web analytics
header

Tiga Dosen Unhas Terbukti Terlibat Politik Praktis

Hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap ASN/PNS yang juga Dosen Unhas

Hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap ASN/PNS yang juga Dosen Unhas
Hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap ASN/PNS yang juga Dosen Unhas

Makassar, Eksepsi Online – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar memastikan tiga dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) yang diperiksa beberapa waktu lalu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran keterlibatan Aparatus Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS), Senin (5/1). Mereka terbukti melakukan politik praktis. Dosen tersebut adalah Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H.,M.H, Dr. Muh. Hasrul, S.H.,M.H dari Fakultas Hukum (FH) serta Drs. Aspiannor Masrie, MSi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmi Pemerintahan (Fisip).

Mohammad Maolana dari Divisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kota Makassar menjelaskan bahwa untuk sampai pada hasil ini, ada belasan bukti yang dijadikan dasar pertimbangan untuk menyimpulkan bahwa ketiganya memenuhi unsur dan bukti yang cukup.

“Ada dua belas bukti yang dijadikan dasar pertimbangan pokok untuk menarik kesimpulan dan menerbitkan rekomendasi,” jelasnya.

Sebelumnya, ketiganya diperiksa karena adanya laporan masyarakat terkait ketidaknetralitasan ASN/PNS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018.

(Rst)

Related posts: