web analytics
header

Sulawesi Selatan Darurat Agraria

Sumber: google.

Oleh: Muhammad Badai Anugrah

(Departemen Penguatan Organisasi Rakyat Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Selatan)

Masalah utama dari negara kita sebagai negara agraris adalah ketimpangan ruang penguasaan lahan atau kepemilikan tanah terbatas. Hal tersebut membuat pertumbuhan ekonomi di pedesaan bergerak lamban dan menjadikan desa sebagai kantung-kantung kemiskinan. Kondisi ini, mengakibatkan tenaga kerja produktif di desa tidak tertarik terjun ke dunia pertanian. Mereka memilih menjadi tenaga murah di perkotaan atau di luar negeri. Sehingga praktik monopoli atas sumber daya agraria semakin masif.

Konteks ekonomi-politik neoliberalisme yang menyokong pembebasan aliran kapital dari kepentingan sosial maupun mekanisme regulasi, sedang terjadi. Penguasaan hidup sepanjang wilayah kelola rakyat merupakan bagian dari politik ruang dalam sistem kapitalisme, menjadikan pertaruhan rakyat atas sumber agraria semakin besar.

Tepat pada 29 Maret, kita memperingati hari Ketiadaan Tanah. Hari yang lahir atas deklarasi asosiasi petani se-Asia Pasifik pada 16 tahun yang lalu. Itu terjadi karena maraknya investasi yang dilakukan di pedesaan, sehingga mengakibatkan monopoli tanah dan perampasan tanah secara besar-besaran. Kondisi tersebut tidaklah berubah pada Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam konteks pemanfaatan ruang, permasalahan pada isu hutan, perkebunan dan pertambangan. Itu semua telah menjadi ikon expansi kapital industri yang menyengsarakan masyarakat miskin kota, petani dan nelayan.

Sulawesi Selatan memiliki 3.049 desa dan kelurahan, yang terdiri dari 2255 desa dan 792 kelurahan. Luas daratan Sulawesi Selatan sekitar 4,5 Juta Ha, terdapat 1.028 desa maupun kelurahan yang berada dalam kawasan hutan, serta sekitar 2.7 juta Ha wilayah yang masuk dalam kawasan hutan. Luas Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 347.653,996 Ha; Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menguasai 503,56 Ha dan Swasta seluas 347.150,436 Ha.

Konsesi lahan untuk pembangunan infrastrukur bendung sungai dan irigasi Baliase di Luwu Utara yakni 21.928 Ha, bendungan Tabo-Tabo di Pangkep seluas 7.483 Ha, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2×300 mw dan Smelter nikel di Bantaeng seluas 3.000 Ha. Kawasan metropolitan Mamminasata di Maros seluas 2.300 Ha dan 2.165 Ha dengan 365 Ha milik negara dan 1.800 Ha milik masyarakat. Sedangkan untuk bendungan Passelloreng di Wajo, total konsesi lahan untuk pembangunan infrastruktur seluas 36.876 Ha.

Perampasan ruang bagi nelayan pencari kerang Katalassang oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan pengusaha (GMTDC) juga terjadi. Reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Pesisir Barat Kota Makassar oleh PT Yasmin-Ciputra dengan alokasi 157,23 Ha dengan persentase 50,47 Ha untuk Pemerintah Provinsi Sulsel dan sisanya untuk pengembang. Pada tahap pembangunannya saja, reklamasi CPI telah mengorbankan 45 Kepala Keluarga (KK) kelompok nelayan yang bermukim di kawasan pesisir Pantai Losari yang tergusur, hingga kini reklamasi CPI mengancam bencana ekologis bagi Kota Makassar.

Pada sektor pertambangan, dari total 274 pemegang izin usaha pertambangan menguasai luasan 655.086,66 Ha. 228 IUP dimiliki oleh perusahaan dan 46 IUP dipegang oleh individu. Dari 228 perusahaan hanya 50 perusahaan yang menguasai lahan sebesar 631.758,86 Ha. Artinya, hanya 18,24% perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menguasai 96,43% lahan pertambangan di Sulsel.

Total luas HGU Perkebunan di Sulsel dan terdokumentasi adalah 218.833,72 Ha dengan 3 BUMN menguasai 70.807,73 Ha dan 40 Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) seluas 148.025,99 Ha. Ekspansi perkebunan sawit seluas 54.132,94 Ha oleh PTPN XIV di Luwu Timur, Luwu Utara, Enrekang dan Wajo, serta tiga Perusahaan Swasta yaitu PT. Borneo Cemerlang Plantations di Enrekang, PT. Sinar Reksa Kencana dan PT. Sumber Utama Sejahtera di Wajo.

PT. London Sumatera menguasai lahan seluas 5.784,46 Ha dengan rincian 3.436,62 Ha di Palangisang dan 2.347,85 Ha di Balombessie dengan status HGU yang akan berakhir tahun 2023. PT. Lonsum beroperasi pada 4 kecamatan di Bulukumba, yakni; Kajang, Bulukumpa, Ujung Loe dan Herlang. Luas wilayah 4 kecamatan yaitu sebesar 51.349 Ha, 4 kecamatan di atas menunjukkan bahwa PT. Lonsum menguasai 11% luas wilayah daratannya.

Jadi total konsesi pada sektor kehutanan seluas 347.653,996 Ha, sektor pertambangan 655.086,66 Ha, sektor Perkebunan 218.833,72 Ha dan untuk pembangunan infrastruktur mencapai 36.876 Ha. Sehingga total alokasi ruang untuk 4 sektor adalah 1.258.450,376 Ha. Sementara jumlah Rumah Tangga Petani (RTP) gurem di Sulsel sebesar 338.108 dari total 950.241 RTP, artinya ada 35% RTP yang penguasaan lahannya dibawah 1.000 m.

Krisis pangan terjadi akibat dari timpangnya penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber agraria sebagai basis produksi fundamental pangan. Ketimpangan ini setidaknya dapat dibaca melalui konflik agraria yang terus mengemuka bahkan semakin masif. Karakter umum konflik ialah ‘’merampas dan mengusir’’ rakyat dari sumber-sumber agraria yang dikelola untuk mempertahankan kehidupannya. Bahkan di daerah lumbung pangan sekalipun juga terjadi karena investasi yang bergerak tanpa kendali. Kehadiran investor tidak sekedar merusak keseimbangan ekologi atau menyebabkan terjadinya konflik agraria, namun lebih dari pada itu, investasi juga berkonstribusi dalam perubahan fungsi lahan pertanian.

Berlahan tapi pasti konflik agraria dan ketimpangan penguasaan agraria bahkan konversi lahan dengan berbagai dampaknya jelas menjanjikan kerawanan pangan. Berhubung lahan sebagai basis produksi pangan tidak berada dalam penguasaan masyarakat, serta akan berdampak lanjutan pada volume kemiskinan akan semakin membesar.

Konflik agraria menyebabkan kemiskinan struktural. Kita bisa melihat bahwa secara signifikan ratusan ribu jiwa masyarakat di Sulsel masih berada pada garis kemiskinan. Jumlah ini bisa saja terus meningkat di tahun mendatang jika kebijakan pembangunan yang semakin melemahkan akses petani, nelayan dan masyarakat miskin kota terhadap hak-hak dasar mereka. Ditambah penurunan kualitas lingkungan hidup disertai efek domino pada sektor riil.

Jika saja negara hendak mengentaskan kemiskinan di pedesaan maupun di kota, penulis beranggapan seharusnya pemerintah memberikan akses kepada rakyat untuk mengelolah sumber-sumber agraria. Selanjutnya, tentu saja harus diikuti dengan peningkatan akses kuasa, produksi dan retribusi. Dalam kerangka inilah, pentingnya menjalankan Reforma Agraria sebagai jalan ke luar untuk mengatasi persoalan struktural yang dihadapi oleh Rakyat Indonesia. Reforma Agraria penting dijalankan sebagai agenda bangsa dan strategi dasar negara untuk membangun struktur politik, ekonomi dan sosial yang berkeadilan.

Related posts:

Manis Gula Tebu yang Tidak Menyejahterakan

Oleh: Aunistri Rahima MR (Pengurus LPMH Periode 2022-2023) Lagi-lagi perampasan lahan milik warga kembalidirasakan warga polongbangkeng. Lahan yang seharusnyabisa menghidupi mereka kini harus dipindahtangankan denganpaksa dari genggaman. Tak ada iming-iming yang sepadan, sekali pun itu kesejahteraan, selain dikembalikannya lahanyang direbut. Mewujudkan kesejahteraan dengan merenggutsumber kehidupan, mendirikan pabrik-pabrik gula yang hasilmanisnya sama sekali tidak dirasakan warga polongbangkeng, itu kah yang disebut kesejahteraan? ​Menjadi mimpi buruk bagi para petani penggarap polongbangkeng saat sawah yang telah dikelola dan dirawatdengan susah payah hingga mendekati masa panen, dirusaktanpa belas kasih dan tanpa memikirkan dengan cara apa lagipara petani memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kesejahteraanyang diharapkan hanya berwujud kesulitan dan penderitaan. ​Skema kerjasama yang sempat dijalin pun sama sekalitidak menghasilkan buah manis, petani yang dipekerjakanhanya menerima serangkaian intimidasi dan kekerasan hinggapengrusakan kebun dan lahan sawah siap panen, itu kahbentuk sejahtera yang dijanjikan? ​Kini setelah bertahun-tahun merasakan dampak pahitpabrik gula PT. PN XIV Takalar, tentu saja, dan memangsudah seharusnya mereka menolak, jika lagi-lagi lahan yang tinggal sepijak untuk hidup itu, dirusak secara sewenang-wenang sebagai tanda bahwa mereka sekali lagi inginmerampas dan menjadikannya lahan tambahan untukmendirikan pabrik gula. ​Sudah sewajarnya warga polongbangkeng tidak lagihanya tinggal diam melihat lahan mereka diporak-porandakan. Sudah sewajarnya meraka meminta ganti rugiatas tanaman yang dirusak, serta meminta pengembalian lahanyang telah dirampas sejak lama. Dan dalam hal ini, Kementerian BUMN, Gubernur Sulawesi Selatan, maupunBupati Takalar harus ikut turun tangan mengambil tindakansebagai bentuk dorongan penyelesaian konflik antara wargapolongbangkeng dan