web analytics
header

Tuntutan Mahasiswa Makassar di Hardiknas

Tuntutan Aliansi Mahasiswa Makassar

Tuntutan Aliansi Mahasiswa Makassar
Tuntutan Aliansi Mahasiswa Makassar

Makassar, Eksepsi Online – Aliansi Mahasiswa Makassar yang tergabung dari beberapa Universitas di Kota Makassar menuntut untuk mencabut Undang-Undang  Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Mewujudkan Demokratisasi Kampus pada aksi di Jl. Urip Sumoharjo (Fly Over), Rabu (2/5) dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

 

Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa Makassar pada aksi memeperingati Hardiknas adalah:

  1. Pelepasan tanggung jawab Negara terhadap Pendidikan Tinggi

Pembukaan UUD1945 disebutkan bahwa tugas Negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memenuhi tugasnya yakni melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 dengan jelas disebutkan bahwa arah Pendidikan Tinggi mengarah pada komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Dapat dilihat dampak dari pelepasan tanggungjawab Negara terhadap Pendidikan Tinggi melalui UU Dikti yakni biaya pendidikan semakin tinggi dari tahun ke tahun dan turunnya APBN untuk pendidikan yakni anggaran pendidikan tinggi 2014 hingga 2017 adalah 46 Triliun, 42 Triliun,40 Triliundan 39 Triliun.

  1. Swastanisasi Perguruan Tinggi Negeri

Pada pasal 90 (1) disebutkan bahwa Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut membuka peluang bagi Universitas Luar Negeri untuk membuka program studi dalam Perguruan Tinggi di Indonesia. Dampak swastanisasi jelas bila masuknya Perguruan Tinggi yang telah memiliki nama besar dunia. Sehingga muncul analogi aka nada kampus “Harvard rasa Jakarta” atau “Harvard cabang Makassar.”

  1. Peningkatan Biaya Pendidikan

Privatisasi pendidikan menjadikan pembebanan biaya pendidikan seperti SPP yang sekarang menggunakan UKT dan bentuk-bentuk lainnya. Salah satu contoh temuan dari Catur W.S menunjukkan peningkatan biaya kuliah mencapai 10% setiap tahunnya. Belum lagi jika melihat aturan Permenristekdikti tentang BKT dan UKT yang tiap tahun berubah dengan kecenderungan banyak banyak pungutan-pungutan baru serta penggolongan UKT yang berdampak pada naiknya biaya pendidikan.

 

  1. Pembungkaman Demokrasi Mahasiswa

Demokrasi sejatinya menjadi ruang masyarakat dalam mengeluarkan segala bentuk ekspresi dan aspirasi. Nilai-nilai hak persamaan, transparansi dan keadilan sosial. Namun pada kesempatan lain, nilai-nilai demokrasi semakin ditekan. Seperti tiga mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) yang di drop out, skorsing dua mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI), drop out mahasiswa UKI Paulus, serta drop out delapan mahasiswa UPRI Makassar dan pembungkaman lain dalam bentuk intervensi akademik, pelarangan aktivitas malam semakin membuat mahasiswa tidak memiliki ruang dalam mengeluarkan aspirasi.

Berangkat dari permasalahan di atas, maka Aliansi Mahasiswa Makassar menolak segala bentuk komersialisasi dan liberalisasi Pendidikan Tinggi dengan mencabut UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan menolak segala bentuk pembungkaman demokrasi mahasiswa dengan mewujudkan demokratisasi kampus. Sehingga aAliansi Mahasiswa Makassar mendesak pemerintah untuk:

  1. Mengembalikan tanggungjawab Negara terhadap Pendidikan
  2. Mengembalikan tujuan pendidikan sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945.

Dalam aksi ini, ditaksir berkisar 1.200 orang mahasiswa yang ikut dalam aksi merupakan gabungan dari seluruh mahasiswa di Makassar. Adapun beberapa universitas yang turut dalam aksi ini yakni Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Bosowa (Unibos), Universitas Muslim Indonesia (UMI), Universitas Indonesia Timur (UIT), dan lain-lain. Sehingga, dari data yang didapatkan ada berkisar 1. 883 personil keamanan yang dikerahkan untuk pengamanan di sekitar lokasi.  (Iwn/Rfk)

Related posts: