web analytics
header

Ketidakadilan bagi Pekerja Kebersihan dalam Sistem Outsourcing

Sumber: Dokumen pribadi LPMH-UH

Sumber: Dokumen pribadi LPMH-UH
Sumber: Dokumen pribadi LPMH-UH

Makassar, Eksepsi online – Senin (14/5), Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Unhas (LPMH-UH) Mengadakan kegiatan diskusi publik yang bertema, “Kampus dan Ketidakadilan bagi Pekerja Kebersihan dalam Sistem Outsourcing” yang bertempat di Pelataran Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH).

Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Mannawar Faraby mengungkapkan bahwa seharusnya pekerja mempunyai pekerja tetap dan sistem outsourcing dihilangkan dengan solusi menyenangkan modul kerangka outsourcing.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa persaingan antar universitas memang dicari tetapi yang dilihat adalah pekerja tetap yang menciptakan kebersihan. “Bukan hanya persaingan antara universitas yang dicari tetapi di sini kita juga melihat bagaimana kebersihannya dan itu semua membutuhkan pekerja yang tetap,” lanjutnya.

Senada dengan hal tersebut Hasbi Assidiq selaku pengurus LPMH-UH mengatakan bahwa, adanya pasal yang mengatur tentang Hak Cuti Ibu Hamil yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1. Adapun seorang ibu yang yang tidak tahu-menahu tentang hak yang dimilikinya mengenai hak cuti ibu hamil padahal sudah jelas diatur dan sepengetahuannya tentang hak cuti hamil adalah izin berhenti bekerja karena ingin melahirkan dan selama cuti tersebut tidak akan diberikan upah atau gaji.

Terakhir, ia menambahkan bahwa pekerja yang sudah bekerja selama 10 tahun hanya mengerjakan hal itu-itu saja padahal pekerja dapat mengembangkan potensinya dengan cara diberikan pelatihan, tapi nyatanya tidak diberikan. “Pekerja dapat mengembangkan potensinya dengan memberikan pelatihan kepada pekerja tersebut namun tidak diberikan,” tutupnya. (Ndh)

Related posts: