web analytics
header

Musik Indie dan Payung Hukum Karyanya

IMG_20180919_134355
Sumber: Dokumentasi Istimewa
Makassar, Eksepsi Online – Unit Kegiatan Mahaiswa (UKM) Bengkel Seni Dewi Keadilan (BSDK) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) mengadakan kegiatan Edutainment: Education dan Entertainment, bertempat di Gedung Ipteks Lantai 2 Universitas Hasanuddin pada Rabu (19/9).

Kegiatan ini merupakan gabungan dari kegiatan talksow dan pameran kesenian seni rupa. Mengangkat tema “Musik Indie dan Payung Hukum Karyanya” pada talkshow, BSDK menghadirkan tiga narasumber yaitu, Juang Manyala selaku music producer/prolog art building, Arif Fitrawan selaku pendiri IPRs Lab dan Akram Hadinata selaku musisi.

Akram Hadinata menjelaskan terkait makna dari musik indie. Menurutnya, musik indie merupakan musik yang diproduksi dan dipromosikan sendiri tanpa campur tangan pihak ketiga, namun saat ini mayoritas masyarakat menganggap bahwa musik indie merupakan salah satu genre dalam musik. “Semua musik itu pasti ada pendengarnya, termasuk musik indie,” jelasnya dalam forum (19/9).

Lebih lanjut, Juang Manyala selaku music producer juga menambahkan bahwa saat ini musik indie menjadi musik yang sedang pesat berkembang di Indonesia. Perkembangan musik indie dapat dilihat jelas di kota Yogyakarta. “Jika dibandingkan dengan perkembangan di Kota Yogyakarta, Kota Makassar masih kurang hidup musik indienya. Itu dikarenakan sangat sedikit sekali kampus seni dan lembaga-lembaga giat berkarya,” tambahnya. 

Terkait payung hukum musik indie, Arif Fitrawan selaku pendiri laboratorium yang aktif mengkaji terkait hukum kekayaan intelektual, mengatakan bahwa di Indonesia telah ada dua payung hukum yang dapat digunakan untuk musik indie. Pertama, Undang-Undang (UU) Tentang Hak Cipta. Kedua, UU Tentang Pemajuan Kebudayaan. “Kedua UU ini dapat dijadikan referensi bagi mereka yang memiliki kegiatan di bidang musik untuk mengenal aturan hukumnya,” tambahnnya dalam forum.

Adapun tujuan dari kegiatan talkshow ini yakni pemberian pengetahuan kepada masyarakat terkait payung hukum musik indie dan upaya untuk mendapatkan perlindungannya. “Banyak band indie yang kurang tau cara melindungi karyanya, jangan sampai ada band lain yang tiba-tiba menjiplak karyanya begitu saja,” tutur Ahwal Hidayat selaku ketua panitia saat ditemui seusai kegiatan (19/9). (Dlp)

Related posts: