web analytics
header

Laode Syarif Sebut RKUHP Perlu Diwaspadai

Suasana diskusi di UNiversitas Bosowa,Senin (16/4)

Suasana diskusi di UNiversitas Bosowa,Senin (16/4)
Suasana diskusi di UNiversitas Bosowa,Senin (16/4)

Makassar, Eksepsi Online – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif pada kesempatannya berbicara di Diskusi Publik yang digelar di Universitas Bosowa menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan tidak diinginkannya isi UU Tindak Pidana Korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP. “Perlu diwaspadai karena ada beberapa hal yang berbeda,” ungkapnya 

Lebih lanjut Laode menjelaskan bahwa beberapa hal yang berbeda diantaranya adalah pidana tambahan, dalam UU Tipikor dijelaskan uang pengganti dibayar sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang didapatkan sesuai hasil korupsi sedangkan dalam RKUHP menurutnya tidak mengatur uang pengganti hanya biaya tambahan.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kajian yang komperehensif terkait lebih banyaknya pengurangan dibanding menambahkan hukuman terhadap pelaku Tipikor, meskipun menurutnya UU Tipikor hingga saat ini belum sempurna namun  ia menuturkan akan lebih baik jika UU Tipikor tersebut disempurnakan dibanding masuk ke KUHP, “Lebih baik diperbaiki dibanding masuk ke KUHP,” tuturnya (Senin,16/4)

Terakhir, Laode menyebutkan bahwa hingga saat ini, KPK telah lima kali mengirim surat resmi kepada Pemerintah dab DPR, terkait sikap KPK terhadap RKUHP, “KPK tifdak ingin UU Tipikor isinya dimasukkan ke dalam RKUHP, “ungkapnya.

Diskusi yang mengangkat tema Implikasi Kodifikasi Terhadap Tindak Pidana Luar Biasa dan Terorganisir dalam RKUHP ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Bosowa bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Anti Corruption Committee, Forum Informasi Komunikasi Organisasi Non Pemerintah Sulawesi Selatan (Fik Ornop Sulsel) Sulawesi Selatan dan WALHI Sulsel. (Rst)

Related posts: