web analytics
header

Pemilu dan Para Penipu

Sumber: Kabar6.com

Sumber: Kabar6.com
Sumber: Kabar6.com

Hanifah Ahsan

(Anggota Magang LPMH-UH Periode 2017-2018)

Bulan Juni tahun ini bisa dibilang bulan “Pesta Demokrasi” untuk masyarakat, khususnya untuk Sulawesi-Selatan (Sul-Sel), selain karena pemilihan Gubernur Sul-Sel juga pemilihan Walikota Makassar, pada bulan itu juga ada beberapa daerah dari Sul-Sel yang melaksanakan pemilihan kepala daerah secara  serentak, hal inilah yang makin menambah besar euforia dari “Pesta Demokrasi” tahun ini.

Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan negara ialah kehendak rakyat merupakan dasar bagi adanya penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). Maka dari itu pemilu dianggap sebagi sarana bagi rakyat untuk menentukan pemimpin serta bagaimana arah kepemimpinan dari pilihan tersebut. Fajlurrahman jurdi, S.H., M.H dalam bukunya Pengantar Hukum Pemilihan Umum (Bagian landasan pemilu) menjelaskan bagaimana strategisnya posisi pemilu bagi masyarakat. Fajlurrahman dalam bukunya menuliskan bahwa pemilu merupakan salah satu elemen terpenting untuk merawat kedaulatan rakyat. Dalam demokrasi, kedaulatan rakyat (people’s sovereignity) merupakan konsep tertinggi yang memastikan bahwa kekuasaan pemerintahan (the power of government, de macht vande overhead) harus dibatasi.  Untuk membatasi kekuasaan pemerintahan, maka pergantian secara berkala dan tertib harus dilakukan.

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Makna dari “Kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggungjawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Sayangnya, kini pemilu mulai berjalan menjauh dari bagaimana kodratnya. Belakangan pemilu hanya sebagai bagian formalitas demokrasi yang sudah dengan mudah diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan lebih untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu serta menjadi alasan untuk menjaga tempat aman kekuasaan tersebut.

Salah satu yang sering muncul bersamaan dengan akan dilaksanakannya “Pesta Demokrasi” ialah kebaikan-kebaikan yang dilakukan oleh para calon pemegang kekuasaan selanjutnya. Sebagian selalu memberikan nilai positif pada setiap pemegang hak di balik bilik suara, tanpa cacat sedikitpun, topeng yang sempurna selalu terpasang guna mendapatkan perhatian para simpatisan. Istilah “Tak kenal maka tak sayang” selalu menjadi alasan mereka untuk mendekatkan diri pada masyarakat di saat tertentu, mengagung-agungkan rakyat agar disukai, meneriakkan kesana-kemari visi dan misi yang semuanya bertujuan untuk menyajehterakan rakyat, mengeluarkan materi dan nonmateri dengan mudah ketika rakyat berkeluh kesah, semua dilakukan, tanpa cacat sekalipun.

Lalu kapan rakyat bisa melihat wajah aslinya? Topeng itu akan terlepas tepat setelah hasil dari bilik suara sudah terselesaikan, baik yang menang dan yang kalah, wajah mereka akan terlihat dengan jelas setelahnya.

Related posts:

Manis Gula Tebu yang Tidak Menyejahterakan

Oleh: Aunistri Rahima MR (Pengurus LPMH Periode 2022-2023) Lagi-lagi perampasan lahan milik warga kembalidirasakan warga polongbangkeng. Lahan yang seharusnyabisa menghidupi mereka kini harus dipindahtangankan denganpaksa dari genggaman. Tak ada iming-iming yang sepadan, sekali pun itu kesejahteraan, selain dikembalikannya lahanyang direbut. Mewujudkan kesejahteraan dengan merenggutsumber kehidupan, mendirikan pabrik-pabrik gula yang hasilmanisnya sama sekali tidak dirasakan warga polongbangkeng, itu kah yang disebut kesejahteraan? ​Menjadi mimpi buruk bagi para petani penggarap polongbangkeng saat sawah yang telah dikelola dan dirawatdengan susah payah hingga mendekati masa panen, dirusaktanpa belas kasih dan tanpa memikirkan dengan cara apa lagipara petani memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kesejahteraanyang diharapkan hanya berwujud kesulitan dan penderitaan. ​Skema kerjasama yang sempat dijalin pun sama sekalitidak menghasilkan buah manis, petani yang dipekerjakanhanya menerima serangkaian intimidasi dan kekerasan hinggapengrusakan kebun dan lahan sawah siap panen, itu kahbentuk sejahtera yang dijanjikan? ​Kini setelah bertahun-tahun merasakan dampak pahitpabrik gula PT. PN XIV Takalar, tentu saja, dan memangsudah seharusnya mereka menolak, jika lagi-lagi lahan yang tinggal sepijak untuk hidup itu, dirusak secara sewenang-wenang sebagai tanda bahwa mereka sekali lagi inginmerampas dan menjadikannya lahan tambahan untukmendirikan pabrik gula. ​Sudah sewajarnya warga polongbangkeng tidak lagihanya tinggal diam melihat lahan mereka diporak-porandakan. Sudah sewajarnya meraka meminta ganti rugiatas tanaman yang dirusak, serta meminta pengembalian lahanyang telah dirampas sejak lama. Dan dalam hal ini, Kementerian BUMN, Gubernur Sulawesi Selatan, maupunBupati Takalar harus ikut turun tangan mengambil tindakansebagai bentuk dorongan penyelesaian konflik antara wargapolongbangkeng dan