web analytics
header

Panwaslu: Berbahaya Ini Perbuatan yang Dilakukan Wakil Dekan FH-UH

Logo Panwaslu Kota Makassar

Logo Panwaslu Kota Makassar
Logo Panwaslu Kota Makassar

Makassar, Eksepsi Online – Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, Muhammad Maolana menaruh perhatian khusus pada Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH), Prof. Hamzah Halim. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Prof. Hamzah Halim berbahaya bagi dunia kampus.

“Ada hal khusus yang kami pertimbangkan untuk Wakil Dekan ini, pertimbangan khususnya itu karena perbuatannya itu sudah mulai masuk di kampus. Kalau ini dibiarkan bisa membawa ini fakultas (Fakultas Hukum Unhas, Red) berada pada atmosfer politik, berbahaya ini perbuatan yang dilakukan Wakil Dekan (FH-UH,Red). Selain dia mengklaim mahasiswa, karena dia memiliki jabatan, makanya dengan dia memiliki jabatan dan mengklaim bahwa dia sudah berpihak. Hal yang pasti ke depan dia akan mempolitisir karena jabatan yang dia punya,” tutur Maolana saat ditemui di Kantor Panwaslu Kota Makassar, Senin (5/2).

Berbeda dengan dua dosen lainnya yaitu Muh. Hasrul dosen Fakultas Hukum dan Aspiannor Masrie dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang hanya menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengampanyekan pasangan calon tertentu dan juga sekaligus menegaskan posisi politiknya kepada publik bahwa ia berada pada pasangan calon tertentu. Namun, Prof. Hamzah memiliki kedudukan sangat strategis dan fungsinya sangat dekat dengan mahasiswa. Oleh karena itu,  tentu saja implikasi ini dapat mendorong lebih jauh kemungkinan ia menggunakan perangkat yang berada di bawahnya untuk mengkoptasikan.

Lanjutnya, dalam bukti yang digunakan Panwaslu, Prof. Hamzah tidak hanya menggunakan media sosial untuk menunjukkan posisi politiknya, tetapi juga menggunakan sarana kampus yang memberikan fasilitas kepada dirinya lalu kemudian berfoto dan menunjukkan itu kepada publik bahwa ia mendukung dan juga perangkat yang melekat padanya sebagai Wakil Dekan itu mendukung pasangan bakal calon tersebut.

Tak hanya itu, dirinya juga menyinggung adanya foto bersama mahasiswa dan juga ada pasangan calon tertentu, sehingga menurutya pelanggaran yang dikenakan Prof. Hamzah double. “Fatal pelanggarannya begitu,” tegasnya.

Terakhir saat disinggung mengenai sanksi, Maolana menuturkan bahwa hal tersebut bukan menjadi domain Panwaslu untuk mengklasifikasikan jenis pelanggaran apa yang akan diterima Wakil Dekan FH-UH maupun dua dosen lainnya.

Sebelumnya, pada Senin (5/2) Panwaslu Kota Makassar menyatakan tiga dosen Unhas tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) terbukti terlibat politik praktis.

Saat ditemui untuk diminta konfirmasi terkait hasil pemeriksaan Panwaslu Kota Makassar pada Rabu, (8/2), Prof. Hamzah belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Usai pemeriksaan di Kantor Panwaslu  beberapa hari yang lalu tepatnya Kamis (1/2), Prof. Hamzah mengatakan simbol kepalan tangan dirinya yang terdapat pada foto yang dijadikan bukti memiliki makna mengedepankan nilai-nilai persahabatan. Ia pun menegaskan hubungannya dengan salah satu calon Gubernur Sulawesi Selatan hanya sebatas dosen dan mahasiswa. Namun, sejak informasi ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Wakil Dekan FH-UH tersebut. (Rst)

Related posts: