web analytics
header

Diskusi Publik LPMH-UH Angkat Tema Wajah Pesisir Pasca Pengesahan RZWP3K

popo
Diskusi publik LPMH-UH. Sumber: dokumentasi pribadi.

Makassar, Eksepsi Online – Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Universitas Hasanuddin (LPMH-UH) mengadakan diskusi publik dengan tema Wajah Pesisir Pasca Pengesahan RZWP3K, Reklamasi Untuk Si(apa)?. Bertempat di Pelataran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH, pada Senin (11/3). Terdapat tiga pemateri yang hadir pada diskusi, ketiganya yakni Dr. Kahar Lahae selaku Dosen FH-UH yang juga menjadi anggota Tim Perumus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Muhaimin  selaku Kordinator Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP), dan Jasmin Raisman selaku penggiat lingkungan dari Penggiat Akar Lingkungan.

Dalam diskusi, Muhaimin  Arsenio menyatakan penolakannya terhadap Ranperda RZWP3K. Menurut Muhaimin dan anggota ASP lainnya, penolakan tersebut dikarenakan Ranperda RZWP3K masih mengakomodir kegiatan tambang pasir dan reklamasi. “Penolakannya karena dalam Ranperda RZWP3K masih memasukkan reklamasi dan tambang pasir laut di tiga wilayah, hal itu akan mengubah wajah pesisir nantinya. Terkhusus tambang pasirnya, ini bukan untuk kepentingan rakyat dan pemerintah, tapi untuk kepentingan Center Point of Indonesia (CPI),” jelasnya.

Muhaimin menambahkan bahwa penambangan pasir laut yang dilakukan pada jarak dua mill dari pesisir mengakibatkan abrasi setinggi 20-30 meter. “Penambangan pasir itu mengakibatkan abrasi setinggi 20-30 meter.  Bahkan, terdapat 28 kuburan hancur masuk ke dalam laut akibat abrasi,” tambahnya.

Senada dengan Muhaimin, Jasmine Riasman juga membahas terkait kerusakan ekosistem laut akibat reklamasi pada diskusi. Menurut Jasmine reklamasi dapat menimbulkan pencemaran air laut yang berdampak terhadap kehidupan biota laut di dalamnya. “Saat ini di pantai Losari sudah tidak seperti laut, tapi lebih mirip waduk atau danau berair keruh, kotor dan banyak sampah. Jadi reklamasi ini mengganggu ekosistem laut. Apabila reklamasi terus dilakukan, bagaimana dengan generasi selanjutnya, mungkin mereka tidak dapat lagi menikmati hasil laut yang segar,” tambah Jasmine.

Dalam kesempatannya, Dr. Kahar Lahae berpendapat bahwa reklamasi itu perlu dilakukan, sepanjang sesuai dengan aturan. Berdasarkan aturan perintah dari Undang-Undang, kata Kahar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus melibatkan semua semua pihak dalam menyusun RZWP3K. “Tidak ada pembangunan yang tidak merusak, yang perlu dilakukan adalah bagaimana cara mengurangi kerusakan itu. Dalam menyusun RZWP3K ini, Pemprov harus melibatkan semua pihak termasuk teman-teman dari LSM,” ujarnya.

Menurut Dr. Kahar, RZWP3K juga harus mengakomodasi semua kepentingan pihak. Sebab, katanya, tidak ada kebijakan yang bisa memuaskan semua orang, tapi kebijakan bisa meminimalkan kerugian masing-masing pihak. Dalam kesempatanya Kahar juga menyinggung pembahasan terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum melakukan reklamasi. “Peraturannya sudah cukup bagus, akan tetapi implementasi di lapangan tidak bagus. Reklamasi itu  harus ada AMDAL, studi kelayakan. Baru diterbitkan izin lokasi,” pungkasnya. (Elsa Syahrah Isnaini/Anggota Magang)

 

Related posts: