web analytics
header

HLSC Gandeng Praktisi Bahas Profesi Hukum

IMG-20181017-WA0041
Suasana pada kegiatan seminar profesi yang berlangsung di Aula Harifin A. Tumpa pada Rabu (17/10). Sumber: dokumentasi pribadi.

Makassar, Eksepsi Online – Bertempat di Aula Harifin A. Tumpa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH), Hasanuddin Law Study Center (HLSC) gelar Seminar Profesi Hukum dengan tema “Pengenalan Profesi Hakim, Jaksa dan Advokat serta Etika Profesi Hukum” pada Kamis (17/10).

Kegiatan ini menghadirkan tiga praktisi hukum sebagai pemateri yakni Khairul selaku Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Malili, Rizal Faharuddin selaku Jaksa sekaligus Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majene dan Andi Mulyadi Mustafa selaku Advokat di Rusdi Mulyadi & Partner. Ketiganya juga merupakan alumni dari FH-UH.

Dalam seminar, Khairul menjelaskan bahwa profesi hakim merupakan profesi yang mencerminkan sikap luhur seperti adil, jujur, bijaksana, mandiri, berintegritas, bertanggung jawab, disiplin, menjunjung harga diri dan professional.

“Di saat hukum menjadi sesuatu hal yang dipercaya oleh masyarakat, maka profesi hakim menjadi profesi yang dilematis. Hal itu dikarenakan hakim harus dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, harus rela mengorbankan kehidupan pribadinya dan menerima wilayah penempatannya,” jelas Khairul dalam forum (17/8).

Selain profesi hakim, pada seminar ini juga membahas terkait mekanisme kerja jaksa dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut Rizal Faharuddin, dalam proses persidangan jaksa mewakili warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dengan melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. “Kita sebagai jaksa penuntut umum wajib menyiapkan tuntutan sesuai fakta dan peraturan yang berlaku. Tuntutan tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara,” tambah Rizal (17/8).

Profesi terakhir yang dibahas pada seminar ini yakni advokat. Mulyadi Mustafa menjelaskan sejarah profesi advokat pada masa kerajaan dahulu menjadi penantang para raja yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. “Semua yang berkecimpung di bidang hukum harus memiliki integritas karena integritas merupakan roh dari penegak hukum,” ujar Muhyadi dalam forum (17/8).

Lebih lanjut, Menurut Rizal dengan adanya Surat Ketua Mahkamah Agung No. 73 tahun 2015 yang intinya menyatakan bahwa kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang telah memenuhi syarat dari organisasi manapun, telah merusak integritas dan kualitas advokat.

“Jika kita lihat pada tahun 90-an, diantara 100 orang yang mendaftar menjadi advokat hanya lima orang yang dinyatakan lolos, hal itu disebabkan adanya penyaringan yang ketat untuk menjadi advokat. Sedangkan, saat ini dapat dilihat jika 100 orang yang mendaftar, maka yang lolos itu juga 100 orang,” tambah Rizal dalam forum (17/10).

Dr. Hasrul selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FH-UH yang membuka kegiatan, menyambut positif kegiatan seminar ini. Lebih lanjut dalam kata sambutannya, Dr. Hasrul berharap agar kegiatan ini menjadi ajang pengenalan profesi dan lingkungan kerja hukum bagi mahasiswa.  

Terakhir, Ismail Ibrahim selaku Ketua HLSC berharap agar dari kegiatan seminar ini para mahasiswa mendapatkan pemahaman awal terkait profesi dan lapangan kerja hukum di Indonesia. “Semoga setelah kegiatan ini, teman-teman sudah dapat mengetahui beberapa profesi dan lapangan kerja kita untuk kedepannya,” ujar Ismail dalam sambutan (17/10). (Syr/Ftr)

Related posts: