web analytics
header

Aktualisasi Nilai Sipa’ Tiga melalui Kampanye Toleransi di Media Sosial

toleransi-dan-kesetiakawanan-perlu-digalakkan-untuk-mencegah-radikalisme-PV9tCtpH90
Sumber: Google.com

Oleh: Fitriani

Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa Hukum

“Kampanye toleransi, dapat menjadi solusi ditengah terpaan aksi-aksi radikal, yang berujung pada kejahatan terorisme. Dengan memanfaatkan media sosial, toleransi dapat ditularkan dengan mengaktualisasi nilai-nilai kearifan lokal suku bugis yakni pappaseng sipakatau, sipakalebbi,dan sipakainge”.

Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tapi tetap satu, telah menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara plural. Dengan jumlah pulau sebanyak 17.504 dan dengan 1.340 suku bangsa serta lebih dari 300 kelompok etnik (Sumber: Wikipedia.com) menjadikan Indonesia sebagai Negara yang tidak hanya akan akan sumber daya tetapi juga kaya akan budaya didalamnya.

Berbagai suku, budaya, agama, ras dan tata berperilaku masyarakat Indonesia yang plural tentunya memberikan warna dalam bersosialisasi yang nantinya membawa perubahan bagi perkembangan bangsa Indonesia. Sehingga dalam pembangunan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik perlu dibarengi dengan persatuan dan kesatuan bangsa. Salah satu contoh persatuan tersebut dapat dilihat dari era sebelum kemerdekaan, dimana masyarakat Indonesia yang memiliki kultur yang berbeda-beda, bersatu melawan penjajah demi meraih kemerdekaan.

Namun kondisi saat ini tidak lagi sama dengan kondisi sebelum kemerdekaan. Tingginya sifat egoistis suku, ras, serta agama tertentu memicu munculnya sikap dan paham radikal. Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekeraan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem.

Terciptanya sikap radikalisme kemudian dapat memunculkan terorisme, namun pemahaman radikal saja tidak cukup menjadikan individu maupun golongan tertentu untuk terjerumus dalam aksi terorisme. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Pertama, faktor lingkungan, yakni kondisi suatu daerah yang mengalami kemiskinan, ketidakadilan dalam penegakan hukum atau kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah.

Kedua, faktor eksternal, terjadinya pertukaran informasi yang tidak lagi memandang batas Negara dapat menjadi pemicu terorisme. Informasi dari luar dapat memberikan pengaruh yang mendorong tumbuhnya sentiment terhadap ras, suku maupun agama seperti ketidakadilan global, sistem politik luar negeri yang arogan, maupun kesewang-wenangan negara adidaya.

Ketiga, faktor kultural yang sangat terkait dengan pemahaman keagamaan yang dangkal dan penafsiran terhadap kitab suci yang sempit, mendasari bahwa hal tersebut secara eksplisit adalah wajib. Sikap dan pemahaman yang radikal dan dimotivasi oleh berbagai faktor tersebut, menjadikan seseorang atau golongan tertentu memilih untuk bergabung dalam aksi dan jaringan terorisme.

Melalui UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, Terorisme memiliki defenisi yakni setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan situasi teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Melihat dari defenisi tersebut terorisme menjadi aksi yang dikecam oleh semua Negara sebab tidak hanya dampak materi namun aksi tersebut juga menimbulkan korban jiwa. Terorisme menjadi tindakan kejahatan terstruktur serta tercipta dari jaringan kompleks gencar menyokong gerakan  tersebut. Hal ini menyebabkan aksi terorisme sulit untuk dideteksi dan dalam penindakannya memerlukan bantuan dari berbagai pihak.

Hal ini terbukti dengan adanya peningkatan aksi terorisme terlihat melalui meningkatnya jumlah pelaku terorisme. Data pada tahun 2015 menujukan pelaku terorisme sebanyak 73 orang, 2016 sebanyak 163 prang dan pada tahun 2017 mencapai 172 orang data ini disebutkan oleh Jenderal Pol Tito Karnavian selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Adanya penolakan atas perbedaan, mengharuskan sikap toleransi perlu untuk ditegakkan. Dalam penularan toleransi dapat mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal yang tertanam di berbagai suku di Indonesia. Salah satu bentuk nilai kearifan lokal yang dapat diadopsi yakni nilai sipakatau sipakainge dan sipakalebbi. Nilai ini berasal dari pappaseng tau riolo yang berarti nasihat orang dahulu. Nilai ini tumbuh dan berkembang di suku bugis yang berlokasi di daerah Sulawesi Selatan.

Sipakatau berasal dari kata tau yang artinya manusia memiliki makna untuk mempelakukan manusia selayaknya manusia pada hakikatnya. Sipakalebbi berasal dari kata lebbi yang artinya mulia memiliki makna untuk saling memuliakan individu maupun kelompok yang ada. Sipakainge berasal dari kata inge’ yang artinya ingat, memiliki makna untuk saling mengingatkan kepada hal yang baik.

Internalisasi nilai sipakatau, sipakalebbi dan sipakainge dulu menjadi asa perdamaian kerajaan bugis khususnya perdamaian kerjaaan Bone dan kerajaan Luwu. Dari sejarah ini menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai salah satu prinsip untuk bermasyarakat sejak abad XIII M hingga sekarang. Karena tujuan dasar dari nilai sipa’ tiga adalah untuk menjungnjung kekerabatan maka nilai-nilai ini dinilai mampu menjunjung nilai-nilai persaudaraan tanpa melihat perbedaan.

Maka sudah menjadi langkah tepat jika penyerapan nilai-nilai kearifan lokal dibentuk kedalam sikap toleransi. Pelaksanaan toleransi tentunya juga perlu dilakukan dengan metode yang tepat dan sesuai dengan perkembangan era digital saat ini.  Jika melihat fakta lapangan, media sosial menjadi sarana pertukaran informasi yang digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat.

Keberadaan media sosial yang menjadi sarana komunikasi, informasi, pemberian tanggapan, maupun mengaktualisasikan diri melaui penyebaran konten-konten didalamnya. Tentunya keberadaan media sosial memiliki banyak peran terhadap kehidupan masyarakat sehingga penerapan toleransi tentunya lebih efektif.

Menggunakan sikap toleransi yang mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal dalam menggunakan media sosial tentunya bukan pekerjaan yang mudah. Penggunaan media sosial yang dinilai lebih membawa nilai negatif dikarenakan media sosial kerap menjadi penyebaran konten yang berbau pornografi, hoax (pembohongan publik), bahkan media komunikasi dalam melaksanakan aksi terror. Oleh karena itu, demi membawa pengaruh positif dengan bijak menggunakan media sosial tentunya dapat mengubah pandangan publik terkait media sosial.

Demi memaksimalkan penggunaan media sosial sebagai wadah dalam menularkan sikap toleransi maka perlu diadakan gerakan serentak (kampanye) terkait penyebaran konten yang mengandung nilai sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge dalam bertoleransi. Kampanye toleransi tidak hanya berbatas pada penyebaran konten di media sosial namun hal ini juga berkaitan dengan cara menanggapi berbagai konten yang tersebar di media sosial.

Sikap toleran dapat dicerminkan melalui komentar-komentar terhadap konten yang disebarkan di media sosial. Salah satu bentuk penerapan nilai toleransi yang mengedepankan kearifan lokal adalah dengan mengomentari konten yang bernilai hoax melalui pemaparan data dari sumber yang jelas, sehingga komentar tersebut menjadi penunjuk bahwa informasi yang disebarkan merupakan pembohongan publik.

Contoh ini menunjukkan sikap toleran dengan tidak terhasut dengan pengaruh luar dan tetap mencari kebenaran akan informasi tersebut serta menerapkan nilai sipakainge karna komentar yang diunggah terhadap konten tersebut akan menjadi informasi publik sekaligus pengingat bahwa konten tersebut adalah hoax.

Pelaksanaan kampanye toleransi dapat dilakukan secara terstruktur dengan mendirikan jejaring untuk bersikap bijak dalam menggunakan media sosial demi meminimalisir tindakan radikal yang berujung pada aksi terorisme. Kampanye toleransi tidak dilakukan hanya momentuman tetapi dilaksanakan sebagai kebiasaan yang ditularkan untuk tetap mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal dalam bentuk sikap toleransi.

Bagaimanapun sikap toleransi perlu melibatkan berbagai pihak demi efektivitas dan efisiensi penularannya. Penularan toleransi berbasis nilai kearifan lokal Sipa’ Tiga dapat dimulai dari keluarga sebagai pintu utama pengenalan nilai budaya. Kemudian menjalar melalui komunitas masyarakat yang bergerak di lingkungan lembaga pendidikan, lembaga sosial hingga lembaga budaya.

Keluarga, lingkungan masyarakat khususnya generasi muda harus menjadi pelaku dalam mencegah terorisme. Karena itulah dibutuhkan keterlibatan seluruh komponen masyarakat dalam memerangi terorisme demi keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia

Related posts:

Manis Gula Tebu yang Tidak Menyejahterakan

Oleh: Aunistri Rahima MR (Pengurus LPMH Periode 2022-2023) Lagi-lagi perampasan lahan milik warga kembalidirasakan warga polongbangkeng. Lahan yang seharusnyabisa menghidupi mereka kini harus dipindahtangankan denganpaksa dari genggaman. Tak ada iming-iming yang sepadan, sekali pun itu kesejahteraan, selain dikembalikannya lahanyang direbut. Mewujudkan kesejahteraan dengan merenggutsumber kehidupan, mendirikan pabrik-pabrik gula yang hasilmanisnya sama sekali tidak dirasakan warga polongbangkeng, itu kah yang disebut kesejahteraan? ​Menjadi mimpi buruk bagi para petani penggarap polongbangkeng saat sawah yang telah dikelola dan dirawatdengan susah payah hingga mendekati masa panen, dirusaktanpa belas kasih dan tanpa memikirkan dengan cara apa lagipara petani memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kesejahteraanyang diharapkan hanya berwujud kesulitan dan penderitaan. ​Skema kerjasama yang sempat dijalin pun sama sekalitidak menghasilkan buah manis, petani yang dipekerjakanhanya menerima serangkaian intimidasi dan kekerasan hinggapengrusakan kebun dan lahan sawah siap panen, itu kahbentuk sejahtera yang dijanjikan? ​Kini setelah bertahun-tahun merasakan dampak pahitpabrik gula PT. PN XIV Takalar, tentu saja, dan memangsudah seharusnya mereka menolak, jika lagi-lagi lahan yang tinggal sepijak untuk hidup itu, dirusak secara sewenang-wenang sebagai tanda bahwa mereka sekali lagi inginmerampas dan menjadikannya lahan tambahan untukmendirikan pabrik gula. ​Sudah sewajarnya warga polongbangkeng tidak lagihanya tinggal diam melihat lahan mereka diporak-porandakan. Sudah sewajarnya meraka meminta ganti rugiatas tanaman yang dirusak, serta meminta pengembalian lahanyang telah dirampas sejak lama. Dan dalam hal ini, Kementerian BUMN, Gubernur Sulawesi Selatan, maupunBupati Takalar harus ikut turun tangan mengambil tindakansebagai bentuk dorongan penyelesaian konflik antara wargapolongbangkeng dan