web analytics
header

Jalan Penguasa dan Fungsi Pers di Tahun Politik

jawapos
Sumber: JawaPos.com

Abdul Muhlis Teri

Juara Dua Lomba Penulisan Opini LPMH-UH XXIII

Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo

 

Keinginan berkuasa sejatinya memanglah sebuah kodrat yang benar adanya pada tiap diri manusia. (Hamka 2015:230) mengatakan bahwa membunuh keinginan untuk berkuasa sama dengan membunuh manusia itu sendiri, namun keinginan berkuasa tersebut jika tidak dididik dengan baik akan melahirkan bakal pemimpin yang haus akan kekuasaan. Maka kekuasaan yang didapatkan kelak, tidak dipergunakan untuk keadilan rakyat melainkan semata-mata hanyalah egomania. Egomania yaitu kepentingan pribadi dan kelompok yang dipoles hingga nampak sebagai kepentingan umum. Hal inilah yang selama berpuluh-puluh tahun telah merampas kemerdekaan dan keadilan masyarakat.

Dalam beberapa pengakuan zaman revolusi yang terjadi sejak era reformasi, tepatnya setelah jatuhnya rezim Orde Baru sampai hari ini, pesta demokrasi di tahun politik sungguh telah menjadi momentum yang sangat krusial di negeri ini. Momen krusial bagi calon pemangku kebijakan maupun bagi masyarakat selaku elemen terpenting dalam perhelatann sakral yang berlangsung lima tahunan ini. Bagaimana tidak, dalam waktu yang relatif singkat di dalam bilik suara, nasib hidup dan taraf ideal masyarakat akan ditentukan arah geraknya untuk lima tahun kedepan.

Apakah akan  menemui penghidupan yang lebih baik sesuai keluhuran sila ke-lima? Apa mungkin justru tersungkur kebawah kubangan pasir yang makin lama kian menenggelamkan, hanya karna salah meletakkan pilihan pada lembar suara?

Diusia politik yang telah menginjak tahun ke-73 seharusnya iklim politik di negeri ini telah mampu berjalan diatas asas yuridis. Tetapi sayang, animo partai politik (parpol) yang kuat untuk mengikat kursi-kursi pemerintahan justru kian absurd dan semakin tidak sehat. Padahal seharusnya anggota parpol yang diharapkan menyuburkan iklim politik negeri ini. Namun sayang, kenyataan sepertinya berbalik arah.

Persekusi, makar, konspirasi, sogok-menyogok, politik gajah dan sikap intoleransi terhadap oposisi justru kian subur hidup di masyarakat. Perusakan atribut kampanye seperti baliho, penyerangan ke posko-posko pemenangan hingga memakan korban justru kian marak di masyarakat. Itu semua sebagai imbas dari hilangnya esensi dasar demokrasi. Bahkan penyakit ini bukan hanya menjangkit masyarakat yang akrab dengan predikat Kaum Milenial, namun sampai kepada lapisan terbawah masyarakat.

Memang tidak dapat disangkal bahwa memupuk sikap toleransi bukanlah merupakan perkara yang mudah, terlebih di tahun politik. Apalagi di negeri dengan keragaman suku, bagsa, etnis dan agama yang tersebar dalam ribuan pulau dari Sabang sampai ke Merauke. Meskipun kebebasan dan kemerdekaan tersebut diatas telah diatur dan dijaga oleh pilar negara yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, namun yang muncul justru berlawanan.

Pelanggaran niali-nilai Pancasila dan UUD justru kian padat dalam catatan sipir kepemerintahan. Itu semua sebagai akibat dari perang sosial mengenai perbedaan kepentingan baik individu, kelompok maupaun agama.   

Perbedaan kepentingan dan kecintaan terhadap kekuasaan, justru mendorong pertahanan untuk memaksimalkan potensi dasar yang melekat pada diri sebagai senjata untuk menumbangkan lawan politik. Pemanfaatan agama, suku dan etnis menjadi tameng sekaligus senjata paling mematikan bagi kubu tertentu pada tahun politik. Jalur pemanfaatan tersebut telah menjadi jalur yang marak dilalui oleh masyarakat luas. 

Lagi, pelanggaran prinsip-prinsip politik identitas semacam ini bukan lagi sebatas isu, karena pada kenyataannya pelanggaran implementasi nilai-nilai ini telah muncul kepermukaan dengan wujud yang sangat trasnparan dan justru dilakoni oleh para elit-elit politik. Sebagai contoh, pada perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2018-2022, antara Basmin Mattayang dengan lawan politiknya Patahuddin. Dalam perhelatan sakral tersebut, berbagai upaya banyak ditempuh oleh tim pemenengan dari kedua kubu untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari masyarakat. Bahkan menggunakan poin kampanye dengan mediasi agama sebagai senjata sekaligus perisai untuk mengikat banyak dukungan dari masyarakat.

Penulis secara pribadi melihat bahwa, potensi munculnya konflik, makar, sikap intoleran dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas beragama di tahun politik justru semakin mengkhawatirkan. Sehingga pada kenyataan akhirnya sangat menyedihkan bahwa benar para penggiat makar dan pelanggar-pelanggar prinsip demokrasi, nilai-nilai pancasila, Hak Asasi Manusia (HAM) dan politik identitas tersebut justru adalah kelompok-kelompok yang dominan mudah memenangkan pertarungan.

Menurut penulis, negeri ini di era milenium justru menghadapi zona krisis toleransi yang justru melampaui periode-periode awal kemerdekaan. Sangat mencengangkan bahwa di zaman yang serba-serbi modern ini dengan persaingan ekonomi, pendidikan, dan teknologi yang melaju pesat, justru masyarakat dengan tuntunan media, pemerintah dan elit politisi kita justru disibukan dengan sikap makar yang justru memupuk kekacauaan sosial. Kita dapat melihat contoh kasus yang beberapa waktu lalu ramai di perbincangkan publik, kasus Ahok.

Dilansir dari Tribun News.com, Minggu, 25 November 2018, publik kembali dihebohkan dengan munculnya kasus yang mencoreng toleransi di negeri ini. Pada Rabu, 21 November 2018 seorang warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura bernama Subaidi (30) tewas ditembak dengan pistol rakitan milik Idris (30). Penembakan disinyalir akibat status facebook berisi pemilihan presiden 2019 mendatang. Aneh saja rasanya, ketika kita sedikit membandingkan antara sikap toleransi ditahun 1950-an yang pada saat itu Hak Asasi Manusia (HAM), Pancasila dan UUD belum sematang hari ini. Namun faktanya justru saat itu frekuensi kemahiran bertoleransi lebih tinggi jika dibandingkan dengan era dimana HAM, Pancasila dan UUD justru marak didiskusikan oleh forum-forum dunia, seperti saat ini.

Tingginya persaingan kepentingan di rumah-rumah politik, kurangnya penjiwaan nilai-nilai pancasila, ditambah tipisnya perhatian pemerintah dalam memaksimalkan jalannya politik identitas di  negeri ini kian kritis dan bahkan banyak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sedangkan pada kamar sebelah, pers sebagai media kontrol sosial dengan jutaan fungsi, peranan dan para pembacanya yang diharapkan mampu membantu mengontrol dan mengoreksi para wakil rakyat. Sedikit demi sedikit mulai melenceng dari fungsi tersebut, bahkan lebih jauh justru sulit untuk menemukan lembaga  pers yang independen dan bersifat pro-rakyat. Disfungsi semacam inilah yang secara dominan saat ini sangat mudah ditemui.

Di tahun politik misalnya, bukan tanpa dasar bahwa pers selaku penyedia berita dan wartawan selaku pihak yang sama-sama berpengaruh di ruang publik sebagai kontroler berita yang dijual keruang publik. Secara umum, telah berdiri bukan diatas kaki sendiri, pembatasan kasus penghususan objek berita sebagai upaya penggiringan opini publik telah menjadi objek yang lumrah didudukan di hadapan kontroler-kontroler ini. Iklim ini merupakan bukti disfungsi pers, bahkan hal ini lebih jauh berimbas pada maraknya kasus intoleran dalam ranah publik.

Media hari ini telah benar-benar bersifat tendensius akibat afiliasi partai politik, poin ini secara jelas telah memetakkan bahkan mengubah fungsi pers dari haluan dasarnya. Seperti pembahasan yang telah penulis utarakan pada bagian awal, bahwa pembatasan kasus dan pengkhususan berita sebagai upaya pengiringan opini publik sangat marak ditemui pada pemberitaan media. Akibatnya, penggiringan opini publik ini telah banyak mengubah haluan demokrasi masyarakat.

Ruang publik yang seharusnya diisi dengan diskursus politik yang sehat bagi masyarakat awam justru dimanfaatkan sebagai media provokasi oleh elit politisi. Pada dasarnya seharusnya media menjadi rumah pengawasan, namun justru menjadi taman bermain bagi si Kantong Tebal.

Dilema tersebut harus dikembalikan kepada fungsinya, mulai dari penjiwaan nilai Pancasila, UUD, HAM sampai pada Pers yang wajib menjadi rumah publik yang jujur dan independen. Maka dari itu, desakan publik untuk megembalikan nilai dan fungsi tersebut perlu terus dilakukan agar penyakit ini dapat segera terselesaikan.

Penulis percaya, melalui kerjasama yang baik antara pihak pemerintah terkait dengan pers dalam menyuarakan pentingnya memupuk dan membangun kesadaran bertoleransi dalam berpolitik, berbangsa dan bernegara akan memudahkan tercapainya tujuan memakmurkan dan mensejaterakan bangsa.

Related posts:

Manis Gula Tebu yang Tidak Menyejahterakan

Oleh: Aunistri Rahima MR (Pengurus LPMH Periode 2022-2023) Lagi-lagi perampasan lahan milik warga kembalidirasakan warga polongbangkeng. Lahan yang seharusnyabisa menghidupi mereka kini harus dipindahtangankan denganpaksa dari genggaman. Tak ada iming-iming yang sepadan, sekali pun itu kesejahteraan, selain dikembalikannya lahanyang direbut. Mewujudkan kesejahteraan dengan merenggutsumber kehidupan, mendirikan pabrik-pabrik gula yang hasilmanisnya sama sekali tidak dirasakan warga polongbangkeng, itu kah yang disebut kesejahteraan? ​Menjadi mimpi buruk bagi para petani penggarap polongbangkeng saat sawah yang telah dikelola dan dirawatdengan susah payah hingga mendekati masa panen, dirusaktanpa belas kasih dan tanpa memikirkan dengan cara apa lagipara petani memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kesejahteraanyang diharapkan hanya berwujud kesulitan dan penderitaan. ​Skema kerjasama yang sempat dijalin pun sama sekalitidak menghasilkan buah manis, petani yang dipekerjakanhanya menerima serangkaian intimidasi dan kekerasan hinggapengrusakan kebun dan lahan sawah siap panen, itu kahbentuk sejahtera yang dijanjikan? ​Kini setelah bertahun-tahun merasakan dampak pahitpabrik gula PT. PN XIV Takalar, tentu saja, dan memangsudah seharusnya mereka menolak, jika lagi-lagi lahan yang tinggal sepijak untuk hidup itu, dirusak secara sewenang-wenang sebagai tanda bahwa mereka sekali lagi inginmerampas dan menjadikannya lahan tambahan untukmendirikan pabrik gula. ​Sudah sewajarnya warga polongbangkeng tidak lagihanya tinggal diam melihat lahan mereka diporak-porandakan. Sudah sewajarnya meraka meminta ganti rugiatas tanaman yang dirusak, serta meminta pengembalian lahanyang telah dirampas sejak lama. Dan dalam hal ini, Kementerian BUMN, Gubernur Sulawesi Selatan, maupunBupati Takalar harus ikut turun tangan mengambil tindakansebagai bentuk dorongan penyelesaian konflik antara wargapolongbangkeng dan