web analytics
header

Departemen Keperdataan FH-UH Gelar Seminar Hukum Reklamasi

IMG-20181017-WA0040
Suasana pada seminar keperdataan Perspektif Hukum Reklamasi Pantai, pada Rabu (17/10). Sumber: dokumentasi pribadi.
Makassar, Eksepsi Online – Departemen Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) menggelar Seminar Keperdataan dengan tema Perspektif Hukum Reklamasi Pantai bertempat di Ruang Video Conference FH-UH pada Rabu (17/10).

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri yakni, Prof. Farida Patittingi selaku Dekan  dan Dr. Sudirman Saad selaku Dosen FH-UH. Pada seminar Dr. Sudirman Saad yang juga merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil di Kementerian Kelautan dan Perikanan membahas terkait perencanaan, perizinan dan teknis pelaksanaan reklamasi. Di sisi lain, Prof. Farida banyak membahas terkait aspek agraria dan permasalahan yang mungkin muncul dari kegiatan reklamasi tersebut.

Adapun tujuan dari kegiatan yang dimoderatori oleh Dr. Winner Sitorus selaku Kepala Departemen Keperdataan ini yakni, untuk menciptakan nuansa akademik di FH-UH, mengkaji topik hukum keperdataan yang aktual serta memperkaya pengetahuan mahasiswa dan dosen FH-UH.

“Seminar ini bersifat berkala, kami ingin menciptakan nuasa akademik sekaligus memperkaya pengetahuan dosen dan mahasiswa terkait isu-isu keperdataan yang aktual dengan melakukan kajian pada seminar,” jelas Winner Sitorus saat ditemui kru eksepsi  (17/10).

Turut ikut dalam menyukseskan kegiatan, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Asosiasi Mahasiswa Perdata Universitas Hasanuddin (AMPUH) berharap agar seminar keperdataan seperti ini akan dapat dilakukan secara rutin. Hal ini disampaikan langsung oleh Akbar Dwi Nugraha selaku Ketua AMPUH.

“Kami dari AMPUH berharap kegiatan ini dapat rutin dilaksanakan demi menambah wawasan para peserta seminar terkait isu perdata,” ungkap Akbar saat ditemui pada (17/10).

Menanggapi kegiatan seminar yang dihadiri oleh mahasiswa S1 dan S2 ini, Gita Mayasari selaku peserta mengungkapkan bahwa kegiatan ini memberikannya wawasan baru terkait reklamasi dan instrumen hukum yang mengaturnya.

“Dengan wawasan baru yang saya dapat dari seminar ini, saya juga mendapatkan pandangan baru terkait pentingnya reklamasi serta aspek hokum yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan reklamasi, ” ungkap Gita saat ditemui (17/10).(Ftr/Sme)

Related posts: