web analytics
header

Lima Mahasiswa FH-UH Mohonkan Uji Materi Perkema Pemilu

Sumber : Dokumen Dewan Perwakilan Mahasiswa FH-UH

Sumber : Dokumen Dewan Perwakilan Mahasiswa FH-UH

Sumber : Dokumen Dewan Perwakilan Mahasiswa FH-UH

Makassar, Eksepsi Online – Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) angkatan 2015 mengajukan permohonan uji materi terhadap Peraturan Keluarga Mahasiswa (Perkema) FH-UH No.1 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Keluarga Mahasiswa (KEMA)  FH-UH.

Tertanggal lima September, berkas permohonan tersebut ditujukan kepada Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM) FH-UH. Adapun materi dari permohonan yakni pengujian materi terhadap Pasal 18 huruf (c) dan (d) Perkema No.1 Tahun 2018.

Perlu diketahui bunyi Pasal 18 huruf (c) yakni, “Calon Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH telah melulusi Latihan Kepemimpinan Tingkat 2 (LK-2) BEM atau sederajat yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lulus”.  Sedangkan Pasal 18 huruf d berbunyi, “Persyaratan selanjutnya diatur dengan tata tertib Panitia Pemilihan Umum (PPU) KEMA FH-UH”.

Menurut salah satu pemohon Muh. Amirulhaq, latarbelakang dirinya dan keempat temannya melakukan mengajukan permohonan yakni, mereka menilai pasal pada Perkema tersebut bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (2) Konstitusi KEMA FH-UH. Hal tersebut mereka percaya sebab, Konsitusi KEMA FH-UH terlebih dahulu telah menjamin Pemilu KEMA FH-UH terlaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Lebih lanjut, Amirulhaq menjelaskan bahwa di dalam surat permohonan tersebut telah dijelaskan pokok permasalahannya. “Intinya kami  menilai bahwa terdapat kekeliruan pada Perkema tersebut, khususnya Pasal 18 huruf c dan huruf d, yang dinilai bertentangan dengan Konstitusi Kema FH-UH serta merugikan hak konstitusional kami. Karena seharusnya Pemilu dilakukan secara adil,” jelas Amirulhaq saat diwawancarai (7/9).

Di lain sisi menanggapi permohonan uji materiil, Adjie Pidani selaku Ketua MKM FH-UH mengapresiasi adanya permohonan tersebut, sebab ia merasa bahwa MKM masih dianggap sebagai lembaga tinggi yang bekerja di bidang yudikatif FH-UH.

Lebih lanjut, Adjie menambahkan bahwa seharusnya setiap ada Perkema yang baru dibuat, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan seluruh KEMA. “Memang seharusnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh UKM dan KEMA. Sosialisasi tersebut bertujuan agar semua pihak mengetahui isi dan materi muatan Perkema tersebut,” tambahnya saat diwawancarai (7/9).

Membahas mengenai langkah MKM terhadap permohonan tersebut, Adjie menjelaskan bahwa masih ada penundaan terhadap proses penanganan permohonan tersebut. Penundaan tersebut dikarenakan adanya kesalahan dalam hal pemberkasaan.

“Kami dari MKM sudah memberikan bagaimana contoh tuntutan yang benar dan cara bersidang. Seharusnya kami mulai melakukan sidang untuk pengelolaan berkas, tetapi mekanisme pemasukan secara formil belum masuk di MKM. Sehingga kami kembalikan terlebih dahulu permohonan tersebut untuk diperbaiki,” jelas Adjie (7/9).

Terakhir, Adjie berharap selanjutnya permasalahan permohonan uji materi ini tetap di follow up oleh seluruh KEMA. “Kami dari MKM berharap dengan adanya permohonan uji materi ini menjadi contoh untuk teman-teman yang lain. Sehingga jika teman- teman KEMA merasa hak konstitusionalnya dilanggar, maka teman-teman punya hak untuk mempertanyakan dan menuntut,” tutupnya. (Nhr)

Related posts: