adalah mahasiswa dan dosen. “Kalau dibilang sering ketemu, iya sering, mahasiswa saya, sering konsultasi dengan saya,” katanya.

Dirinya juga mengapresiasi kinerja dari Panwaslu yang langsung mengklarifikasi adanya laporan dari masyarakat. “Bagus, semua sesuai prosedur, justru Panwas tidak benar ada laporan lalu tidak diklarifikasi,” tutupnya.

Selain Prof. Hamzah dan Muh. Hasrul, juga diperiksa salah satu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas, Aspiannor Masrie. (Rst)

Related posts: