web analytics
header

Berbeda Dengan UKM Lain, SK Kepengurusan UKPM Unhas Ditahan Terbit

Logo-UKPM
Sumber: Dokumentasi UKPM Unhas.

Makassar, Eksepsi Online – Berbeda dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Hasanuddin (Unhas) lainnya, Surat Keputusan Kepengurusan Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Unhas sampai saat ini masih ditahan terbit dan kepengurusan belum dikukuhkan. Sedangkan 32 UKM lainnya telah menerima SK kepengurusan dan telah dikukuhkan pada Minggu (10/2).

Dilansir dari website UKPM Unhas, catatankaki.info, penahanan SK kepengurusan dikarenakan UKPM tidak bersedia memenuhi syarat yang diberikan Prof. Arsunan selalu Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas. Persyaratan tersebut yakni membuat pernyataan tertulis untuk tidak mempersoalkan perihal Peraturan Rektor tentang Organisasi Mahasiswa (PR Ormawa) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U).

Prof. Arsunan saat diwawancarai kru eksepsi mengatakan bahwa, tidak ada permasalahan dengan SK kepengurusan dan pengesahan UKPM. Terkait persyaratan yang diberikan, Arsunan membenarkan hal itu. “Memang ada persyaratan itu. Persyaratan tersebut sebagai bentuk komitmen mereka,” ujar Prof. Arsunan Jumat (5/4).  

Sedangkan pada regulasi terkait organisasi mahasiswa, PR Ormawa, pasal 8 ayat (2) menjelaskan kewajiban yang harus dilakukan organisasi kemahasiswaan sebelum pengesahan yakni menyerahkan susunan pengurus, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dilanjutkan pada ayat (3) yang menyatakan pengesahan susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan dalam bentuk keputusan Rektor di tingkat universitas dan keputusan Dekan di tingkat fakultas/sekolah, dan departemen/program studi.  

Terkait hal ini, Yuli selaku Pemimpin Redaksi UKPM mengatakan bahwa UKPM telah melakukan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku saat ini. “Pada Oktober tahun lalu UKPM telah menyerahkan AD, ART dan struktur kepengurusan kepada Kemahasiswaan Unhas. Kami bahkan lebih dulu dari UKM-UKM lainnya,” jelas Yuli saat ditemui kru eksepsi di Sekretariat UKPM Jumat (5/4).

Senada dengan Yuli, Bambang selaku Pemimpin Umum UKPM menyatakan menyesalkan kebijakan yang diambil oleh Prof. Arsunan terkait persyaratan untuk UKPM. Menurutnya, semestinya persyaratan dari Prof. Arsunan tersebut tidak menghalangi terbitnya SK kepengurusan. “Syarat itu tidak ada pada PR Ormawa. Sikap politik kami (red: UKPM) untuk menolak PR Ormawa dan BEM-U semestinya tidak mempengaruhi terbitnya SK kepengurusan kami,” jelas Bambang saat dihubungi kru eksepsi Jumat (5/4).

Lebih lagi, Yuli mengatakan dengan adanya permasalahan ini, terdapat beberapa kegiatan UKPM yang terhalang. Sebelumnya UKPM merencanakan untuk menyelenggarakan Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut (PJTL) Nasional dan melaksanakan open recruitment. Namun dengan adanya permasalahan ini, kata Yuli, UKPM belum bisa melaksanakanya. (Jet/Mhd)

Related posts: