web analytics
header

Diskusi Publik Unibos Bahas Implikasi RKUHP

Suasana diskusi di UNiversitas Bosowa,Senin (16/4)

Suasana diskusi di UNiversitas Bosowa,Senin (16/4)
Suasana diskusi di UNiversitas Bosowa,Senin (16/4)

Makassar, Eksepsi Online – Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan (Sulsel), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel dan Forum Informasi Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel bekerja sama menyelenggarakan diskusi public bertemakan Implikasi Kodifikasi Terhadap Tindak Pidana Luar Biasa dan Terorganisir dalam RKUHP bertempat di Ruang Aksa Mahmud Universitas Bosowa, Senin (16/4).

Salah satu peserta yang hadir pada diskusi tersebut, Vikalis sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, menurutnya diskusi ini memberi banyak pengetahuan mengenai hubungan antara KUHP dan UU khusus di luar KUHP. “Diskusinya sangat menarik kita ikuti karena banyak memberikan pengetahuan,” jelasnya.

Vikalis juga mengungkapkan bahwa diskusi ini juga membuat para peserta yang hadir dapat menentukan sikap dan berperan sebagai sosial control terhadap RKUHP, “Semoga melalui diskusi ini peserta dapat mengambil sikap dan berperan sebagai social control,”ungkapnya.

Prof Marwan Mas , selaku Guru Besar Universitas Bosowa yang juga hadir pada diskusi tersebut menjelaskan bahwa terdapat dua sistem hukum yang berpengaruh di dunia yaitu budaya hukum civil law yang hidup di negara Eropa Continental dan budaya hukum common law yang hidup di negara-negara Anglo Saxon.

Menurutnya, Indonesia menganut budaya hukum civil law atau budaya kodifikasi, tetapi sebaiknya yang harus dianut adalah busaya hukum kodifikasi terbuka dimana hal-hal khusus dibiarkan bahkan diharuskan untuk diatur di luar kodifikasi.

“Tapi tidak semua ketentuan hukum itu diatur dalam kodifikasi (KUHP,red). Artinya persoalan harus diselesaikan secara khusus harus diatur secara khusus juga. Tidak semua harus di KUHP,” ujarnya.

Hadir sebagai pembicara pada diskusi ini laode Muh Syarif selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof Marwan Mas Selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Dr. Asep Iwan Iriawan selaku Akademisi Universitas Parahyangan, Even Sembirng dari Walhi dan Dr. Supardi Selaku Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN). (Htm)

Related posts: