web analytics
header

Polemik Persyaratan LK-2 Bakal Calon Presiden & Wakil Presiden BEM FH-UH

Dokumen BEM dan PPU FH-UH

Dokumen BEM dan PPU FH-UH

Sumber : Dokumen BEM dan PPU FH-UH

Makassar, Eksepsi Online – Pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) periode 2018-2019 telah dibuka sejak 30 Agustus – 7 September 2018.

Ada yang berbeda pada persyaratan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden BEM FH-UH tahun ini dari tahun sebelumnya. Panitia Pemilihan Umum Keluarga Mahasiswa (PPU KEMA) FH-UH tahun ini, mengeluarkan persyaratan kewajiban telah melalui Latihan Kepemimpinan Tingkat Dua (LK-2) BEM atau sederajatnya bagi bakal calon Presiden-Wakil Presiden BEM.

Persyaratan LK-2 ini dianggap memberatkan oleh beberapa mahasiswa. Salah satunya oleh Afif selaku Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bengkel Seni Dewi Keadilan (BSDK) FH-UH. Afif menyatakan bahwa. “Tidak semua mahasiswa sempat untuk mengikuti LK-2. Mungkin karena ada hambatan atau berhalanganya pada saat itu. Padahal mereka berminat menjadi Presiden atau Wakil Presiden BEM,” ungkapnya saat ditemui (31/8).

Berbeda dengan Afif, Wakil Presiden BEM FH-UH, Abdullah Fatih mengungkapkan bahwa adanya LK-2 ini berhubungan dengan kreteria pemimpin yang ideal. “Mengapa LK-2 menjadi persyaratan bakal calon, ini karena framenya terkait dunia kelembagaan mahasiswa sudah matang jika telah melulusi LK-2. Sebab, LK-2 adalah ajang pelatihan bagi seorang kader yang dipersiapkan sebagai calon pimpinan lembaga,” ungkap Fatih saat ditemui (31/8).

Menanggapi polemik ini, Supriadi selaku Ketua Panitia Pemilu Raya (PPU) Keluarga Mahasiswa (KEMA) FH-UH 2018 mengungkapkan bahwa persyaratan LK-2 ini, merupakan amanat dari Peraturan Keluarga Mahasiswa (Perkema) No. 1 Tahun 2018  tentang Pemilihan Umum.

“Pada periode sebelumnya LK-2 tidak dimasukkan dalam persyaratan, karena pada saat itu belum disahkan Perkema No. 1 Tahun 2018. Jadi, dimasukkannya syarat ini, bukan kebijakan dari PPU, tapi amanat langsung dari Perkema tersebut”, ungkapnya saat diwawancarai (1/9)..

Lebih lanjut, Supriadi menyatakan jika persyaratan LK-2 ini telah diatur dalam suatu Perkema. Sehingga PPU hanya menjalankan mekanisme dan amanat yang telah mengaturnya. “Saya sebagai ketua PPU, tidak bisa mengatakan apakah ini memberatkan atau tidak, karena saya menjaga independensi saya. Jika kemudian teman-teman KEMA merasa diberatkan dengan peraturan ini, silahkan uji materil Perkema tersebut di Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM) FH-UH,” tambahnya. (Mys/Mhd)

Related posts: