web analytics
header

BEM Akui Keterlambatan Pengusulan Nama Anggota MKM

mkm
Sumber: dokumentasi MKM FH-UH.

Makassar, Eksepsi Online – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)  Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) mengakui adanya keterlambatan dalam pengusulan nama anggota Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM).

Hal ini diakui oleh Andi Matalatta selaku Presiden BEM FH-UH, ia mengatakan bahwa keterlambatan pengusungan nama anggota MKM dikarenakan oleh tidak adanya  mahasiswa yang mendaftar, serta tidak adanya informasi lebih lanjut terkait perpanjangan pendaftaran untuk menjadi anggota MKM di sosial media BEM.

“Kami mengakui keterlambatan pembentukan MKM disebabkan oleh tidak adanya Kema Biasa yang mendaftar, dan ditambah dengan kesibukan BEM dalam  pelaksanaan PMH kemarin,” ungkap Andi Mattalatta saat ditemui di Sekertariat BEM FH-UH, Senin (26/11).

Sesuai dengan konstitusi Keluarga Mahasiswa (Kema) FH-UH Pasal 38 ayat (1), anggota MKM terdiri dari lima orang yang terdiri dari, dua anggota dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dua orang dari usulan Presiden BEM dan satu orangnya lagi merupakan persetujan bersama dari DPM dan BEM.

Saat ditanyai terkait keterlambatan terbentuknya MKM, Muh. Fauzi Ramadhan selaku Ketua DPM mengaku telah mengajukan dua nama anggota MKM dan tercantum dalam lampiran Surat Rekomendasi No. 005/B/DPM/FH-UH/XI/2018 pada hari Senin (11/11).

“Sudah menjadi kewajiban BEM untuk menetapkan anggota MKM secepatnya, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Konstitusi Kema Pasal 38 ayat (2),” kata Fauzi saat ditemui (26/11).

Fauzi juga menekankan agar pembentukan MKM dilaksanakan sesegera mungkin dikarenakan pentingnya fungsi yudikatif dalam system check and balances lembaga tinggi kemahasiswa di lingkup FH-UH.

Terkait keterlambatan ini Andi Mattalatta dalam wawancara  juga menjelaskan bahwa, BEM telah melakukan pendaftaran MKM hingga Jumat (9/11). Namun sampai berita ini diterbitkan (28/11), Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan MKM belum ada.

Diakhir wawancara, Presiden BEM FH-UH berjanji akan membentuk MKM sebelum dilaksanakannya PMH tahap III.  “Saat ini kami sudah memiliki lima nama anggota MKM, akan tetapi belum menerbitkan SK BEM terkait penetapan mereka. Kami mengusahakan pembentukan MKM akan rampung sebelum pelaksanaan PMH tahap III,” tutupnya. (Fit)

Related posts: